Breaking News
light_mode

Koridor Mangrove Sidakarya Terbuka, Pansus TRAP Disorot Tebang Pilih Awasi Tata Ruang

  • account_circle Admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Jejak perubahan di kawasan mangrove Sidakarya, Bali Selatan, kini tak lagi samar. Dari citra satelit hingga dokumen resmi pemerintah, rangkaian fakta menunjukkan adanya aktivitas yang berdampak langsung pada vegetasi pesisir.

Namun di tengah temuan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pulau DPRD Bali (Pansus TRAP) justru belum terlihat membahasnya secara terbuka, memunculkan sorotan publik atas dugaan sikap tebang pilih dalam pengawasan.

Citra satelit Google Earth memperlihatkan koridor sepanjang sekitar 835 meter yang membelah kawasan mangrove di pesisir Sidakarya. Dari analisis visual, luas vegetasi yang terdampak diperkirakan mencapai satu hektare.

Temuan ini kemudian menemukan pijakan administratif. Dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 terkait proyek LNG Bali, tercantum secara eksplisit potensi dampak berupa “terganggunya vegetasi mangrove dari kegiatan penggelaran pipa bawah laut.”

Klik untuk link, 

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.

Dokumen tersebut juga menguraikan metode instalasi pipa seperti trenching, jetting, dan rock-trenching—teknik yang melibatkan pengerukan dasar laut untuk penempatan pipa gas. Artinya, perubahan bentang alam yang kini terlihat dari udara bukan sekadar dugaan, melainkan risiko yang sejak awal telah diidentifikasi dalam perencanaan proyek.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali baru saja menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Regulasi ini menegaskan bahwa kawasan pesisir, termasuk mangrove, merupakan wilayah strategis yang harus dijaga secara ekologis.

Berita sebelumnya, 

Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

Ironisnya, di tengah penguatan regulasi tersebut, perubahan fisik di lapangan justru sudah terjadi.

Hingga kini, isu mangrove Sidakarya belum tampak masuk dalam pembahasan terbuka Pansus TRAP, lembaga yang secara khusus dibentuk untuk mengkaji tata ruang dan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan.

Padahal, pernyataan para anggota pansus sendiri menegaskan pentingnya pengawasan tersebut. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Suasa, sebelumnya menyebut pembangunan harus tunduk pada tata ruang dan tidak merusak lingkungan. Senada, anggota pansus Somvir menekankan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki dasar perizinan yang jelas.

Namun antara pernyataan dan realitas lapangan, terdapat celah yang kini dipertanyakan publik.

Koridor mangrove yang terbuka itu berada di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai—ekosistem mangrove seluas sekitar 1.373 hektare yang menjadi benteng alami pesisir Bali Selatan. Kawasan ini berperan penting menahan abrasi, meredam gelombang, menyaring sedimen, hingga menjadi habitat berbagai spesies serta penopang ekonomi masyarakat pesisir.

Kerusakan pada ekosistem ini bukan perkara kecil. Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi perusakan kawasan hutan tanpa izin. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan ancaman pidana bagi aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin sah.

Dengan demikian, persoalan mangrove Sidakarya kini melampaui isu lokal. Ia berada di persimpangan antara kepentingan pembangunan infrastruktur energi, kepatuhan tata ruang, dan komitmen perlindungan lingkungan.

Fakta di lapangan menunjukkan vegetasi telah berubah. Dokumen resmi mengakui adanya potensi dampak. Regulasi daerah menegaskan kewajiban perlindungan.

Namun satu hal yang masih belum terang: di mana posisi pengawasan?

Publik kini menunggu kejelasan, apakah pembukaan koridor mangrove tersebut telah melalui mekanisme perizinan yang sah, bagaimana batas kawasan yang terdampak, serta sejauh mana kaitannya dengan proyek FSRU LNG di pesisir Sidakarya.

Lebih dari itu, sorotan juga mengarah pada Pansus TRAP: apakah fungsi pengawasan berjalan menyeluruh, atau justru selektif?

Di tengah dorongan pembangunan energi di Bali Selatan, pertanyaan itu menjadi krusial.

Sebab ketika mangrove telah terbelah, yang dipertaruhkan bukan hanya lanskap pesisir, melainkan konsistensi negara dalam menjaga ruang hidupnya sendiri.

