Breaking News
light_mode

Pengadilan Putuskan Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan Jadi Likuidator

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN – Pengadilan Negeri Tabanan resmi memutuskan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Putusan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tab tersebut dibacakan pada Kamis (4/9/2025) melalui sidang terbuka untuk umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), menegaskan bahwa pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari kasus hukum yang melibatkan Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih, I Made Aryadana, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana perdagangan anak oleh Pengadilan Negeri Depok dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Putusan pengadilan menyatakan yayasan tersebut bubar demi hukum, kepengurusan diberhentikan, serta Kejaksaan Negeri Tabanan ditetapkan sebagai likuidator. Ini adalah langkah hukum untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan,” ujar Zainur.

Berdasarkan amar putusan, selain dibubarkan, para pengurus yayasan juga dicabut hak keperdataannya untuk kembali mendirikan yayasan di masa mendatang. Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara senilai Rp1.594.000.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tabanan, Mayang Tari, S.H., menambahkan, gugatan pembubaran ini diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah dilakukan kajian hukum bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Dinas Sosial Kabupaten Tabanan.

“Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan dokumen, jelas bahwa tujuan yayasan tidak tercapai dan aktivitasnya justru melanggar kesusilaan serta ketertiban umum. Itu menjadi dasar yuridis kuat untuk mengajukan pembubaran ke pengadilan,” jelasnya.

Meski telah diputus verstek karena pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, Kejari Tabanan menyebut para tergugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggat 14 hari setelah menerima pemberitahuan resmi putusan.

Dengan adanya pembubaran ini, Kejari Tabanan berharap publik lebih waspada terhadap lembaga berbadan hukum yang mengatasnamakan kegiatan sosial, namun ternyata menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. (Tim)

Editor : Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trik Negosiasi Kecil yang Berdampak Besar

    Trik Negosiasi Kecil yang Berdampak Besar

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA — Negosiasi sering dianggap sebagai arena pertarungan kata dan strategi yang rumit. Namun, menurut praktisi komunikasi bisnis dan negosiator profesional, Arief Pranoto, justru ada trik-trik kecil yang mampu memberikan dampak besar. “Banyak orang berpikir negosiasi itu soal siapa yang lebih keras menekan. Padahal, kuncinya ada pada persiapan, empati, dan taktik kecil yang sering diremehkan,” […]

  • Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG (4/11/2025) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) setelah terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja di Bali. Padahal, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi wisatawan. Deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor […]

  • DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini sangat bergantung pada platform tersebut untuk memasarkan produk mereka. Menurut Dave, TikTok telah berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital […]

  • Dari Sembako hingga Cita-cita Jadi GM Hotel, Mercure Kuta Bali Wujudkan Mimpi Anak Muda Bali

    Dari Sembako hingga Cita-cita Jadi GM Hotel, Mercure Kuta Bali Wujudkan Mimpi Anak Muda Bali

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    BADUNG – Gerakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Mercure Kuta Bali, Accor Hotels menunjukkan komitmennya terhadap kepedulian sosial dan keberlanjutan komunitas dengan menyalurkan bantuan langsung kepada dua lembaga sosial di Bali. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung dan Dinas Sosial Kota Denpasar. Tim Mercure Kuta […]

  • Mercure Kuta Beach Bali Angkat Sejarah Pesisir Lewat Perayaan Tahun Baru “Kampung Nelayan”

    Mercure Kuta Beach Bali Angkat Sejarah Pesisir Lewat Perayaan Tahun Baru “Kampung Nelayan”

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG – Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Mercure Kuta Beach Bali menghadirkan perayaan Malam Tahun Baru bertema “Kampung Nelayan”, sebuah konsep yang mengangkat kembali jejak sejarah Pantai Kuta sebagai kawasan pesisir yang dahulu dikenal sebagai kampung nelayan.   Menemui Pantri Arini selaku Hotel Manager Mercure Kuta Beach Bali, Menerangkan Tema “Kampung Nelayan” dihadirkan sebagai refleksi […]

  • Netizen Kecam Koster! Denial, Tata Kota Amburadul, hingga Tak Paham Data Korban Banjir

    Netizen Kecam Koster! Denial, Tata Kota Amburadul, hingga Tak Paham Data Korban Banjir

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kritik pedas kepada Gubernur Bali Wayan Koster ramai bergema di media sosial, salah satunya datang dari akun TikTok Silvia Tjan (@mich.schndr). Dalam sebuah unggahan berbentuk surat terbuka, Silvia yang mengaku lahir, besar, dan hidup lebih dari 30 tahun di Bali, meluapkan kekecewaannya terhadap sikap Koster dalam menyikapi bencana banjir yang menelan korban jiwa […]

expand_less