Handara Resort Tegaskan Patuh Regulasi, Segel Lokasi Dinilai Prematur
- account_circle Ray
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Salah satu bangunan lama yang direnovasi disegel oleh Satpol PP atas perintah Pansus Trap Bali.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SINGARAJA – Kawasan Handara Golf & Resort Bali, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang saat ini mendapat sorotan dari Panitia Khusus (PANSUS) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali membuat kebingungan legal hukum pihak Handara Golf & Resort Bali.

Ini lantaran pihak PANSUS TRAP bersama gabungan Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali saat inspeksi lapangan menutup menggunakan pita kuning hitam atau barricade tape di 3 titik lokasi. Dalam konferensi pers pihak Handara Golf & Resort Bali saat ditanyakan sebabnya mengaku tidak mengerti apa kesalahan yang mereka langgar.

Wayan Setiawan Youtuber.
Tamu undangan youtuber Wayan Setiawan menanyakan perihal apa kapasitas DPRD memblokir dengan cara memblokade menggunakan pita kuning hitam di lokasi milik PT Sarana Buana Handara tanpa surat peringatan (SP) terlebih dahulu.
“Garis yang digunakan tidak berlogo instansi terkait misal milik satpol pp tertulis satpol pp atau milik polisi tertulis garis polisi dilarang melintas, pihak siapa yang memasang pita itu,” Sebutnya heran, pita seperti itu banyak dijual di toko Alat Tulis Kantor (ATK), kamis (5/2/2026).

Belum lagi celotehannya menekankan pada apa kapasitas PANSUS TRAP yang bagian dari badan legislatif memerintahkan Satpol PP yang notabene milik badan eksekutif yang dalam hal ini Gubernur Bali untuk melakukan segel lokasi.
Perlu diketahui, pihak PT Sarana Buana Handara menguasai 3 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yakni luas SHGB pertama 186.200 M² NIB 00586, kedua 35.000 M² NIB 00586, ketiga 767.000 M² dengan total keseluruhan 98 hektar.

Kuasa Hukum Handara Golf & Resort Bali Putu A. Hutagalung SH.
Dalam keterangan kuasa hukum Handara Golf & Resort Bali Putu A. Hutagalung SH., dan Okberson Sitompul SH., menerangkan bahwa pihak Investor membeli kawasan ini dari masyarakat sekitar 1972 dan disahkan pemerintah pada 1973, dengan kepemilikan saham yang tidak pernah berubah hingga kini.
“Kawasan Handara berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berasal dari tanah milik warga Desa Pancasari berdasarkan 84 pipil hasil jual beli pada 1973 dan telah memperoleh pengesahan negara, ” Jelas Putu Hutagalung.

Evy Krisna (legal) baju orange, Made Sumada dan Nengah Sedana selaku saksi warga lokal (topi kiri), ujung kanan Made Sukarma selaku SPSI Handara (baju merah).
Mereka juga menjelaskan bahwa tidak ada bangunan baru yang dibangun karena itu adalah bangunan lama yang direnovasi, itu dilakukan lantaran rusak akibat bencana longsor pada tahun 2012 yang berasal dari perbukitan di luar area HGB dan merusak puluhan kamar di dalam kawasan. Saat ini, hanya sebagian kecil kamar yang masih dapat difungsikan.
Kuasa hukum kembali menekankan pihaknya menghormati langkah pengawasan pemerintah dan siap melengkapi seluruh persyaratan administratif, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diperlukan akibat perubahan struktur pascalongsor. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk patuh pada regulasi serta mengedepankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Pohon – pohon disalah satu wilayah yang direlokasi dan penanaman kembali untuk menjaga penghijauan di kawasan Handara Golf & Resort Bali.
Ia juga menjelaskan bahwa 99% kawasan Handara merupakan ruang terbuka hijau, dengan bangunan hanya menempati sekitar 1% dari total area. Tudingan soal merusak hutan dan menebang pohon, pihaknya juga menolak telah melakukan hal tersebut.
“Kawasan kami bukan kawasan hutan, pohon – pohon tersebut bila pohon besar akan direlokasi tidak ditebang, kami hanya membersihkan untuk pembukaan jalan, ” Ungkapnya.

Okberson Sitompul SH., Kuasa Hukum Handara Golf & Resort Bali.
Okberson Sitompul juga menegaskan pihaknya ingin di uji secara teknis jangan berdasarkan hanya dari asumsi belaka.
“Kami ingin di uji secara teknis, jangan berdasarkan asumsi belaka yang membuat kami bingung. Apa yang kurang pasti akan berupaya kami penuhi kedepannya, ” Sebutnya.

Made Sumada dan Nengah Sedana selaku saksi warga yang mengetahui sejarah Desa Pancasari yang pernah tenggelam oleh banjir pada masa lalu. Dan kemudian Evy krisna selaku Legal Handara Golf & Resort Bali, juga menerangkan bahwa pihaknya juga telah banyak menyalurkan CSR (Corporate Social Responsibility) pada saat banjir kemarin lalu berupa sembako dan permohoman dari warga sekitar dengan membentuk gorong – gorong.
Dilanjutkan oleh Made Sukarma selaku Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Handara yang menyebutkan PT Sarana Buana Handara memperlakukan para pekerjanya cukup baik dengan upah yang normal dan tidak ada masalah serta jenjang pekerjaan yang sesuai prestasi.

Ditanya awak media soal jatuh tempo perpanjangan izin dijawab pihak Handara masih cukup lama yakni tahun 2053. Dan mereka menegaskan bukan perusahaan kemarin sore, mereka telah berkontribusi buat Bali sudah selama 50 tahun.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar