Berdasarkan data Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), populasi anjing di Bali meledak hingga angka 1,16 juta ekor. Angka fantastis ini menempatkan Bali sebagai daerah dengan populasi anjing tertinggi di tanah air. Ironisnya, jutaan anjing ini bukan hewan peliharaan yang terawat, melainkan mayoritas berkeliaran bebas di ruang publik—dari jalur strategis Jalan PDHI hingga bibir pantai yang menjadi magnet wisatawan.
Rapor Merah: 375 Kasus, 12 Nyawa Melayang
Bukan sekadar angka, overpopulasi ini telah memicu tragedi kemanusiaan. Ibu H. Nadiyanti dari Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Bali mengungkap fakta mengerikan: hingga Oktober 2025, tercatat 375 kasus rabies dengan total 12 korban jiwa.
“Rabies bukan hanya masalah hewan, tetapi masalah kesehatan publik. Tanpa kesadaran bersama, angka kasus akan terus meningkat,” tegas Nurul Nadiyanti, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Dilema “Feeding”: Niat Baik yang Berujung Petaka
Para ahli medis veteriner menyoroti fenomena sosial yang justru memperparah keadaan. Kebiasaan masyarakat memberi makan (feeding) anjing liar tanpa tanggung jawab sterilisasi dan vaksinasi disebut sebagai “bahan bakar” ledakan populasi.
Pihak PDHI menegaskan bahwa memberi makan tanpa pengendalian medis hanya akan mempercepat perkembangbiakan anjing liar. Hasilnya? Anjing merasa aman, bereproduksi lebih cepat, namun tetap membawa virus mematikan tanpa pengawasan kesehatan.
Pariwisata di Ujung Tanduk
Selain ancaman nyawa, citra Bali sebagai destinasi wisata dunia kini dipertaruhkan. Wisatawan mulai mengeluhkan keamanan dan kebersihan di ruang publik akibat dominasi anjing liar. Jika tidak segera dipangkas melalui langkah radikal, rabies bisa menjadi noda hitam bagi pariwisata Bali.
Langkah Mendesak yang Dibutuhkan:
-
Vaksinasi Massal: Mengejar target cakupan yang lebih luas untuk menciptakan herd immunity.
-
Sterilisasi Radikal: Menghentikan laju kelahiran anjing liar secara masif.
-
Edukasi Keras: Menyadarkan masyarakat bahwa kasih sayang kepada hewan liar harus dibarengi dengan tanggung jawab kesehatan.
Pemerintah daerah kini dituntut untuk tidak lagi sekadar melakukan pendataan, melainkan eksekusi kebijakan yang nyata sebelum “bom waktu” ini meledak lebih dahsyat dan merenggut lebih banyak nyawa.
Editor – Ray
Saat ini belum ada komentar