Breaking News
light_mode

Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Dilaporkan ke Polda Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dugaan penggelapan dana penjualan tanah adat mengguncang Desa Adat Serangan. Seorang mantan Jro Bendesa Adat Serangan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah adat senilai Rp4,5 miliar.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor dalam perkara ini adalah I Nyoman Gede Pariatha, warga Denpasar Selatan. Ia melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hasil penjualan tanah adat milik Desa Adat Serangan yang dilakukan saat terlapor masih menjabat sebagai Jro Bendesa.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula pada tahun 2021. Saat itu, terlapor menjual sebidang tanah adat Desa Adat Serangan kepada pihak pembeli berinisial R, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 03 tertanggal November 2021.

Nilai transaksi penjualan tanah adat tersebut disebut mencapai Rp4.500.000.000.

Namun, dana hasil penjualan tanah adat tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas Desa Adat Serangan. Dana itu justru diduga dikuasai dan disimpan secara pribadi oleh terlapor, tanpa pertanggungjawaban kepada krama desa.

Fakta ini baru terungkap pada tahun 2024, setelah Prajuru Desa Adat Serangan melakukan penelusuran internal terhadap pengelolaan aset desa. Terlapor sempat dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa selama periode kepemimpinannya tahun 2019–2024.

Hingga laporan polisi dibuat, dana hasil penjualan tanah adat tersebut belum juga dikembalikan atau disetorkan ke kas desa. Akibatnya, Desa Adat Serangan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar.

Atas dasar itu, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bali agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Polda Bali menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi Polri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset tanah adat yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kepentingan krama desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait laporaditurunkan saat awak media menghubungi melalui pesan elektronik.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mayjen TNI (Purn) Fulad! Mari Jaga Marwah Unsoed di Tengah Isu yang Beredar

    Mayjen TNI (Purn) Fulad! Mari Jaga Marwah Unsoed di Tengah Isu yang Beredar

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Sudarman Syah
    • 14Komentar

    PURWOKERTO – Mayjen TNI (Purn) Fulad, mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) angkatan 2024, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya pemberitaan dan perbincangan di media sosial yang menyinggung kampusnya. Menurutnya, dalam era keterbukaan informasi, kebebasan berpendapat harus tetap memperhatikan etika, norma, dan asas praduga tak bersalah. “Setiap kasus harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku […]

  • Doktor Ilmu Hukum ke-164 Unud, Agus Samijaya Angkat Reforma Agraria dalam Disertasinya

    Doktor Ilmu Hukum ke-164 Unud, Agus Samijaya Angkat Reforma Agraria dalam Disertasinya

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    DENPASAR – Agus Samijaya, SH., MH., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Senin (22/9/2025). Dalam sidang yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum, Agus memaparkan hasil penelitiannya berjudul “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah […]

  • Highlighting British YouTuber’s Content, Somya: Chasing Sensation, Should Be on Immigration Watchlist Play Button

    Highlighting British YouTuber’s Content, Somya: Chasing Sensation, Should Be on Immigration Watchlist

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2778Komentar

    DENPASAR – A recent video by British YouTuber and influencer Zoe Rae has sparked backlash among Balinese locals and cultural figures, after she claimed that Bali was not as beautiful as it appears on social media. Rae abruptly left the island just two days after arriving, opting instead to celebrate her wedding anniversary in Dubai. […]

  • Island Bazaar Resmi Hadir di KEK Kura Kura Bali, Perpaduan Kreativitas Lokal dan Pelestarian Budaya

    Island Bazaar Resmi Hadir di KEK Kura Kura Bali, Perpaduan Kreativitas Lokal dan Pelestarian Budaya

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar, Bali – Island Bazaar resmi digelar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali pada 27–28 Februari 2026. Mengusung konsep sunset market, ajang ini menghadirkan ruang temu bagi pelaku usaha lokal, pegiat seni, dan masyarakat dalam suasana senja yang hangat dan inspiratif di Kampus United in Diversity (UID), Pulau Serangan. Selama dua hari penyelenggaraan, […]

  • Komisi III Soroti Dugaan “Hibah Membungkam Aparat” dalam RDP Kasus Videografer

    Komisi III Soroti Dugaan “Hibah Membungkam Aparat” dalam RDP Kasus Videografer

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Komisi III DPR RI kembali menjadi sorotan publik setelah mengangkat isu sensitif dalam rapat dengar pendapat (RDP), yakni dugaan praktik pemberian hibah kepada aparat yang berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum. Dalam forum tersebut, anggota dewan menyinggung indikasi adanya fasilitas seperti kendaraan dinas dan bentuk hibah lain yang diduga bisa memengaruhi objektivitas aparat dalam […]

  • UMP Bali Tertinggal Jauh dari Jakarta, ARUN Bali Soroti Ketimpangan di Tengah Maraknya Hotel Kelas Dunia

    UMP Bali Tertinggal Jauh dari Jakarta, ARUN Bali Soroti Ketimpangan di Tengah Maraknya Hotel Kelas Dunia

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    DENPASAR — Ketimpangan upah minimum antara Bali dan Jakarta kian mencolok dalam satu dekade terakhir. Jika pada tahun 2010 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali berada di kisaran Rp1,11 juta, hampir setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp1,18 juta, kini jurangnya melebar signifikan. Data terbaru menunjukkan UMP Bali berada di angka sekitar Rp3,2 […]

expand_less