Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pengadilan Putuskan Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan Jadi Likuidator

Pengadilan Putuskan Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan Jadi Likuidator

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025

TABANAN – Pengadilan Negeri Tabanan resmi memutuskan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Putusan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tab tersebut dibacakan pada Kamis (4/9/2025) melalui sidang terbuka untuk umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), menegaskan bahwa pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari kasus hukum yang melibatkan Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih, I Made Aryadana, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana perdagangan anak oleh Pengadilan Negeri Depok dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Putusan pengadilan menyatakan yayasan tersebut bubar demi hukum, kepengurusan diberhentikan, serta Kejaksaan Negeri Tabanan ditetapkan sebagai likuidator. Ini adalah langkah hukum untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan,” ujar Zainur.

Berdasarkan amar putusan, selain dibubarkan, para pengurus yayasan juga dicabut hak keperdataannya untuk kembali mendirikan yayasan di masa mendatang. Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara senilai Rp1.594.000.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tabanan, Mayang Tari, S.H., menambahkan, gugatan pembubaran ini diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah dilakukan kajian hukum bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Dinas Sosial Kabupaten Tabanan.

“Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan dokumen, jelas bahwa tujuan yayasan tidak tercapai dan aktivitasnya justru melanggar kesusilaan serta ketertiban umum. Itu menjadi dasar yuridis kuat untuk mengajukan pembubaran ke pengadilan,” jelasnya.

Meski telah diputus verstek karena pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, Kejari Tabanan menyebut para tergugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggat 14 hari setelah menerima pemberitahuan resmi putusan.

Dengan adanya pembubaran ini, Kejari Tabanan berharap publik lebih waspada terhadap lembaga berbadan hukum yang mengatasnamakan kegiatan sosial, namun ternyata menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. (Tim)

Editor : Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Dapur MasterChef ke Jeruji Besi, Eks Finalis Etiqah Dipenjara 34 Tahun atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

    Dari Dapur MasterChef ke Jeruji Besi, Eks Finalis Etiqah Dipenjara 34 Tahun atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Sabah, Malaysia – Nama Etiqah Siti Noorashikeen pernah melejit sebagai salah satu finalis berbakat dalam ajang kuliner bergengsi MasterChef Malaysia tahun 2012. Namun kini, namanya kembali menjadi sorotan publik bukan karena prestasi, melainkan karena tragedi hukum yang mengguncang nurani. Etiqah bersama suaminya, Mohammad Ambree Yunos, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu […]

  • ARUN Klungkung Sindir Koster! Tegas Bongkar Lift Kelingking, Tapi ‘Buta’ Pelanggaran Melasti dan Ayana Rock Bar

    ARUN Klungkung Sindir Koster! Tegas Bongkar Lift Kelingking, Tapi ‘Buta’ Pelanggaran Melasti dan Ayana Rock Bar

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Klungkung — Kritik tajam dilayangkan Ketua DPC ARUN Klungkung, I Wayan Widiasa, terhadap langkah Gubernur Bali Wayan Koster yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Widiasa menilai keputusan itu tidak adil, mengingat pembangunan fasilitas tersebut sudah mengantongi rekomendasi UKL-UPL dari Pemerintah Kabupaten Klungkung dan investor pun telah menyetor dana ke kas daerah. […]

  • Brahma Widya, Pintu Masuk Menuju Pencerahan Teologi Hindu Tradisi Bali

    Brahma Widya, Pintu Masuk Menuju Pencerahan Teologi Hindu Tradisi Bali

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 25Komentar

    DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menjalin kerjasama mengadakan Kursus Teologi Hindu Brahma Widya di kantor PHDI Provinsi Bali, Sabtu (28/06/2025). Kegiatan ini juga mendapatkan perhatian khusus dari 2 desa adat yakni Desa Adat Tingas yang mengikutkan 4 orang serta Desa Adat oongan 3 orang […]

  • Wayan Baru Kritik Keras Keputusan Koster Bongkar Lift Kaca Nusa Penida

    Wayan Baru Kritik Keras Keputusan Koster Bongkar Lift Kaca Nusa Penida

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    KLUNGKUNG – Keputusan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Nusa Penida memicu penolakan dari Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya gegabah, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di kawasan yang sedang berkembang pesat itu. Wayan Baru menegaskan bahwa investor, PT Indonesia Kaishi Tourism […]

  • Sabha Pandita PHDI Sampaikan Arahan Terkait Proses Pemilihan Rektor UNHI Denpasar

    Sabha Pandita PHDI Sampaikan Arahan Terkait Proses Pemilihan Rektor UNHI Denpasar

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, 29 Oktober 2025 — Proses pemilihan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar menjadi perhatian serius dari jajaran Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Melalui sebuah surat terbuka, para anggota Sabha Pandita menyampaikan sejumlah arahan kepada Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat selaku Ex-Officio Ketua Dewan Pembina Yayasan Widya Kerthi. Dalam surat tersebut, Sabha […]

  • Terobosan Obat Kanker! Senyawa Teripang Mampu Hambat Pertumbuhan Tumor

    Terobosan Obat Kanker! Senyawa Teripang Mampu Hambat Pertumbuhan Tumor

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Harapan baru bagi jutaan penderita kanker hadir dari laut. Para ilmuwan menemukan senyawa alami yang berasal dari teripang (sea cucumber) yang terbukti mampu menghambat pertumbuhan sel kanker tanpa menimbulkan risiko pembekuan darah berbahaya—efek samping yang kerap muncul pada terapi konvensional. Penelitian laboratorium menunjukkan, senyawa ini bekerja secara selektif hanya pada sel kanker, menghentikan […]

expand_less