Pembunuhan Brutal Warga Australia di Munggu, Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Badung
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 15 Okt 2025

BADUNG – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, di vila mewah Vilia Casa Santisya 1 kawasan Pantai Munggu, Desa Munggu, Mengwi, Badung, kini memasuki babak baru. Pada Rabu (15/10/2025), Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima pelimpahan tiga tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polres Badung.
Ketiga tersangka, yakni Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Paea-I-Middlemore Tupou, diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Radmanovic serta percobaan pembunuhan terhadap Sanar Ghanim, yang mengalami luka berat dalam insiden berdarah pada 14 Juni 2025 lalu.
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. Atas kasus ini, Kepala Kejari Badung menunjuk delapan jaksa penuntut umum untuk menangani perkara besar tersebut.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Perkara ini menjadi perhatian publik internasional, sehingga kami pastikan penanganannya transparan dan profesional,” tegasnya. (Tim)

4zqvgg
17 Oktober 2025 2:42 AM