Breaking News
light_mode

Teba Modern Disorot! Solusi Instan yang Berpotensi Jadi Bom Pencemaran Air Tanah

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Program pengelolaan sampah berbasis “teba modern” yang belakangan didorong pemerintah menuai kontroversi dari masyarakat dan akademisi. Skema ini dinilai bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga berpotensi memicu pencemaran lingkungan secara masif jika diterapkan tanpa edukasi dan standar teknis yang jelas.

Sebelumnya, pemerintah melalui program DSDP (Denpasar Sewerage Development Project) berupaya mengintegrasikan pengolahan limbah domestik, khususnya limbah toilet, agar air yang kembali ke alam telah melalui proses penyaringan yang layak.

Namun, arah kebijakan terbaru yang mendorong masyarakat mengelola sampah organik melalui teba modern dinilai bertolak belakang dengan prinsip perlindungan lingkungan.

Secara teori, penanganan sampah organik seperti daun memang tidak bermasalah. Tapi ketika masuk sampah dapur minyak, sisa daging, dan lainnya itu akan menghasilkan air lindi yang berpotensi mencemari air tanah.

Persoalan utama terletak pada konstruksi teba modern yang kerap tidak kedap air. Akibatnya, air lindi dengan mudah meresap ke dalam tanah dan berisiko mencemari sumber air bersih warga, terutama sumur yang berada di sekitar lokasi pembuangan.

Menanyakan hal ini kepada pemerhati lingkungan sekaligus Ketua Yayasan Pembangunan Bali Berkelanjutan, Ketut Gede Dharma, menegaskan bahwa konsep teba modern yang saat ini diterapkan di masyarakat belum disertai edukasi teknis yang memadai.

“Nggih, tebe modern ini hanya solusi jangka pendek yang tidak terlalu efektif, ada permainan kontraktor yg mengambil keuntungan dari kondisi darurat sampah ini, ” Ujarnya melalui pesan aplikasi, Selasa 7 April 2026.

Apalagi bila ini dilakukan oleh seluruh masyarakat tanpa standar yang benar, dampaknya bisa sangat luas. Ini bukan lagi persoalan rumah tangga, tapi ancaman pencemaran lingkungan secara kolektif.

Praktik pembangunan teba modern yang kerap dilakukan di gang-gang sempit dan dekat dengan sumber air, tanpa kajian teknis yang memadai. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko kontaminasi air tanah.

Tak hanya itu, dari sisi teknis pengelolaan, teba modern dinilai tidak efektif. Penumpukan sampah lama dan baru dalam satu lubang membuat proses pengambilan kompos menjadi sulit dan tidak efisien.

“Secara praktik, sulit mengambil kompos karena sampah lama tertimbun di bawah. Ini bukan sistem yang berkelanjutan,” tambahnya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung adanya indikasi kepentingan proyek dalam implementasi teba modern di tengah kondisi darurat sampah. Menurutnya, kebijakan ini terkesan dipaksakan tanpa perencanaan matang.

“Ini terlihat seperti solusi instan yang justru membuka ruang permainan kontraktor. Padahal dampak lingkungannya belum diperhitungkan secara serius,” katanya.

Sebagai alternatif, ia mendorong penggunaan tabung komposter skala rumah tangga yang dinilai lebih aman dan efektif. Dengan kapasitas sekitar 200 liter per unit, komposter dapat mengolah sampah organik tanpa risiko pencemaran air tanah.

“Kalau setiap rumah punya komposter, persoalan sampah organik sebenarnya bisa selesai dari sumbernya. Biayanya juga lebih murah dibanding membangun teba modern,” jelasnya.


Ia mencontohkan penerapan di rumahnya sendiri yang menggunakan tiga unit komposter berkapasitas 200 liter untuk mengelola seluruh sampah organik rumah tangga.

