Rotasi Kilat di Kejaksaan Agung Picu Kritik, Pengamat: “Sudah di Luar Kebiasaan”
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025

JAKARTA – Gelombang mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung kembali menimbulkan tanda tanya besar. Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025 yang diteken pada 18 November, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merombak jajaran strategisnya dengan tempo yang dinilai tidak lazim.
Pengamat politik Andi Yusran mengingatkan bahwa rotasi memang merupakan bagian dari penyegaran organisasi, namun frekuensinya yang terlalu cepat berpotensi menghambat stabilitas kinerja.
“Rotasi itu keniscayaan. Tapi ketika dilakukan tanpa kerangka yang jelas, justru bisa mengganggu kinerja organisasi,” ujarnya, Rabu (26/11).
Menurutnya, pola yang terjadi di Kejaksaan Agung telah keluar dari praktik normal. Idealnya, pergantian pejabat dilakukan setelah masa evaluasi setidaknya satu tahun, sehingga kinerja aparatur dapat diukur secara objektif.
“Durasi rotasi yang sangat singkat ini abnormal,” tegasnya.
Dalam keputusan terbaru tersebut, 12 jaksa mengalami perpindahan posisi, sebagian bahkan belum genap beberapa bulan menduduki jabatan sebelumnya. Saiful Bahri Siregar baru 16 hari menjabat Wakajati Sultra sebelum dipindahkan ke Wakajati Jawa Timur.
Hari Wibowo yang empat bulan menjadi Wakajati Jatim kini bergeser menjadi Direktur A di Jampidum. I Putu Gede Astawa yang menerima mandat sebagai Wakajati Bali pada Juli pun sudah ditarik menjadi Direktur III Intelijen sebelum tahun berganti.
Pergerakan cepat juga menimpa Sunarwan yang baru empat bulan menjadi Wakajati Papua sebelum digeser ke Bali. Jefferdian yang baru sebulan menjabat Direktur Pertimbangan Hukum, kini ditunjuk sebagai Kajati Papua.
Irene Putrie yang empat bulan menjadi Wakajati Kepri dialihkan ke kursi Direktur Pertimbangan Hukum, sementara Diah Yuliastuti yang baru empat bulan di bidang Datun kini naik menjadi Wakajati Kepri.
Kasus paling ekstrem menimpa Ardiansyah. Baru dilantik 13 Oktober sebagai Inspektur Muda Keuangan, ia langsung dipindah menjadi koordinator Intelijen hanya dalam hitungan minggu.
Rangkaian mutasi supercepat ini memicu diskusi publik soal arah pembinaan karier, konsistensi kebijakan, dan efektivitas manajemen internal di tubuh kejaksaan.
Polemik tersebut diperkirakan masih akan terus mengemuka seiring belum adanya penjelasan komprehensif dari pihak Kejaksaan Agung mengenai alasan di balik percepatan rotasi yang jarang terjadi dalam institusi penegak hukum ini. (Tim)

Saat ini belum ada komentar