Breaking News
light_mode

Sekretaris ARUN Bali Gungde Geram! Unggahan Bikini dan Adegan Mesra Oknum DPD RI Disorot

  • account_circle Admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Perbincangan hangat terjadi di beberapa group Whatsapp dan media sosial akibat unggahan pernyataan keras pengamat sosial yang juga Sekretaris Organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali terhadap sikap dan perilaku seorang Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI Bali yang mengunggah dirinya bermain di Pantai menggunakan pakaian renang ala bikini yang sangat terbuka.

Screen shoot pandangan dari beberapa tokoh masyarakat.

Dalam pernyataannya Anak Agung Gede Aryawan / Gungde tidak mempermasalahkan penggunaan pakaian bikini di pantai atau kolam renang, tetapi pada sisi masuk ke ruang publik lewat media sosial pribadinya yang membuat masyarakat luas dan kalangan anak di bawah umur melihat bahkan bisa saja menirunya dan ini jauh dari adat istiadat ketimuran.

Wajib digarisbawahi, Pejabat/ASN mengunggah foto menggunakan bikini seksi ke medsos, itu langsung masuk area rawan pelanggaran kode etik. Memang tidak ada pasal yang bilang “dilarang pakai bikini”, tapi yang dinilai adalah dampaknya ke citra jabatan.

Komentar netizen yang sepertinya tidak mempermasalahkan hal itu.

Pada PP 42/2004 dan UU ASN 20/2023 mewajibkan ASN menjaga kepercayaan publik 24/7. Unggahan bikini seksi yang identik dengan identitas ASN dianggap tidak menjaga kepantasan dan wibawa profesi, apalagi kalau akunnya publik dan ada foto seragam/nama jabatan di bio.

Itu juga bisa juga masuk kategori pelanggaran disiplin, tergantung tingkat sanksinya apakah ringan bahkan sampai pemberhentian dengan hormat/tidak hormat.

Komentar metizen yang tidak menyukai postingan yang dianggap tidak pantas.

“Kalau sampai viral, dianggap merusak citra instansi, atau dipandang itu dapat dianggap melanggar norma kesusilaan publik, ” Ucap Gungde, Minggu 24 Mei 2026.

Itu dapat dianggap tidak menjaga kehormatan dan martabat PNS sesuai Pasal 3 huruf d PP 94/2021. Misal menggunakan atribut dinas justru hukumannya akan lebih berat lagi, serta kalau sudah jadi berita dan menuai kritik publik, instansi wajib merespon cepat, sebut beberapa akun di media sosial.

“Ade nak cenik de mediman, de Keto berek gigie nyanan kalo ngintip jangan lakukana ada anak kecil jangan ciuman, jangan nanti giginya busuk kalo ngintip), ” Sebut Gungde yang menjelaskan tuntunan moral tentang budaya kesopanan yang masih ada di masyarakat Bali dalam sebuah etika di ruang publik.

“Yang membuat saya keberatan adalah perlakuan ini dilakukannya berulang – ulang kali, pertama ciuman disalah satu kemungkinan tempat hiburan, kemudian di pantai di pantai yang diupload di media sosial Instagramnya, ” tekan Gungde kepada awak media.

“Ia adalah seorang panutan, seorang anggota DPD RI yang digaji oleh rakyat, bagi masyarakat Bali yang masih ada moral, kesopanan dan kesusilaan serta adat ketimuran tentu tidak pantas”

“Instagram itu terbuka dan dapat diakses oleh anak – anak dibawah umur tanpa batasan, bukannya itu hak bagi perlindungan anak juga?, ” tambahnya.

Foto dan video unggahan yang diupload di medsos Instagram Senator Ni Luh Djelantik yang beredar di group – group whatapps dan media sosial lainnya menjadi perdebatan pro dan kontra.

