Breaking News
light_mode

Dokumen dan Verifikasi Lapangan Perkuat Keberadaan Lahan Tukar Guling PT BTID

  • account_circle Admin
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem memastikan keberadaan lahan pengganti seluas 40,02 hektar dalam proses tukar menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi lapangan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta penelusuran terhadap dokumen-dokumen administrasi yang menjadi dasar proses tukar guling tersebut.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, SH, MH, mengatakan lahan pengganti yang selama ini menjadi sorotan publik memang ditemukan dan sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen kehutanan.

“Kalau tanah penukarnya seperti yang disampaikan oleh teman-teman Kehutanan yang kita ukur lagi dengan Kejaksaan, memang ada seperti yang ditunjukkan. Dasarnya juga dari penelusuran berkas-berkas yang dilakukan Kejaksaan dan dokumen dari pihak kehutanan,” ujar Arya Sanjaya kepada wartawan.

Menurutnya, lahan pengganti tersebut diduga diperoleh melalui proses pembebasan lahan dari masyarakat sebelum kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk memenuhi kewajiban penggantian kawasan hutan yang dilepas.

Arya menjelaskan, pada masa itu proses tukar menukar kawasan hutan dimungkinkan sepanjang tersedia lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai mekanisme yang dijalankan kemungkinan telah mengikuti regulasi karena kawasan yang sebelumnya berstatus hutan kini telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

“Tanah-tanah yang berasal dari kawasan hutan di wilayah BTID sekarang sebagian sudah bersertifikat. Itu menunjukkan adanya proses pelepasan kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti dengan administrasi pertanahan,” katanya.

Lebih lanjut, Arya menerangkan bahwa ketentuan kehutanan mewajibkan adanya lahan pengganti ketika kawasan hutan dilepas untuk kepentingan lain. Besaran lahan pengganti bergantung pada status kawasan hutan yang dilepaskan.

“Prinsipnya, pelepasan kawasan hutan harus disertai lahan pengganti. Untuk hutan lindung misalnya bisa dua kali lipat, sedangkan hutan produksi dapat menggunakan rasio satu banding satu sesuai aturan yang berlaku saat itu,” jelasnya.

Proses tukar menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan PT BTID diketahui mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan.

Selain itu, sejumlah dokumen resmi menunjukkan bahwa proses administrasi telah berlangsung melalui tahapan yang melibatkan berbagai instansi pemerintah.

Salah satunya adalah Berita Acara Tata Batas Perluasan Kelompok Hutan Gunung Abang Agung (RTK 8) sebagai areal pengganti sebagian Kelompok Hutan Prapat Benoa (RTK 10) yang ditandatangani pada tahun 2009.

Dokumen tersebut mencatat pelaksanaan tata batas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 73 Tahun 2009. Dalam prosesnya, sejumlah lembaga terlibat, mulai dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Bappeda, Kantor Pertanahan Karangasem, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, UPT Kehutanan, hingga pemerintah kecamatan setempat.

Tahapan yang dilakukan meliputi rapat koordinasi, pemeriksaan jalur batas, verifikasi lapangan, hingga penetapan batas kawasan hutan pengganti.

Tak hanya itu, terdapat pula dokumen administrasi berupa permohonan surat klarifikasi dari BPN Karangasem tertanggal 7 Desember 2000 yang menyebutkan telah dilakukan penelitian terhadap data tanah yang dibebaskan untuk penggantian kawasan kehutanan di Pulau Serangan, Denpasar.

Dokumen tersebut ditandatangani Kepala BPN Kabupaten Karangasem saat itu, Drs. Ida Ketut Budi Astika.

