Paksakan Lelang Salah Lokasi, Warga Denpasar Barat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen
- account_circle Ray
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Hartono (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Made Somya Putra SH., MH, Nyoman Suarta SH, usai membuat laporan ke Polresta Denpasar, Senin (6/4/26).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Bali – Kasus dugaan penyerobotan properti dan pemalsuan dokumen mencuat di wilayah Denpasar Barat. Seorang warga bernama Hartono melalui kuasa hukumnya, Made Somya Putra dari The Somya International Law Office, resmi melaporkan perkara tersebut ke Polresta Denpasar.
Laporan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk melindungi hak kepemilikan Hartono atas sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Padang Lestari Nomor B10, yang diduga telah digunakan secara ilegal dalam proses lelang oleh pihak lain.

Kuasa hukum korban, Made Somya Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, muncul seseorang yang mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan dan menawarkan lelang sebuah rumah. Namun, belakangan diketahui bahwa objek dalam dokumen lelang tersebut justru merujuk pada rumah milik kliennya.
“Objek yang seharusnya dilelang adalah rumah Nomor B7, tetapi dalam dokumen justru mengarah ke rumah klien kami. Ini mengindikasikan adanya manipulasi data yang serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Somya menyebut bahwa sertifikat yang digunakan dalam proses tersebut juga diduga bermasalah. Dokumen itu bahkan disebut pernah terlibat dalam kasus pemalsuan dan telah diputus melalui proses peradilan.

Rumah korban B10
Pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum, termasuk melayangkan somasi dan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna menghentikan proses lelang. Upaya mediasi sempat dilakukan dan menghasilkan kesepakatan adanya kesalahan pada gambar situasi antar sertifikat. Namun, hingga kini persoalan tersebut belum terselesaikan.
“Klien kami sudah mengikuti seluruh prosedur, termasuk pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional pada 2023. Namun, pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Rumah yamg dipinjamkan di BPR, No B7
Situasi semakin berkembang ketika pada akhir Maret 2026 muncul pihak-pihak yang mengaku sebagai calon pembeli dan mendatangi langsung lokasi properti. Padahal, Hartono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual, menggadaikan, maupun memiliki hubungan utang dengan lembaga keuangan mana pun.
Somya menilai kasus ini tidak lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan praktik terorganisir berupa penyerobotan aset dan pemalsuan dokumen.
Akibat peristiwa tersebut, Hartono mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit. Selain tekanan psikologis yang berkepanjangan, kerugian materiil ditaksir telah mencapai lebih dari Rp300 juta sejak kasus ini bergulir.
Hartono sendiri menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah rumah tersebut. Ia menyebut persoalan bermula dari kekeliruan pada gambar situasi sertifikat yang menyebabkan titik koordinat seolah-olah menunjuk ke propertinya.
“Kesalahan ini terus dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menawarkan rumah saya tanpa izin. Saya sangat dirugikan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun telah dilakukan pengukuran ulang, proses perbaikan administratif di Badan Pertanahan Nasional belum sepenuhnya tuntas. Kondisi tersebut diduga membuka celah bagi pihak lain untuk memanfaatkan situasi.
Hartono berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia menuntut kepastian hukum guna melindungi haknya sebagai pemilik sah sekaligus mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar