Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia, Kesepakatan Batas RI–Malaysia Kembali Jadi Sorotan
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Isu pergeseran batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat setelah terungkap bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, kini sebagian wilayahnya masuk ke dalam teritori Malaysia.
Pergeseran ini merupakan dampak dari penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara kedua negara yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan difinalisasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 18 Februari 2025 dalam forum Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee ke-45.
Pemerintah Malaysia melalui Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES), Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, menegaskan bahwa penetapan batas tersebut dilakukan berdasarkan proses teknis yang panjang, komprehensif, dan transparan, serta berlandaskan hukum internasional.

Ia membantah pemberitaan yang menyebut Malaysia memberikan kompensasi lahan seluas 5.207 hektare kepada Indonesia sebagai imbal balik atas masuknya tiga desa Nunukan ke wilayah Malaysia. Menurutnya, kesepakatan batas negara tidak didasarkan pada prinsip tukar-menukar wilayah, kompensasi politik, maupun perhitungan untung-rugi, melainkan pada pengukuran ilmiah dan perjanjian batas yang telah disepakati sejak era kolonial, seperti Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928.
Di Indonesia, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) membenarkan adanya tiga desa di Nunukan yang sebagian wilayahnya kini berada di wilayah Malaysia sebagai konsekuensi penyelesaian OBP, khususnya di kawasan Pulau Sebatik yang sejak lama terbagi antara dua negara.
Sekretaris BNPP Makhruzi Rahman menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya menuntaskan titik-titik batas yang selama ini masih abu-abu dan rawan sengketa, sekaligus memperkuat kepastian hukum wilayah negara di tingkat internasional.
Meski demikian, BNPP menyebut Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah yang lebih luas dari hasil kesepakatan tersebut. Selain menyisakan sekitar 127 hektare wilayah Pulau Sebatik yang kini masuk secara sah ke Indonesia, terdapat pula sekitar 5.207 hektare lahan yang sebelumnya berada di wilayah Malaysia dan kini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan Indonesia, termasuk pengembangan pos lintas batas negara serta rencana zona perdagangan bebas. Pemerintah menilai hasil akhir kesepakatan ini secara keseluruhan tidak merugikan posisi Indonesia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan bahwa perubahan garis batas negara ini tetap berdampak langsung pada masyarakat di wilayah perbatasan. Tercatat puluhan warga di tiga desa terdampak karena sebagian lahan bersertifikat, tanah garapan, maupun permukiman mereka kini berada di wilayah Malaysia. Pemerintah, kata dia, akan menjamin hak warga negara Indonesia melalui skema relokasi, pemberian dana pengganti, serta penetapan zona penyangga di sepanjang garis batas baru.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh persoalan perbatasan darat melalui jalur diplomasi dan perundingan berkelanjutan.
Namun, bergesernya tiga desa di Nunukan ke wilayah Malaysia tetap memunculkan perhatian publik luas, terutama terkait transparansi proses perundingan, perlindungan warga perbatasan, serta bagaimana negara memastikan kedaulatan tidak hanya tercatat di peta, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat di garis terluar.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar