“Maaf TPA Suwung Naik ke Tahap Penyidikan”, Menteri LH Tegaskan Pengelolaan Sampah Bali Tak Bisa Lagi Ditunda
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung kini memasuki babak baru. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa status penanganan kasus TPA tersebut telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status hukum itu dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama penyidik Badan Reserse Kriminal Polri setelah menemukan indikasi kuat terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tempat pembuangan akhir terbesar di Bali tersebut.

“Supaya masyarakat tahu, saya bersama jajaran Bareskrim atas izin korwas telah meningkatkan statusnya Suwung dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Menteri Hanif saat ditemui di sela kegiatan korve bersih sampah di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung.
Menurutnya, proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan TPA Suwung. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum yang menyebabkan kondisi TPA Suwung mengalami tekanan lingkungan serius.
Menteri Hanif menegaskan, pemerintah pusat memandang kondisi TPA Suwung sudah berada pada tingkat risiko lingkungan yang tinggi sehingga harus segera diakhiri pola pengelolaannya, terutama untuk sampah domestik harian.
“Pemanggilan-pemanggilan terus kami lakukan. Kami memaksa bahwa Suwung harus berakhir karena risiko lingkungannya cukup tinggi,” ujarnya.

Selain proses hukum yang berjalan, pemerintah juga menyiapkan langkah transisi pengelolaan sampah di Bali. Mulai April 2026, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan bahwa sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA Suwung.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi tekanan terhadap TPA yang selama puluhan tahun menampung sampah dari wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, hingga Tabanan.
“Kami minta tekanan terhadap TPA Suwung dikurangi. Mulai April yang boleh masuk hanya sampah anorganik yang tidak menimbulkan tambahan beban pencemar,” jelasnya.
Sampah organik, yang selama ini mendominasi komposisi sampah di Bali hingga sekitar 60 persen, diminta diselesaikan dari sumbernya melalui pemilahan di tingkat rumah tangga, penggunaan komposter, hingga fasilitas pengolahan organik di desa maupun kota.
Kementerian juga memberikan waktu transisi hingga akhir Maret 2026 bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan sistem pemilahan sampah dari hulu. Setelah itu, sampah organik yang tidak dipilah tidak akan lagi diterima di TPA Suwung.
Menteri Hanif bahkan meminta pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung, untuk bertindak tegas terhadap masyarakat maupun pengelola swakelola sampah yang tidak melakukan pemilahan.
“Kalau tidak dipilah, sampahnya tidak usah diangkut dan tidak boleh masuk ke TPA Suwung,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa status penyidikan yang kini melekat pada kasus TPA Suwung menunjukkan pemerintah tidak lagi hanya menggunakan pendekatan administratif. Apabila pelanggaran pengelolaan sampah terus terjadi, penegakan hukum pidana dapat diberlakukan.
Kondisi TPA Suwung yang sudah mengalami kelebihan kapasitas dan kerusakan lingkungan disebut menjadi alarm keras bagi Bali untuk melakukan perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Pemerintah berharap krisis ini menjadi momentum bagi masyarakat Bali untuk memulai revolusi pengelolaan sampah dari rumah tangga melalui pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar