Breaking News
light_mode

60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyat dari bencana kembali memicu perlawanan. Kali ini, warga Bali yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (PULIHKAN BALI) secara resmi melayangkan notifikasi Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas bencana banjir besar yang melanda Bali pada September 2025 dan menelan 18 korban jiwa.

Koalisi menilai banjir tersebut bukan sekadar akibat curah hujan ekstrem, tetapi hasil dari kegagalan sistemik negara dalam mengelola ruang hidup rakyat.

“Banjir ini bukan musibah alam semata, tapi akibat dari keserakahan pembangunan dan abainya negara terhadap tata ruang dan lingkungan,” tegas Ignatius Rhadite, selaku Tim Advokasi PULIHKAN BALI dalam siaran pers yang diterima, Selasa (12/11).

Melalui Zoom meeting, Ida Bagus Mandhara Brasika yang saat ini berada diluar negeri mengutarakan, dalam notifikasi CLS tersebut, 15 lembaga pemerintahan, mulai dari Presiden RI hingga para kepala daerah di Bali, digugat bertanggung jawab. Gugatan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan aman sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menyoroti runtuhnya tata kelola ruang dan eksploitasi lahan di Bali yang berlangsung masif tanpa kontrol. Antara tahun 2019–2024, Bali kehilangan 6.522 hektare sawah—setara lebih dari 1.000 hektare per tahun—akibat pembangunan pesat pascapandemi, terutama di sektor properti dan digital nomad. Pertumbuhan lahan terbangun bahkan meningkat hingga 501% di kawasan Sarbagita sejak 2010, sementara hutan di DAS Ayung kini tinggal sekitar 3%, ” Ujarnya dalam zoom.

Kemudian ditambahkan, “Ini bukan pembangunan, ini penghapusan ruang hidup rakyat,” ujar Suriadi Darmoko, salah satu anggota Koalisi. Defisit ruang terbuka hijau (RTH) di Denpasar juga disebut memprihatinkan, hanya 3,2% dari total wilayah, jauh di bawah ambang batas 30% sebagaimana diatur undang-undang. Ketika hujan ekstrem turun, sistem drainase yang dangkal dan penuh sampah tak mampu menampung limpasan air.

Krisis diperburuk oleh pengelolaan sampah yang amburadul. Data Koalisi mencatat, timbulan sampah meningkat dari 800 ribu ton pada 2019 menjadi lebih dari 1,2 juta ton pada 2024, dengan 52% di antaranya tidak tertangani. Setiap tahun, sekitar 33 ribu ton sampah mengalir ke perairan Bali.

Ironisnya, di tengah risiko bencana yang meningkat, fasilitas mitigasi di ruang publik nyaris tak memadai. Jalur evakuasi minim, bangunan publik seperti Pasar Kumbasari tak memiliki petunjuk evakuasi layak, dan sebagian warga meninggal karena terjebak dalam bangunan tanpa akses penyelamatan.

Atas dasar itu, Koalisi PULIHKAN BALI menuntut lima langkah konkret dari pemerintah dalam waktu 60 hari:

1. Moratorium izin investasi dan proyek pembangunan yang merusak lingkungan di Bali.

2. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan Sarbagita secara partisipatif.

3. Audit kebijakan pembangunan dan tata ruang yang memperparah bencana iklim.

4. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Keadilan Iklim yang mengatur mitigasi, adaptasi, dan kompensasi terhadap kerusakan lingkungan.

5. Dialog bermakna antara pemerintah dan warga untuk mencari penyelesaian administratif sebelum gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Jika dalam 60 hari tidak ada tanggapan memadai, warga bersama Koalisi menegaskan akan melanjutkan gugatan ke pengadilan.

“Bali tidak butuh seremonial penanaman pohon atau baliho hijau. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara untuk mengoreksi arah pembangunan yang salah,” tegas Oka Agastya, dari tim ahli.

Aksi warga ini menjadi alarm keras bahwa krisis ekologis Bali bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kenyataan hari ini. Negara yang lalai menjaga bumi pertiwi kini harus bersiap digugat oleh rakyatnya sendiri. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

    Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kritik keras datang dari tokoh Bali sekaligus politikus, I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si., terhadap eksistensi dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam pandangannya yang tegas dan tajam, Putu Artha menyebut bahwa AD/ART MDA secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa […]

  • Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis

    Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BATAM — Sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026), berlangsung panas dan emosional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa yang dinilai terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu seberat sekitar 1,9 ton, salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di wilayah […]

  • Waspadai Diduga Jadikan Akses Jalan Kantor, Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung Terlalu Lebar

    Waspadai Diduga Jadikan Akses Jalan Kantor, Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung Terlalu Lebar

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Mengutip di beberapa akun media sosial terkait polemik kasus 106 sertifikat mangrove yang dikatakan oleh Kajati Bali Ketut Sumedana bahwa akan naik sidik, ini merupakan kasus yang patut dikawal secara luas oleh masyarakat Bali. Kasus semacam ini merupakan kasus perusakan Tata Ruang Bali dan hutan Mangrove yang akan alih fungsi kawasan, serta berpotensi […]

  • Tutur Ayu, Jejak Pengabdian Tiga Guru Seni dalam Pameran di Santrian Gallery

    Tutur Ayu, Jejak Pengabdian Tiga Guru Seni dalam Pameran di Santrian Gallery

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Tiga seniman sekaligus pendidik yang tergabung dalam kelompok Soko Guru menggelar pameran seni bertajuk “Tutur Ayu” di Santrian Gallery. Pameran ini menampilkan karya-karya I Ketut Marra, I Wayan Santrayana, dan I Gede Budiartha, tiga guru seni yang telah memasuki masa pensiun namun tetap melanjutkan pengabdian melalui karya seni. “Pameran ini menjadi ruang ekspresi […]

  • Indonesia di Pusat Peta Emas Dunia, Cadangan Raksasa Terbentang dari Papua hingga Sumatra

    Indonesia di Pusat Peta Emas Dunia, Cadangan Raksasa Terbentang dari Papua hingga Sumatra

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Indonesia menegaskan posisinya sebagai salah satu kekuatan utama emas dunia. Dengan cadangan yang secara konsisten menempatkan Indonesia dalam lima besar global, kekayaan emas Nusantara terbentang luas dari Papua hingga Sumatra, dikendalikan kuat oleh faktor geologi yang kompleks dan dinamis. Letak Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik besar—Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik—menjadi kunci […]

  • NIK Resmi Gantikan NPWP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru

    NIK Resmi Gantikan NPWP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi layanan pajak guna menyederhanakan proses bisnis sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam […]

expand_less