Dugaan Pelanggaran Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Minta Aparat Usut Izin Gallery Kohinoor
- account_circle Admin
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik penataan kawasan Tukad Badung kembali mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran garis sempadan sungai oleh bangunan toko emas Gallery Kohinoor di pusat Kota Denpasar. Organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali mendesak aparat penegak hukum mengusut proses penerbitan izin bangunan tersebut karena dinilai janggal jika bangunan yang diduga melanggar aturan tetap mengantongi izin resmi.
Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, menilai pernyataan pihak Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang menyebut bangunan tersebut melanggar sempadan sungai justru membuka ruang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait proses penerbitan IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau memang melanggar sempadan sungai, kenapa bangunannya tetap berdiri dan memiliki izin? Ini menjadi pertanyaan besar. Aparat penegak hukum harus mengusut bagaimana izin itu bisa diterbitkan,” ujar Agung Gede Agung saat ditemui di kawasan Jembatan Tukad Badung, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan adanya pelanggaran tanpa diikuti tindakan nyata. Ia meminta penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh bangunan yang dinilai melanggar tata ruang maupun garis sempadan sungai.
“Kalau memang terbukti melanggar, mestinya ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan,” katanya.

ARUN Bali juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan dalam proses administrasi penerbitan izin bangunan tersebut. Agung menilai tidak semestinya bangunan yang berada di area yang diduga melanggar sempadan sungai dapat memperoleh izin tanpa melalui pengawasan ketat.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar turun melakukan penyelidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin.
“Kalau ada izin keluar di lokasi yang diduga melanggar aturan, tentu harus ditelusuri prosesnya. Jangan sampai ada dugaan permainan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Selain aspek hukum administrasi, ARUN Bali menilai persoalan sempadan sungai berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Penyempitan aliran sungai disebut berpotensi memperparah banjir di kawasan perkotaan.
“Persoalan ini bukan sekadar bangunan, tetapi menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kalau aliran sungai menyempit, tentu risikonya bisa besar saat debit air meningkat,” ujarnya.
ARUN Bali mengaku tengah menyiapkan langkah hukum dan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk mengawal persoalan tersebut. Organisasi itu juga meminta pemerintah daerah bersikap transparan terkait status legalitas bangunan di kawasan Tukad Badung.
Secara regulasi, bangunan yang tidak memenuhi ketentuan tata ruang dan garis sempadan sungai dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pejabat yang menerbitkan izin bertentangan dengan aturan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.
Dikutip dari media online Nusa Bali, Kepala Dinas Perkimta Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menyatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi dan mediasi terkait penataan bangunan di bantaran sungai.
Pembongkaran dilakukan secara mandiri tanpa kompensasi karena bangunan merupakan milik pribadi dan melanggar aturan sempadan sungai. Sementara itu, sejumlah bangunan seperti Gallery Kohinoor dan Hotel Raya masih dalam proses kajian serta verifikasi perizinan karena memiliki IMB yang masih berlaku.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/t2xYU
11 Mei 2026 9:28 PM