Dokumen KEK Kura-Kura Bali Diserahkan ke Satpol PP, BTID Tegaskan Seluruh Izin Sesuai Prosedur
- account_circle Ray
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana menyerahkan dokumen perizinan terkait pengembangan KEK Kura-Kura Bali kepada Kasatpol PP Provinsi Bali, Rabu (4/3).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar – PT Bali Turtle Island Development (BTID) resmi menyerahkan seluruh dokumen perizinan terkait pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, termasuk rencana pembangunan marina, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Rabu (4/3). Dokumen tersebut selanjutnya akan dikompilasi dan dianalisis bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan seluruh dokumen yang diminta telah diterima dari pihak pengembang.
“Dokumen perizinan seluruhnya sudah diminta. Kami kompilasi dan lakukan analisa bersama Pansus TRAP. Koordinasi juga akan dikonfirmasi dengan OPD teknis terkait lainnya, termasuk kementerian yang memiliki keterkaitan seperti kehutanan dan lingkungan hidup, BPN, hingga perhubungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap tahapan administrasi maupun substansi perizinan berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan lintas sektor dinilai penting mengingat proyek tersebut berada dalam kawasan strategis nasional.
Sebagaimana diketahui, Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali di Pulau Serangan merupakan salah satu proyek strategis di sektor pariwisata dan investasi. Salah satu rencana pengembangannya, yakni pembangunan marina, belakangan menjadi perhatian publik dan legislatif.
Satpol PP memastikan tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen dari pengembang, tetapi juga melakukan koordinasi dengan instansi vertikal guna menguji kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan hidup, hingga legalitas pertanahan.
Sementara itu, Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan pihaknya telah menjalankan seluruh proses perizinan sesuai mekanisme yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi berwenang.
“Kami telah menyiapkan lahan mangrove pengganti seluas total 84,2 hektare sebagai bagian dari komitmen terhadap aspek lingkungan,” ujarnya di sela-sela penyerahan berkas.
Ia merinci, lahan pengganti tersebut tersebar di dua kabupaten, yakni 44,2 hektare di Jembrana dan 40 hektare di Karangasem. Di Jembrana, lahan berada di kawasan Budeng dan Loloan yang akan direstorasi, sedangkan di Karangasem merupakan lahan kering seluas 40 hektare yang telah melalui proses reboisasi.
Menurutnya, seluruh tahapan pengembangan KEK, termasuk rencana pembangunan marina, telah melalui proses administratif sesuai prosedur yang berlaku. BTID juga menyatakan terbuka terhadap proses evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Seluruh proses berjalan sesuai aturan dan terus dalam pengawasan instansi terkait. Kami menghormati mekanisme yang sedang berjalan,” tegasnya.
Dengan masuknya dokumen tersebut ke tahap kompilasi dan analisis bersama Pansus TRAP, proses evaluasi terhadap pengembangan KEK Kura-Kura Bali kini memasuki tahap pendalaman lintas sektor sebelum diambil kesimpulan lebih lanjut.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar