BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tetap Boleh Dijual, Wajib Cantumkan Label
- account_circle Admin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang peredaran maupun penjualan produk nonhalal di Indonesia. Menurutnya, polemik yang muncul di tengah masyarakat kerap dipicu oleh kesalahpahaman yang diperkeruh oleh pihak-pihak tertentu.
Haikal menyebut, isu yang berkembang seolah-olah produk nonhalal menjadi ilegal tidaklah benar. Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah hanya mengatur kewajiban pencantuman label yang jelas sesuai dengan status produk.

“Sering digembar-gemborkan seolah-olah itu ilegal. Padahal berulang kali saya sampaikan, logo halal untuk produk halal dan logo nonhalal untuk produk nonhalal,” ujar Haikal dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, produk seperti daging babi, olahan babi panggang, maupun minuman beralkohol tetap dapat diperdagangkan sebagaimana biasa. Namun, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan keterangan atau logo nonhalal pada kemasan maupun tempat penjualan agar memberikan informasi yang transparan kepada konsumen.
“Penjualan babi, babi panggang, alkohol itu sebenarnya tidak masalah, silakan saja. Negara hanya meminta dicantumkan bahwa produk tersebut nonhalal,” tegasnya.
Menurut Haikal, kebijakan pelabelan ini bertujuan memberikan kepastian informasi bagi masyarakat, khususnya konsumen Muslim, tanpa membatasi aktivitas usaha produk nonhalal. Pemerintah, kata dia, hanya memastikan adanya kejelasan dan keterbukaan agar tidak terjadi kebingungan di pasar.
BPJPH pun mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pelabelan sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Editor – Ray

Unlock top-tier commissions—become our affiliate partner now!
12 Februari 2026 8:54 PM