Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika
- account_circle Admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Dalam gelar perkara, Didik dinilai terbukti terkait kepemilikan koper berwarna putih yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Dari koper tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, yakni sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Berdasarkan temuan itu, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Nama AKBP Didik sebelumnya telah mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang juga menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan yang dilakukan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, ditemukan barang bukti sabu seberat 488 gram.
Atas perbuatannya, AKP Malaungi tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika, tetapi juga dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira kepolisian aktif dan memperlihatkan dugaan keterkaitan antara aparat penegak hukum dengan jaringan peredaran narkotika. Bareskrim Polri menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor – Ray

Refer and earn up to 50% commission—join now!
14 Februari 2026 7:10 PM