Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Soroti Dugaan Kriminalisasi Aktivis dalam Sidang Tomy Priatna Wiria
- account_circle Admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, 29 Maret 2026 — Sidang kedua perkara yang menjerat aktivis muda Tomy Priatna Wiria berubah menjadi panggung kritik terhadap praktik penegakan hukum. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai proses hukum yang berlangsung bukan sekadar perkara pidana, melainkan bagian dari upaya membatasi hak-hak fundamental warga negara.
Dalam pernyataan resminya, perwakilan koalisi, I Made “Ariel” Suardana dan Ignatius Rhadite, menegaskan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi prinsip hukum acara pidana. Mereka menilai surat dakwaan tersebut kabur, tidak cermat, serta berpotensi menyesatkan.

Aktivis muda Tomy Priatna Wiria
“Yang dihadapi hari ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga praktik pembatasan hak fundamental masyarakat. Ketika ekspresi dibatasi secara membabi buta, negara berisiko bergeser menjadi otoriter,” ujar mereka.
Koalisi juga menyampaikan dokumen perlawanan setebal 32 halaman berjudul “Abadi Kebenaran: Sebuah Perlawanan Terhadap Dakwaan Penuntut Umum”. Dalam dokumen tersebut, mereka mengkritisi berbagai aspek dakwaan, mulai dari ketidakjelasan unsur delik hingga dugaan pelanggaran prosedur hukum.
Lebih jauh, Koalisi menekankan bahwa Tomy Priatna Wiria telah diakui sebagai Pembela Hak Asasi Manusia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Pengakuan tersebut merujuk pada surat resmi yang menyebutkan keterlibatan Tomy dalam upaya pemajuan hak berkumpul, kebebasan berpendapat, serta partisipasi dalam pemerintahan secara damai.
Menurut Koalisi, aktivitas yang dilakukan Tomy merupakan bentuk partisipasi sah dalam negara demokrasi, bukan tindak pidana. Mereka juga menilai penetapan Tomy sebagai tersangka berkaitan dengan konteks sosial-politik yang lebih luas, termasuk gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 yang disebut sebagai akumulasi kekecewaan publik terhadap kebijakan negara dan tekanan ekonomi.
“Menempatkan Tomy sebagai penghasut adalah bentuk penyederhanaan masalah dan berpotensi menjadikannya kambing hitam atas dinamika sosial yang lebih besar,” tulis Koalisi.
Selain menyoroti substansi perkara, Koalisi juga mengkritik situasi persidangan yang dinilai tidak kondusif. Pengadilan Negeri Denpasar disebut dipenuhi aparat kepolisian dalam jumlah besar, yang dianggap menimbulkan kesan intimidatif bagi pengunjung sidang.
Ketegangan juga terjadi ketika majelis hakim membatasi ekspresi solidaritas di ruang sidang, termasuk pelarangan membawa poster dukungan dan pembatasan dokumentasi oleh media. Padahal, menurut Koalisi, permohonan peliputan telah diajukan sebelumnya untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik.
Usai persidangan, Koalisi menduga adanya perlakuan tidak wajar terhadap terdakwa. Tomy disebut langsung dibawa keluar melalui jalur samping tanpa kesempatan menyampaikan pernyataan kepada publik. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembatasan hak terdakwa yang belum diputus bersalah oleh pengadilan.
Koalisi juga menyoroti pembatasan terhadap massa solidaritas dan awak media oleh aparat saat proses pengawalan menuju tahanan. Mereka menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak proporsional.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum. Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menghentikan intimidasi di ruang sipil, menghormati hak terdakwa, serta menjamin kebebasan berekspresi dalam proses peradilan.
Koalisi mendesak majelis hakim untuk mengabulkan nota perlawanan yang diajukan, membebaskan Tomy Priatna Wiria dari tahanan, serta memulihkan nama baik dan martabatnya.
“Mengadili Tomy sama halnya dengan mengadili demokrasi itu sendiri,” tegas Koalisi.
Pers Rilis

Saat ini belum ada komentar