Dengan adanya verifikasi lapangan dan keberadaan dokumen-dokumen resmi tersebut, BPN Karangasem menegaskan bahwa lahan pengganti dalam proses tukar guling yang berkaitan dengan PT BTID bukan sekadar catatan administratif, melainkan memiliki keberadaan fisik yang dapat ditelusuri serta didukung rangkaian proses administrasi yang terdokumentasi.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat, SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat, SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keberatan keras atas langkah hukum yang diambil Partai Demokrat terhadap sejumlah pemilik akun media sosial, khususnya di TikTok dan YouTube, yang mengangkat isu dugaan keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mendukung Roy Suryo dan kawan-kawan mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Joko […]

  • Program Jaga Desa, Strategi Humanis Kejagung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

    Program Jaga Desa, Strategi Humanis Kejagung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Dalam mencegah tindak pidana korupsi di lembaga desa, pihak Kejaksaan Agung RI melalui JAM Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani meluncurkan Program Jaga (Jaksa Garda) Desa di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis 11 September 2025 pukul 09.00 Wita. Jaga Desa merupakan program humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Lewat program ini Kejaksaan dapat melakukan […]

  • Drama WNA Numpang Tinggal Gratis! Aparat Lemot, Tuduhan Bohong Penyekapan, Imigrasi Help? 

    Drama WNA Numpang Tinggal Gratis! Aparat Lemot, Tuduhan Bohong Penyekapan, Imigrasi Help? 

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali menjadi sorotan kembali warga Denpasar. Kasus yang yang dialami oleh Gabriella Fattori (WNA) asal Negara Italia yang memiliki villa yang dia sewa tanahnya dari orang lokal Sanur menjadi bermasalah dan berlarut – larut lantaran ketegasan dari aparat kepolisian masih jauh panggang dari api. Laporan […]

  • Sembilan Filosofi Jawa di Bulan Sura, Warisan Luhur untuk Menemukan Jati Diri dan Kedamaian Hidup

    Sembilan Filosofi Jawa di Bulan Sura, Warisan Luhur untuk Menemukan Jati Diri dan Kedamaian Hidup

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    DENPASAR – Bulan Sura atau Suro dalam penanggalan Jawa memiliki makna spiritual yang sangat mendalam. Bulan pertama dalam kalender Jawa ini dianggap sebagai momentum untuk introspeksi, menyucikan batin, dan menata ulang nilai-nilai kehidupan. Di bulan penuh kontemplasi ini, masyarakat Jawa diajak untuk kembali memahami sembilan filosofi hidup yang secara turun-temurun diajarkan sebagai panduan moral dan […]

  • China Kembangkan Pesawat Penyelamat di Udara, Teknologi Mirip Film Fiksi Ilmiah Mulai Diuji

    China Kembangkan Pesawat Penyelamat di Udara, Teknologi Mirip Film Fiksi Ilmiah Mulai Diuji

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    Beijing – Dunia penerbangan memasuki babak baru dengan munculnya konsep futuristik yang tengah dikembangkan para insinyur di Tiongkok: pesawat raksasa yang mampu berlabuh di udara untuk menyelamatkan pesawat lain yang mengalami gangguan. Teknologi ini, yang terdengar seperti adegan dalam film fiksi ilmiah, mulai diuji dan memicu perbincangan luas di komunitas aviasi global. Konsepnya sederhana namun […]

  • Ancaman Kasepekang Desa Adat Pemogan Dinilai Tak Manusiawi, Jro Somya: Adat Tak Boleh Menyalahi Hak Asasi

    Ancaman Kasepekang Desa Adat Pemogan Dinilai Tak Manusiawi, Jro Somya: Adat Tak Boleh Menyalahi Hak Asasi

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    DENPASAR – Berita yang viral belakangan ini yang diunggah Dunia News Bali, tentang kasus dugaan perundungan terhadap warga Desa Adat Pemogan, berinisial WKS, pasca mengkritik Jro Bendesa di media sosial, kembali menguak polemik yang lebih besar, yakni relevansi dan penyalahgunaan sanksi adat di era hukum modern. WKS mengaku mendapat tekanan sosial, intimidasi verbal, hingga ancaman […]

expand_less