Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jember, Jawa Timur — Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman penjara selama 11 bulan terhadap Arif Hidayat bin Sawiyono, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, setelah terbukti secara sah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Putusan hakim dibacakan pada sidang pekan terakhir Januari 2026.
Kasus berawal ketika Arif mengajukan pembiayaan untuk sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS melalui FIFGROUP dengan perjanjian angsuran selama 36 bulan, masing-masing sebesar Rp953.000 per bulan.
Dalam prosesnya, terdakwa hanya membayar empat kali angsuran sebelum kemudian mengalihkan atau menggadaikan motor tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari FIFGROUP, yang merupakan penerima fidusia.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa debitur dilarang memindahtangankan objek jaminan tanpa persetujuan kreditur. Sebagai akibat dari tindakan terdakwa, FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian mencapai Rp30,4 juta.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh Arif akan dikurangkan dari hukuman yang diterima, namun terdakwa tetap harus menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, menyatakan bahwa putusan tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi debitur lain agar lebih memahami dan menaati isi perjanjian pembiayaan serta aturan fidusia yang berlaku. FIFGROUP menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam penyelesaian kewajiban nasabah, namun tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika kewajiban tersebut diabaikan.
Langkah hukum ini dinilai penting untuk menjaga kesadaran hukum masyarakat sekaligus mempertahankan ekosistem pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab di tengah meningkatnya kasus wanprestasi dan pelanggaran fidusia yang terjadi dalam industri pembiayaan konsumen.
Editor – Ray

61mmmm
3 Februari 2026 5:00 AM