Koridor Mangrove Sidakarya Terbuka, Pansus TRAP Disorot Tebang Pilih Awasi Tata Ruang
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Jejak perubahan di kawasan mangrove Sidakarya, Bali Selatan, kini tak lagi samar. Dari citra satelit hingga dokumen resmi pemerintah, rangkaian fakta menunjukkan adanya aktivitas yang berdampak langsung pada vegetasi pesisir.

Namun di tengah temuan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pulau DPRD Bali (Pansus TRAP) justru belum terlihat membahasnya secara terbuka, memunculkan sorotan publik atas dugaan sikap tebang pilih dalam pengawasan.
Citra satelit Google Earth memperlihatkan koridor sepanjang sekitar 835 meter yang membelah kawasan mangrove di pesisir Sidakarya. Dari analisis visual, luas vegetasi yang terdampak diperkirakan mencapai satu hektare.
Temuan ini kemudian menemukan pijakan administratif. Dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 terkait proyek LNG Bali, tercantum secara eksplisit potensi dampak berupa “terganggunya vegetasi mangrove dari kegiatan penggelaran pipa bawah laut.”
Klik untuk link,
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.
Dokumen tersebut juga menguraikan metode instalasi pipa seperti trenching, jetting, dan rock-trenching—teknik yang melibatkan pengerukan dasar laut untuk penempatan pipa gas. Artinya, perubahan bentang alam yang kini terlihat dari udara bukan sekadar dugaan, melainkan risiko yang sejak awal telah diidentifikasi dalam perencanaan proyek.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali baru saja menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Regulasi ini menegaskan bahwa kawasan pesisir, termasuk mangrove, merupakan wilayah strategis yang harus dijaga secara ekologis.
Berita sebelumnya,
Ironisnya, di tengah penguatan regulasi tersebut, perubahan fisik di lapangan justru sudah terjadi.
Hingga kini, isu mangrove Sidakarya belum tampak masuk dalam pembahasan terbuka Pansus TRAP, lembaga yang secara khusus dibentuk untuk mengkaji tata ruang dan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan.
Padahal, pernyataan para anggota pansus sendiri menegaskan pentingnya pengawasan tersebut. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Suasa, sebelumnya menyebut pembangunan harus tunduk pada tata ruang dan tidak merusak lingkungan. Senada, anggota pansus Somvir menekankan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki dasar perizinan yang jelas.
Namun antara pernyataan dan realitas lapangan, terdapat celah yang kini dipertanyakan publik.
Koridor mangrove yang terbuka itu berada di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai—ekosistem mangrove seluas sekitar 1.373 hektare yang menjadi benteng alami pesisir Bali Selatan. Kawasan ini berperan penting menahan abrasi, meredam gelombang, menyaring sedimen, hingga menjadi habitat berbagai spesies serta penopang ekonomi masyarakat pesisir.
Kerusakan pada ekosistem ini bukan perkara kecil. Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi perusakan kawasan hutan tanpa izin. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan ancaman pidana bagi aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin sah.
Dengan demikian, persoalan mangrove Sidakarya kini melampaui isu lokal. Ia berada di persimpangan antara kepentingan pembangunan infrastruktur energi, kepatuhan tata ruang, dan komitmen perlindungan lingkungan.
Fakta di lapangan menunjukkan vegetasi telah berubah. Dokumen resmi mengakui adanya potensi dampak. Regulasi daerah menegaskan kewajiban perlindungan.
Namun satu hal yang masih belum terang: di mana posisi pengawasan?
Publik kini menunggu kejelasan, apakah pembukaan koridor mangrove tersebut telah melalui mekanisme perizinan yang sah, bagaimana batas kawasan yang terdampak, serta sejauh mana kaitannya dengan proyek FSRU LNG di pesisir Sidakarya.
Lebih dari itu, sorotan juga mengarah pada Pansus TRAP: apakah fungsi pengawasan berjalan menyeluruh, atau justru selektif?
Di tengah dorongan pembangunan energi di Bali Selatan, pertanyaan itu menjadi krusial.
Sebab ketika mangrove telah terbelah, yang dipertaruhkan bukan hanya lanskap pesisir, melainkan konsistensi negara dalam menjaga ruang hidupnya sendiri.
Dan itu semua belum membicarakan tentang penolakan warga desa Adat Serangan terhadap keberadaan proyek tersebut.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar