TPST Gagal! Wakil Rakyat Bungkam, Somya Putra Sebut Adanya Potensi Konspirasi Rugikan Publik
- account_circle Ray
- calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Gembar – gembor penyelesaian sampah TPA Suwung Kangin dengan cara membangun tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar, Bali, meliputi TPST Kertalangu di Denpasar Timur, TPST Padang Sambian di Denpasar Barat, dan TPST Tahura Ngurah Rai di Denpasar akhirnya gagal total.
Sepi tak terdengar suara wakil rakyat di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang memiliki fungsi sebagai pengawas pemerintahan daerah, menyuarakan mengapa terjadi kegagalan dan bagaimana bisa gagal.
Pembangunan TPST yang dikerjakan sejak 15 Juni 2022 selama 165 hari kalender oleh kontraktor PT Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 101 miliar uang rakyat ini bagaimana nasibnya.
Adapun TPST Kertalangu diproyeksikan dapat mengolah sampah 450 ton/hari, TPST Tahura Ngurah Rai 450 ton/hari, dan TPST Padang Sambian 120 ton/hari, yang keberadaannya diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya. Tetapi juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah serta penyerapan tenaga kerja yang berdasarkan konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang).
Menanyakan hal ini kepada pengamat hukum sosial I Made Somya Putra SH, MH., yang memiliki pandangan harus dilakukan audit keuangan dan audit aturan yang ada.
“Apa yang diperjanjikan oleh hadirnya TPST ini dan bila gagal apa konsekuensinya? tentu ini pasti memiliki kesepakatan tanggung jawab hukum, ” Ungkap Somya, Jumat 26/12/2025.
Somya Putra juga menekankan sesuatu yang tidak transparan ada potensi peluang pengaburan pertanggungjawaban keuangan dan hukumnya. Konsekuensinya uang tersebut dikembalikan sepenuhnya atau hilang hangus begitu saja.
“Publik perlu tahu, ” Ujarnya.

Situasi yang dapat terjadi adalah pertanggungjawaban secara situasi pidana atau situasi perdata, Karena itu hampir 90% terjadi kegagalan beroperasi. Ia juga mencurigai adanya dugaan grand design proyek.
“TPST itu tidak beroperasi tetapi yang penting uang untuk proyek keluar, belum lagi semua pihak sepertinya diam. Tentu disana ada potensi pengkondisian konspirasi hukum, belum lagi kesepakatannya tidak jelas dan transparan, ” Tekan Somya di Kantornya.
Kegagalan itu tidak juga dipublikasikan kepada masyarakat yang secara tidak langsung dana pembangunan tersebut adalah berasal dari pajak rakyat.
“Dengan tidak terpublikasikannya kondisi itu tentu itu memiliki potensi ada oknum yang melindungi dalam upaya mempertanggungjawabkan secara hukum kondisi mangkraknya operasional TPST tersebut, ” Pungkasnya.
Bila kondisi itu tidak ada audit dan dibiarkan begitu saja menguap, dicurigai memiliki potensi dugaan celah adanya konspirasi yang bisa saja merugikan publik.
“Penegak hukum harusnya tidak boleh diam, ” Ungkapnya.
Editor – Ray

Ahaa, its pleasant conversation concerning this piece of writing at this place at this webpage, I have read all that,
so now me also commenting here.
Review my web site … 33win đăng nhập
20 Januari 2026 9:12 AM