Kritik ini menjadi pengingat bahwa solusi pengelolaan sampah tidak cukup hanya cepat dan masif, tetapi harus berbasis kajian ilmiah, edukasi masyarakat, serta perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan.

Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan sebagai solusi justru berpotensi menjadi sumber masalah baru yang lebih besar.

Editor – Ray

*Sumber foto dari berbagai sumber di google picture.

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harris Riverview Bali & Fitness Plus Marlboro Guncang Kuta dengan Zumba Fun Class, Gerak Sehat, Hidup Semangat! Play Button

    Harris Riverview Bali & Fitness Plus Marlboro Guncang Kuta dengan Zumba Fun Class, Gerak Sehat, Hidup Semangat!

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    Kuta, 5 Juli 2025 — Semangat hidup sehat dan gaya hidup aktif kembali digaungkan di jantung wisata Pulau Dewata. Harris Hotel and Residence Riverview Kuta Bali bersama Fitness Plus Marlboro sukses menggelar Zumba Fun Class, sebuah kegiatan penuh energi yang dirancang untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan fisik dan mental mereka. Acara yang […]

  • Bendesa Adat Serangan Tegaskan Aspirasi Warga: TPA Suwung Harus Ditutup Total

    Bendesa Adat Serangan Tegaskan Aspirasi Warga: TPA Suwung Harus Ditutup Total

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR — Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Desa Adat Serangan. Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, menyuarakan kegelisahan warga yang selama puluhan tahun harus menanggung dampak lingkungan tanpa pernah merasakan manfaat dari operasional TPA tersebut. Menurut Jro Bendesa, TPA Suwung yang telah beroperasi sejak 1984 hingga kini […]

  • Setelah Shortcut Titik 11–12 Rampung, Koster Siapkan Bus Listrik Singaraja–Denpasar

    Setelah Shortcut Titik 11–12 Rampung, Koster Siapkan Bus Listrik Singaraja–Denpasar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    Buleleng – Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan layanan transportasi darat berupa bus listrik yang akan melayani rute Singaraja–Denpasar dan sebaliknya. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan mobilitas masyarakat Bali Utara sekaligus mengurangi beban biaya hidup, khususnya bagi warga Singaraja yang bekerja di wilayah Denpasar dan Badung. Rencana tersebut disampaikan Koster saat memberikan sambutan pada acara groundbreaking […]

  • Sabha Pandita PHDI Sampaikan Arahan Terkait Proses Pemilihan Rektor UNHI Denpasar

    Sabha Pandita PHDI Sampaikan Arahan Terkait Proses Pemilihan Rektor UNHI Denpasar

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    Denpasar, 29 Oktober 2025 — Proses pemilihan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar menjadi perhatian serius dari jajaran Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Melalui sebuah surat terbuka, para anggota Sabha Pandita menyampaikan sejumlah arahan kepada Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat selaku Ex-Officio Ketua Dewan Pembina Yayasan Widya Kerthi. Dalam surat tersebut, Sabha […]

  • Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

    Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta, 1 April 2026 — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4) di Jakarta. Dua pejabat yang dilantik yakni Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum. Pelantikan tersebut […]

  • Tak Sesuai Kode Etik, Dewan Pers Soroti Pemberitaan balidokumenter.com, Tegaskan Ancaman Denda hingga Rp500 Juta Bila Abaikan Hak Jawab

    Tak Sesuai Kode Etik, Dewan Pers Soroti Pemberitaan balidokumenter.com, Tegaskan Ancaman Denda hingga Rp500 Juta Bila Abaikan Hak Jawab

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR — Dewan Pers mengeluarkan penilaian sementara terhadap media siber balidokumenter.com terkait pengaduan yang diajukan I Putu Sudana Putra atas pemberitaan berjudul “Mantan Residivis di Curigai Obok obok Selter Sunartik” yang tayang pada 5 Februari 2026. Dalam surat bernomor 693/DP/K/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026, Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik Jurnalistik […]

expand_less