Dan itu semua belum membicarakan tentang penolakan warga desa Adat Serangan terhadap keberadaan proyek tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Badung Sidak RSUD Giri Asih, Temukan Belum Bisa Beroperasi Akibat Izin Lahan Kedaluwarsa

    DPRD Badung Sidak RSUD Giri Asih, Temukan Belum Bisa Beroperasi Akibat Izin Lahan Kedaluwarsa

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana melakukan sidak ke RSUD Giri Asih di Abiansemal, Rabu (8/10/2025). BADUNG – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung yang dipimpin Ketua Komisi Nyoman Graha Wicaksana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Giri Asih di Abiansemal, Rabu (8/10/2025). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat […]

  • Daging 3D Tanpa Penyembelihan, Revolusi atau Kontroversi Moral Baru?

    Daging 3D Tanpa Penyembelihan, Revolusi atau Kontroversi Moral Baru?

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BELANDA – Sebuah pabrik di Belanda kini mampu memproduksi hingga 500 ton daging cetak 3D setiap bulan, dan pasokannya telah menjangkau lebih dari seratus restoran di Jerman. Teknologi ini berangkat dari sampel kecil sel induk hewan yang dibudidayakan dalam bioreaktor kaya nutrisi hingga berkembang menjadi sel otot dan lemak. Campuran tersebut kemudian dicetak berlapis menggunakan […]

  • Pondok Lansia Terbakar di Kintamani, Naas Dana Upacara Tilem Ikut Hangus Play Button

    Pondok Lansia Terbakar di Kintamani, Naas Dana Upacara Tilem Ikut Hangus

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    Panggilan Kemanusiaan untuk Peduluan Dadia Aban Bangli, 14 Juli 2025 — Musibah kebakaran menimpa seorang lansia di Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. I Nyoman Reken (75), seorang tokoh adat yang menjabat sebagai peduluan Dadia Bendesa Aban, kehilangan tempat tinggalnya setelah pondok yang ia tempati hangus terbakar. Kejadian bermula saat Nyoman Reken tengah memasak di […]

  • Dana Murah Jepang Mulai Surut, Ketergantungan Ekonomi Indonesia Dipertanyakan

    Dana Murah Jepang Mulai Surut, Ketergantungan Ekonomi Indonesia Dipertanyakan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Selama bertahun-tahun, stabilitas ekonomi Indonesia ternyata tidak sepenuhnya bertumpu pada kekuatan internal. Di balik relatif stabilnya nilai tukar rupiah dan ringannya beban utang, terdapat aliran dana murah dari Jepang melalui skema yen carry trade—sebuah praktik finansial global yang jarang dibicarakan secara terbuka. Dengan suku bunga Jepang yang selama lama berada di level sangat […]

  • Green Illusion! Ketika Mobil Listrik Tak Lebih Ramah dari Hybrid

    Green Illusion! Ketika Mobil Listrik Tak Lebih Ramah dari Hybrid

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Akio Toyoda Ungkap Risiko Tersembunyi di Balik Tren EV Global DENPASAR – Di tengah derasnya arus global menuju kendaraan listrik (EV), sebuah peringatan datang dari Jepang. Akio Toyoda, Chairman Toyota dan tokoh berpengaruh dalam industri otomotif dunia, mengguncang persepsi umum dengan pernyataan kontroversial. Mobil listrik bisa lebih mencemari lingkungan daripada mobil hybrid, terutama jika energi […]

  • Sidang Jro Kepisah! Turah Oka Sebut Ada Mediator Minta 20% Bagian Tanah untuk Damai

    Sidang Jro Kepisah! Turah Oka Sebut Ada Mediator Minta 20% Bagian Tanah untuk Damai

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan silsilah pihak keluarga Jro Kepisah, terdakwa Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) dengan agenda sidang pembelaan menyebutkan bahwa keluarga Jro Kepisah tidak ada yang protes mengenai nama leluhurnya. Tentu jelas, bagi orang Bali tidak mungkin mengklaim leluhur orang lain semudah itu apalagi menyangkut keluarga besarnya. Bila itu dilakukan tentu […]

expand_less