Breaking News
light_mode

Dugaan Pelanggaran Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Minta Aparat Usut Izin Gallery Kohinoor

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik penataan kawasan Tukad Badung kembali mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran garis sempadan sungai oleh bangunan toko emas Gallery Kohinoor di pusat Kota Denpasar. Organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali mendesak aparat penegak hukum mengusut proses penerbitan izin bangunan tersebut karena dinilai janggal jika bangunan yang diduga melanggar aturan tetap mengantongi izin resmi.

Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, menilai pernyataan pihak Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang menyebut bangunan tersebut melanggar sempadan sungai justru membuka ruang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait proses penerbitan IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau memang melanggar sempadan sungai, kenapa bangunannya tetap berdiri dan memiliki izin? Ini menjadi pertanyaan besar. Aparat penegak hukum harus mengusut bagaimana izin itu bisa diterbitkan,” ujar Agung Gede Agung saat ditemui di kawasan Jembatan Tukad Badung, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan adanya pelanggaran tanpa diikuti tindakan nyata. Ia meminta penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh bangunan yang dinilai melanggar tata ruang maupun garis sempadan sungai.

“Kalau memang terbukti melanggar, mestinya ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan,” katanya.

ARUN Bali juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan dalam proses administrasi penerbitan izin bangunan tersebut. Agung menilai tidak semestinya bangunan yang berada di area yang diduga melanggar sempadan sungai dapat memperoleh izin tanpa melalui pengawasan ketat.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar turun melakukan penyelidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin.

“Kalau ada izin keluar di lokasi yang diduga melanggar aturan, tentu harus ditelusuri prosesnya. Jangan sampai ada dugaan permainan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Selain aspek hukum administrasi, ARUN Bali menilai persoalan sempadan sungai berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Penyempitan aliran sungai disebut berpotensi memperparah banjir di kawasan perkotaan.

“Persoalan ini bukan sekadar bangunan, tetapi menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kalau aliran sungai menyempit, tentu risikonya bisa besar saat debit air meningkat,” ujarnya.

ARUN Bali mengaku tengah menyiapkan langkah hukum dan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk mengawal persoalan tersebut. Organisasi itu juga meminta pemerintah daerah bersikap transparan terkait status legalitas bangunan di kawasan Tukad Badung.

Secara regulasi, bangunan yang tidak memenuhi ketentuan tata ruang dan garis sempadan sungai dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pejabat yang menerbitkan izin bertentangan dengan aturan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.

Dikutip dari media online Nusa Bali, Kepala Dinas Perkimta Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menyatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi dan mediasi terkait penataan bangunan di bantaran sungai.

Pembongkaran dilakukan secara mandiri tanpa kompensasi karena bangunan merupakan milik pribadi dan melanggar aturan sempadan sungai. Sementara itu, sejumlah bangunan seperti Gallery Kohinoor dan Hotel Raya masih dalam proses kajian serta verifikasi perizinan karena memiliki IMB yang masih berlaku.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WKS Tolak Paruman di Kantor LPD, Soroti Tekanan Soal Banten Guru Piduka

    WKS Tolak Paruman di Kantor LPD, Soroti Tekanan Soal Banten Guru Piduka

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR — Warga Desa Adat Pemogan, yang dikenal dengan inisial WKS, kembali menegaskan sikapnya terhadap undangan Paruman Wicara Adat yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Juli pukul 19.00 WITA, di kantor LPD. WKS menyatakan hanya akan hadir jika paruman dilakukan di tempat yang dianggap netral, seperti Balai Kerta Adyaksa di kantor desa atau kecamatan. “Saya […]

  • Buka Puasa Bersama Polda Bali dan Elemen Mahasiswa sebagai Momentum Penguatan Komunikasi dan Stabilitas Kamtibmas Ramadhan 1447 H

    Buka Puasa Bersama Polda Bali dan Elemen Mahasiswa sebagai Momentum Penguatan Komunikasi dan Stabilitas Kamtibmas Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    DENPASAR – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan Buka Puasa Bersama antara Polda Bali dan elemen mahasiswa se-Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang dihadiri Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, beserta jajaran Pejabat Utama Polda Bali ini menjadi momentum mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi yang lebih terbuka antara […]

  • Fenomena Sukma Ditahan dan Perjanjian Gaib, Ini Penjelasan Praktisi Spiritual

    Fenomena Sukma Ditahan dan Perjanjian Gaib, Ini Penjelasan Praktisi Spiritual

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Praktisi spiritual mengungkapkan pandangannya mengenai fenomena “sukma yang ditahan” yang menurutnya berkaitan dengan adanya perjanjian tertentu yang dilakukan seseorang, baik secara sadar maupun tidak sadar. Menurut penjelasannya, perjanjian tersebut ada yang dibuat langsung oleh individu yang bersangkutan, namun ada pula yang diyakini merupakan warisan atau turunan dari leluhur terdahulu. “Sukma yang ditahan umumnya […]

  • Dibungkam AS, China Membangkang! SMIC Sukses Cetak Chip 5nm Tanpa Teknologi EUV Belanda

    Dibungkam AS, China Membangkang! SMIC Sukses Cetak Chip 5nm Tanpa Teknologi EUV Belanda

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    China Gegerkan Dunia Teknologi, Produksi Chip 5nm Tanpa Bantuan Mesin Canggih AS dan Belanda   Shanghai – Di tengah tekanan dan sanksi perdagangan dari Amerika Serikat yang melarang akses China terhadap teknologi semikonduktor tercanggih, negeri Tirai Bambu justru berhasil mencatatkan pencapaian monumental dalam dunia chip. Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC), raksasa manufaktur chip terbesar di […]

  • Penemuan Benda Diduga Mahkota Emas Hebohkan Warga PALI, Diduga Jejak Peradaban Kuno

    Penemuan Benda Diduga Mahkota Emas Hebohkan Warga PALI, Diduga Jejak Peradaban Kuno

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    PALI – Warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dihebohkan dengan penemuan sepasang benda berwarna emas yang menyerupai mahkota. Benda tersebut ditemukan oleh seorang buruh kebun sawit pada Senin (10/3/2026). Menurut keterangan warga, benda yang ditemukan memiliki bentuk unik dengan hiasan butiran menyerupai mutiara. Ornamen pada benda itu juga […]

  • Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 83Komentar

    GIANYAR – Di balik rimbunnya hutan tropis dan tebing Sungai Pakerisan, Kabupaten Gianyar, tersimpan sebuah situs bersejarah yang diyakini berusia sekitar 800 tahun. Situs tersebut dikenal sebagai Goa Garba, goa kuno yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah, pendidikan, dan spiritualitas Bali pada masa lampau. Goa Garba terletak di Banjar Samegunung, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. […]

expand_less