Polemik Bonnie Blue Mereda diduga Penyalahgunaan izin tinggal
- account_circle Admin
- calendar_month 22 jam yang lalu

Denpasar – Drama kasus yang menyeret kreator konten dewasa asal Inggris, Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger (26), akhirnya mereda setelah penyelidikan intensif Polres Badung dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan tidak ada unsur pornografi dalam aktivitasnya selama berada di Bali.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan seluruh materi yang sempat viral telah diperiksa dan tidak menunjukkan adanya tindakan eksplisit maupun produksi konten dewasa. Bahkan kemunculan alat kontrasepsi dalam salah satu video dinyatakan hanya sebagai properti, bukan bukti pelanggaran.
Spekulasi liar yang sempat menyebut Bonnie terancam 15 tahun penjara pun gugur. Polisi menegaskan tindakan pengamanan yang dilakukan bersifat preventif demi menjaga kondusivitas daerah, terlebih aparat tidak mengetahui rekam jejak profesinya sebelum kasus mencuat.
Di sisi keimigrasian, Kakanim Ngurah Rai Winarko mengungkapkan bahwa Bonnie diduga menyalahgunakan izin tinggal yang seharusnya untuk berlibur, namun malah digunakan untuk bekerja. Ia dijadwalkan menjalani sidang administratif pada 12 Desember 2025 sebelum diputuskan apakah akan dideportasi.

Adapun 16 orang yang sempat diperiksa hanya berstatus saksi dan dibebaskan dari persidangan.
Menariknya, kehadiran Bonnie di Kantor Imigrasi awal pekan ini justru tampak santai. Dengan mengenakan busana kasual dan disertai tiga rekannya, ia sempat merekam suasana pemeriksaan sambil mempromosikan platform kontennya, memanfaatkan perhatian publik untuk kepentingan personal.
Sementara itu, tuduhan pembuatan konten dewasa di area suci maupun studio Pererenan dinyatakan tidak terbukti setelah penyisiran lapangan. (Tim)

Saat ini belum ada komentar