Indonesia Longgarkan Sertifikasi Halal Produk AS dalam Kesepakatan Dagang ART
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan sejumlah produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik tidak diwajibkan memiliki sertifikasi atau pelabelan halal, khususnya untuk kategori non-halal. Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam skema tersebut, produk seperti kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur dapat beredar tanpa sertifikat halal pada tahap awal implementasi kebijakan. Langkah ini juga berkaitan dengan masa perpanjangan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor yang saat ini berlaku hingga 17 Oktober 2026.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa untuk kategori tertentu, seperti daging dan produk turunannya, ketentuan sertifikasi halal tetap diberlakukan secara ketat sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Artinya, pelonggaran tidak berlaku untuk seluruh jenis komoditas.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari masa transisi dan penyesuaian dalam kerangka kerja sama perdagangan internasional. Setelah periode perpanjangan berakhir, kewajiban sertifikasi halal akan kembali diterapkan secara lebih luas sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Informasi mengenai kebijakan ini juga disampaikan melalui laporan Foreign Agricultural Service (FAS) dari Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA), yang memantau perkembangan regulasi perdagangan dan akses pasar di Indonesia.
#LiputanTimes #Halal #Perdagangan #ProdukAS

Saat ini belum ada komentar