Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Dilaporkan ke Polda Bali
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Dugaan penggelapan dana penjualan tanah adat mengguncang Desa Adat Serangan. Seorang mantan Jro Bendesa Adat Serangan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah adat senilai Rp4,5 miliar.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
Terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor dalam perkara ini adalah I Nyoman Gede Pariatha, warga Denpasar Selatan. Ia melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hasil penjualan tanah adat milik Desa Adat Serangan yang dilakukan saat terlapor masih menjabat sebagai Jro Bendesa.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula pada tahun 2021. Saat itu, terlapor menjual sebidang tanah adat Desa Adat Serangan kepada pihak pembeli berinisial R, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 03 tertanggal November 2021.
Nilai transaksi penjualan tanah adat tersebut disebut mencapai Rp4.500.000.000.
Namun, dana hasil penjualan tanah adat tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas Desa Adat Serangan. Dana itu justru diduga dikuasai dan disimpan secara pribadi oleh terlapor, tanpa pertanggungjawaban kepada krama desa.
Fakta ini baru terungkap pada tahun 2024, setelah Prajuru Desa Adat Serangan melakukan penelusuran internal terhadap pengelolaan aset desa. Terlapor sempat dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa selama periode kepemimpinannya tahun 2019–2024.
Hingga laporan polisi dibuat, dana hasil penjualan tanah adat tersebut belum juga dikembalikan atau disetorkan ke kas desa. Akibatnya, Desa Adat Serangan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar.
Atas dasar itu, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bali agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Polda Bali menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset tanah adat yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kepentingan krama desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait laporaditurunkan saat awak media menghubungi melalui pesan elektronik.
Editor – Ray

Share our products, reap the rewards—apply to our affiliate program!
9 Februari 2026 3:24 AM