“Hati – hati dalam bermedia sosial, kita menjadi contoh terdepan bagi anak – anak kita. Apalagi kita terus datang ke sekolah – sekolah dan menerangkan etika dan moral tentu tidak akan cocok”

“Terus apa sih gunanya tampil berbikini ke Medsos, terus ada adegan ciuman, apa menunjukan kita mesra di rumah tangga, apa itu menaikan elektabilitas, saya rasa tidak. Masih ada cara lain menunjukan hal itu yang lebih elegan dan bermartanat, ” Pungkasnya.

Menghubungi senator Ni Luh Djelantik via whatapps untuk mengkonfirmasi viralnya pembahasan tentang ini, belum mendapat jawaban.

Editor – Ray

………………………….

Catatan:

Media Gatra Dewata Group tidak menutup ralat/klarifikasi dari para pihak yang berseteru, kami memberi ruang memuat hak jawab dan pemberitaan lanjutan dan mengkaji isu tersebut dari sudut pandang yang lebih luas dan netral sesuai UU Pers yang berlaku.

Dapat menghubungi email, gatradewataredaksi@gmail.com

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begitu Pikiran Terbuka, Jiwa Mekar Dalam Cahaya

    Begitu Pikiran Terbuka, Jiwa Mekar Dalam Cahaya

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Laporan Khusus oleh Guru Gede Prama DENPASAR – Di Shambala Meditation Center, suasana teduh pagi itu dipenuhi embun dan cahaya lembut. Dalam ruang hening yang menjadi tempat banyak jiwa mencari kedamaian, Guru Gede Prama kembali membagikan pesan mendalam tentang perjalanan batin manusia—sebuah ajakan untuk membuka pikiran, melembutkan hati, dan kembali pada sumber cahaya di dalam […]

  • Terbaring Lemas Diduga Keracunan Obat, Warga Batutua Tuntut Tanggung Jawab Puskesmas

    Terbaring Lemas Diduga Keracunan Obat, Warga Batutua Tuntut Tanggung Jawab Puskesmas

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 1Komentar

    Rote Ndao – Pelayanan pengobatan gratis yang diadakan oleh UPTD Puskesmas Batutua diduga menimbulkan dampak negatif bagi seorang warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya. Paulina Kiki, seorang ibu rumah tangga, mengalami kondisi kesehatan yang memburuk diduga setelah mengonsumsi obat yang diberikan oleh dokter puskesmas pada tanggal 26 Agustus 2025. Welhelmus Narang, suami korban, mengungkapkan […]

  • Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Iowa, Amerika Serikat — Dunia hukum Amerika Serikat sempat digemparkan oleh kasus tak lazim yang melibatkan seorang narapidana bernama Benjamin Schreiber, 66 tahun, yang mengajukan tuntutan pembebasan dengan alasan tak biasa: ia merasa hukuman seumur hidupnya sudah selesai karena sempat meninggal secara medis sebelum berhasil dihidupkan kembali. Peristiwa ini bermula pada tahun 2015, ketika Schreiber—yang […]

  • Dugaan Pemaksaan Hapus Rekaman, Bayangan Intimidasi di Aksi Solidaritas Bali

    Dugaan Pemaksaan Hapus Rekaman, Bayangan Intimidasi di Aksi Solidaritas Bali

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Suasana demonstrasi solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan di Bali seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat menyuarakan keadilan. Namun, di tengah teriakan dan spanduk protes, muncul dugaan praktik intimidasi, di mana aparat disebut-sebut memaksa seorang perempuan menghapus rekaman video di telepon genggamnya. Aksi yang digelar di depan Polda Bali dan Kantor DPRD Bali itu awalnya […]

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    SLEMAN — Nama Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sorotan nasional. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian. Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) […]

  • Jawara Beton Lapas Tangerang, Dari Limbah PLTU Jadi Industri Bernilai Tinggi

    Jawara Beton Lapas Tangerang, Dari Limbah PLTU Jadi Industri Bernilai Tinggi

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kian menunjukkan inovasi dengan menghadirkan produk ramah lingkungan “Jawara Beton”, berupa paving block dan batako hasil karya Warga Binaan. Produk ini memanfaatkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA), limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar, Banten. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, yang meninjau langsung […]

expand_less