Breaking News
light_mode

SEREM! Pemko Medan Terbitkan Edaran, Penjualan Daging Non-Halal Wajib di Lokasi Tertutup

  • account_circle Ray
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, terutama menjelang bulan Ramadan.

Penerbitan edaran tersebut juga merupakan respons atas aspirasi sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam dan forum Badan Kenaziran Masjid (BKM) yang sebelumnya menyuarakan penolakan penjualan daging babi secara terbuka di ruang publik. Pemko Medan menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta menghormati nilai-nilai religius masyarakat.

Dalam surat edaran itu, pelaku usaha dilarang melakukan pemotongan maupun penjualan daging non-halal di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta merusak estetika kota. Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, lokasi usaha tidak diperkenankan berada di dekat rumah ibadah maupun kawasan permukiman dengan kepadatan penduduk Muslim yang tinggi. Pemko juga mewajibkan pedagang mengelola limbah secara terkendali dan melarang pembuangan darah atau air cucian langsung ke saluran drainase guna mencegah pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan.

Pemko Medan menegaskan, aturan tersebut dirancang untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan bersih, menjamin sanitasi lingkungan, sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama. Camat, lurah, dan perangkat daerah terkait diinstruksikan melakukan pengawasan di lapangan, sementara pelaku usaha diminta segera menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan yang berlaku.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sabha Pandita PHDI Sampaikan Arahan Terkait Proses Pemilihan Rektor UNHI Denpasar

    Sabha Pandita PHDI Sampaikan Arahan Terkait Proses Pemilihan Rektor UNHI Denpasar

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, 29 Oktober 2025 — Proses pemilihan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar menjadi perhatian serius dari jajaran Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Melalui sebuah surat terbuka, para anggota Sabha Pandita menyampaikan sejumlah arahan kepada Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat selaku Ex-Officio Ketua Dewan Pembina Yayasan Widya Kerthi. Dalam surat tersebut, Sabha […]

  • Kementerian Kebudayaan Terbitkan Buku Sejarah Baru, Luruskan Mitos Penjajahan 350 Tahun

    Kementerian Kebudayaan Terbitkan Buku Sejarah Baru, Luruskan Mitos Penjajahan 350 Tahun

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Kebudayaan resmi meluncurkan buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global di Jakarta, Minggu (14/12/2025). Peluncuran buku ini menandai upaya negara menghadirkan narasi sejarah Indonesia yang lebih kritis, berimbang, dan berbasis riset akademik mutakhir, termasuk merevisi anggapan lama bahwa Indonesia dijajah selama 350 tahun. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, narasi penjajahan 350 […]

  • Bupati dan Kadis Pendidikan Rote Ndao Diminta Bertindak Tegas Terkait Dugaan Pemerasan oleh Guru SD

    Bupati dan Kadis Pendidikan Rote Ndao Diminta Bertindak Tegas Terkait Dugaan Pemerasan oleh Guru SD

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 2Komentar

    Rote Ndao – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Rote Ndao terhadap korban perdagangan orang (TPPO) telah mencoreng citra pendidikan di daerah tersebut. Bupati Rote Ndao dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Lilis Damayanti Kolo, guru SD Nitanalain yang diduga melakukan pemerasan […]

  • Toyota Veloz Hybrid, Gebrakan Baru MPV Irit dan Berkelas di Pasar Indonesia

    Toyota Veloz Hybrid, Gebrakan Baru MPV Irit dan Berkelas di Pasar Indonesia

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Toyota kembali mengguncang pasar otomotif nasional melalui peluncuran Veloz Hybrid, sebuah MPV modern yang menggabungkan desain elegan, fitur lengkap, dan teknologi ramah lingkungan. Kehadiran model ini dinilai sebagai langkah agresif Toyota dalam menjaga dominasinya di segmen keluarga. Pengamat otomotif, Rendra Prakoso, menilai Veloz Hybrid akan menjadi pusat perhatian konsumen pada 2025. “Kebutuhan pasar […]

  • Made Supartha Tegaskan Peran Pansus TRAP dalam Pengawasan Pelanggaran Pembangunan di Bali

    Made Supartha Tegaskan Peran Pansus TRAP dalam Pengawasan Pelanggaran Pembangunan di Bali

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 0Komentar

    Denpasar — Menanggapi pernyataan influencer Benny Subawa melalui unggahan di akun Instagram @bennysubawa yang mengomentari kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa keberadaan pansus tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pembangunan di Bali. Made Supartha menjelaskan bahwa dalam […]

  • Ultimatum Perumda Tirta Mangutama, Bupati Badung Beri Tenggat hingga Februari 2026

    Ultimatum Perumda Tirta Mangutama, Bupati Badung Beri Tenggat hingga Februari 2026

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 2Komentar

    MANGUPURA – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memberikan ultimatum kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung untuk segera menuntaskan persoalan penyaluran air bersih di wilayah Badung Selatan. Tenggat waktu penyelesaian ditetapkan hingga 20 Februari 2026. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Adi Arnawa saat ditemui di Kantor Bupati Badung, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan […]

expand_less