Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025

DENPASAR – Sengketa tanah warisan antara AA Eka Wijaya (Jero Jambe Suci) dan AA Ngurah Oka (Jero Kepisah) kembali memasuki babak penting dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/7/2025). Sidang yang menyoroti dugaan pemalsuan silsilah ini menghadirkan saksi ahli hukum pertanahan dan administrasi negara dari Universitas Udayana, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn., yang memberikan penjabaran tajam soal dasar hukum hak atas tanah di Indonesia.

Dalam kesaksiannya, Subha Karma menegaskan bahwa sistem pertanahan di Indonesia masih terbelenggu oleh warisan hukum kolonial Belanda dan hukum adat yang kini tak lagi relevan. Meski Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 telah mencoba menyatukan dualisme sistem tersebut, implementasi di lapangan kerap kali justru menimbulkan bias dan konflik.

“UUPA menganut prinsip lampaunya waktu. Artinya, hak atas tanah bisa gugur jika tidak dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama. Bahkan, PP 24 Tahun 1997 menegaskan bahwa penguasaan selama 20 tahun secara terus menerus dengan itikad baik bisa menjadi dasar pencatatan tanah,” ujarnya.

Ia juga membongkar mitos soal kekuatan silsilah dalam sengketa tanah. Menurutnya, silsilah murni hanyalah dokumen internal keluarga dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk pendaftaran hak atas tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya mengakui surat pernyataan silsilah sebagai pelengkap administratif, bukan sebagai bukti hak.

“Kalau tidak ada penguasaan fisik, silsilah saja tidak cukup. Sertifikat hak atas tanah harus berdasarkan bukti penguasaan yang nyata, bukan hanya klaim keturunan,” jelas Subha. Bahkan, lanjutnya, pipil, petok D, atau letter C hanya bersifat pendukung dan tidak berdiri sendiri tanpa bukti penguasaan nyata.

Dalam konteks perkara ini, Subha juga menyinggung larangan kepemilikan tanah absentee, yakni tanah yang dimiliki oleh orang yang tidak tinggal di desa atau kecamatan tempat tanah itu berada.

“Tanah absentee bertentangan dengan prinsip UUPA. Karena tanah harus dikelola langsung oleh pemiliknya, bukan sekadar untuk spekulasi,” tegasnya.

Ahli juga menjelaskan bahwa pasca kemerdekaan, sistem pemerintahan lokal sempat mengadopsi pola Swapraja yang mengombinasikan peraturan kolonial dan adat lokal. Namun dalam konteks hukum pertanahan modern, struktur seperti itu tidak lagi dijadikan dasar hukum dalam klaim hak.

Kuasa hukum Jero Kepisah, Made Somya Putra, menyambut tegas keterangan saksi ahli tersebut. Ia menyebut keterangan itu sebagai pukulan telak bagi klaim yang diajukan Jero Jambe Suci.

“Sudah terang, silsilah bukan dasar pensertifikatan. Klien kami memiliki penguasaan fisik atas tanah, dan pelapor berasal dari luar Swapraja Kuta tempat tanah itu berada,” tegas Somya.

Ia menekankan tiga poin penting, bukti masuknya seseorang dalam silsilah, penguasaan fisik atas tanah, dan tidak melanggar larangan kepemilikan tanah absentee. Dengan demikian, kata dia, klaim pelapor tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Sidang ini menjadi penanda penting bahwa sistem pertanahan nasional harus beranjak dari ketergantungan pada dokumen usang menuju sistem yang berbasis bukti penguasaan nyata dan legal formal yang kuat. Sengketa warisan tak bisa lagi diselesaikan hanya lewat silsilah tanpa penguasaan fisik dan legalitas yang sah. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less