Perda Jadi Pajangan, Mangrove Dikorbankan! Sidakarya Dibuka, Benoa Membusuk
- account_circle Admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Ketika Pemerintah Provinsi Bali mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, publik dijanjikan satu hal: pesisir akan dijaga, bukan dieksploitasi. Namun di Bali Selatan, janji itu terdengar kosong. Di atas kertas, pantai dilindungi. Di lapangan, mangrove justru dibelah.
Di Sidakarya, koridor sepanjang hampir satu kilometer telah terbuka di kawasan mangrove, bukan oleh bencana alam, melainkan oleh aktivitas yang terencana. Citra satelit memperlihatkan perubahan itu terjadi dalam kurun dua tahun terakhir. Ini bukan lagi dugaan, melainkan fakta visual yang tak terbantahkan.
Ironisnya, dokumen lingkungan proyek FSRU LNG Sidakarya sendiri sudah mengakui potensi gangguan terhadap vegetasi mangrove akibat penggelaran pipa bawah laut. Risiko telah tertulis. Dampak telah diantisipasi. Tetapi proyek tetap melaju.
Pemerintah berkukuh proyek ini “lebih ramah lingkungan” karena digeser 3,5 kilometer ke lepas pantai. Narasi itu terdengar menenangkan, hingga publik melihat kenyataan di darat: akses dibuka, lahan mangrove dimanfaatkan, dan jalur pipa disiapkan menembus ekosistem yang seharusnya dilindungi.
Pembenaran pun datang dari berbagai level. Akses disebut untuk “monitoring.” Lahan 1,7 hektare disebut hanya untuk jalur pipa yang akan ditanam di bawah tanah. Semua terdengar teknokratis, terukur, dan terkendali. Tetapi satu pertanyaan mendasar tak pernah benar-benar dijawab: jika ini kawasan lindung, mengapa intervensi tetap dibuka?
Sementara itu, di Benoa, alarm ekologis sudah berbunyi keras. Ratusan mangrove mati massal. Bukan sekadar layu, tetapi mati dalam skala yang mengkhawatirkan. Peneliti Universitas Udayana menemukan indikasi pencemaran limbah minyak bumi dalam sampel tanah. Ini bukan lagi potensi risiko, ini adalah kerusakan yang sedang berlangsung.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah tetap meminta publik untuk percaya bahwa proyek baru akan aman.
Masalahnya, kepercayaan tidak bisa dibangun di atas kontradiksi. Di satu sisi, pemerintah mengeluarkan perda perlindungan pantai. Di sisi lain, proyek infrastruktur tetap menembus kawasan yang sama. Di satu titik, mangrove mati karena dugaan pencemaran. Di titik lain, jalur pipa baru sedang disiapkan.
Bali Selatan hari ini bukan lagi ruang teori. Ia adalah lanskap yang sedang menunjukkan batas daya tahannya.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 kini menghadapi ujian paling nyata: apakah ia benar menjadi pagar perlindungan, atau sekadar ornamen kebijakan yang tak berdaya di hadapan proyek strategis?
Jika Sidakarya tetap dibuka, jika jalur pipa tetap dipaksakan, dan jika transparansi tidak dijalankan secara penuh, maka pesan yang diterima publik sangat jelas: perlindungan pantai hanya berlaku selama tidak mengganggu kepentingan pembangunan.
Dan jika itu yang terjadi, maka yang benar-benar sedang dikorbankan bukan hanya mangrove, melainkan kredibilitas pemerintah itu sendiri.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar