Breaking News
light_mode

Polemik Punia Sesari Umat Pura Melanting Mencuat! Warga Adat Tuntut Transparansi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Hendaknya mereka memperoleh kekayaan dengan kejujuran dan dapat memberikan kekayaannya itu dengan kemurahan hati, mereka tentunya akan dihargai oleh masyarakat.
Semogalah mereka tekun bekerja dan meyakini kerja itu sebagai bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa”. (Rg.Veda 1.15.9).

DENPASAR – Polemik dana punia (punya) sesari di Pura Melanting, Banjar Dinas Melanting, Dusun Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, atas surat yang dibuat pengayah Pura Melanting tanggal 21 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng memicu banyak argumen di Masyarakat.

Dalam surat tersebut dibahas tentang penguasaan uang sesari tanpa adanya transparansi kepada 51 orang Pengempon/pengurus Pura (Jero Mangku) sejak tahun 2008.

Pura besar yang banyak disungsung pemedek seperti Pura Melanting atau Pura Tanah Kilap yang notabene para pedagang dan pengusaha ini biasanya menghasilkan sesari yang cukup besar dibanding pura lainnya.

Bhisama Sabha Pandita Tentang Dana Punia (klik untuk buka files)

Persembahan atau donasi tulus dari masyarakat (umat Hindu) kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang diwujudkan dalam bentuk material (uang, barang) sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran Dharma (kebajikan) dan meningkatkan sradha (keyakinan) serta bhakti (pengabdian), seharusnya menjadi bagian dari kesejahteraan Jero Mangku yang ada disetiap Pura tersebut.

Pengumpulan Sesari di Pura Melanting, sumber video 14/01/2025.

Belum lagi adanya dukungan transparansi pengelolaan uang sesari dan pergantian pengurus Pura Melanting dari masyarakat Buleleng, yang berjumlah 150 KK. Mereka menuntut keadilan dan transparansi pengelolaan dana sesari yang diperoleh untuk keberadaan dan kepentingan Pura Melanting dan kesejahteraan Pengempon pura.

Menemui Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Nyoman Kenak, S.H., menerangkan bahwa polemik semacam itu sebaiknya tidak ada. Atharwa Weda Dharma Pratiwi sebutnya yang merupakan kebenaran/kewajiban terhadap bumi.

“Mengajarkan sebuah keharmonisan, atau tidak bersikap egois, “ungkapnya, Selasa 26 Agustus 2025.

Ia menyebutkan pentingnya memiliki sikap Satya (kebenaran, kejujuran atau kesetiaan) yang melandaskan kebaikan pada semua kondisi.

” Awig – awig yang ada atau Purana untuk kebenaran jaman bisa di amandemen (revisi / disempurnakan) untuk keadilan bagi semua, ” Pesannya.

Untuk persoalan sesari di Pura Melanting dirinya tidak bisa berkomentar banyak, karena belum memahami permasalahannya disana. Ia mengatakan wewenang itu juga ada di desa adat setempat.

“Mengenai adanya laporan kepihak yang berwajib bila ada unsur tentu harus ditindaklanjuti, malah di Mrajan kecil (alit) aja apapun itu sesari dan pengeluaran lainnya harus disampaikan, ” Jelasnya.

Nyoman Kenak juga menjelaskan apa makna dari sesari yang biasanya berupa uang itu digunakan untuk kesejahteraan Pengempon Pura. Semua permasalahan yang ada sebaiknya diselesaikan secara internal dulu dengan diawasi pihak ketiga agar netral.

Bila disimak berdasarkan buku Purana Pura Agung Pulaki terbitan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang terbit 10 Oktober 2003, Pura Melanting adalah salah satu dari beberapa pura yang merupakan “Pura Pesanaakan” atau pura pengikut dari Pura Agung Pulaki. Pura Pulaki sendiri dianggap sebagai pusat pura Melanting.

Pura Agung Pulaki termasuk pura Kahyangan Jagat atau yang juga dikenal sebagai pura Dang Kahyangan. Pura ini merupakan tempat suci yang bersifat universal dan menjadi tanggung jawab langsung seluruh umat Hindu di Kabupaten Buleleng. Pura Kahyangan Jagat tentu tidak mengenal istilah adanya Pemangku Pemucuk. (Ray)

 

Bagi para pihak yang merasa adanya kekeliruan dan bantahan mohon ajukan hak jawab dan hak koreksi kepada kami.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kezaliman di Balik Seragam, Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    Kezaliman di Balik Seragam, Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta, Maret 2026 – Sebuah keluarga kecil asal Yaman, terdiri dari ayah, ibu, dan seorang bayi, kini terjebak dalam ketidakpastian hukum di Indonesia. Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, sebelumnya telah memberikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) selama dua tahun kepada keluarga ini untuk tinggal dan berusaha di Indonesia. Namun, hanya beberapa bulan kemudian, mereka […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Buka 1.000 Layanan di Mall Lewat Program Eazy Passport dan Eazy Stay Permit

    Imigrasi Ngurah Rai Buka 1.000 Layanan di Mall Lewat Program Eazy Passport dan Eazy Stay Permit

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menghadirkan inovasi layanan publik dengan menggelar Eazy Passport dan Eazy Stay Permit di Discovery Mall Bali pada 6–7 Desember 2025. Program layanan akhir pekan ini menyediakan 1.000 kuota layanan, terdiri dari 500 permohonan paspor dan 500 layanan perpanjangan izin tinggal, 7 Desember 2025. Kepala […]

  • DPRD Bali Dalami Legalitas Handara, Manajemen Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Jaga Lingkungan

    DPRD Bali Dalami Legalitas Handara, Manajemen Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Jaga Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terus mendalami aspek tata ruang dan perizinan di kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pendalaman dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Sarana Buwana Handara (SBH) di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2/2026), sebagai tindak lanjut […]

  • Man Tayax: “Tingkat Tertinggi Ilmu Bukan Pintar, Melainkan Paham”

    Man Tayax: “Tingkat Tertinggi Ilmu Bukan Pintar, Melainkan Paham”

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Banyak orang menganggap ukuran keberhasilan dalam menuntut ilmu adalah banyaknya pengetahuan yang dimiliki. Namun bagi budayawan dan Hukum Bali, I Nyoman Sukataya atau Man Tayax, ukuran tertinggi dari ilmu justru terletak pada tingkat pemahaman seseorang. Menurutnya, semakin tinggi pemahaman seseorang, semakin rendah hati pula sikapnya. Sebaliknya, ketika ilmu melahirkan kesombongan, saat itulah seseorang […]

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    SLEMAN — Nama Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sorotan nasional. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian. Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) […]

  • Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

    Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penelitian terbaru dari tim Harry Perkins Institute of Medical Research dan University of Western Australia menemukan bahwa racun lebah madu mampu menghancurkan sel kanker payudara agresif, khususnya tipe triple-negative dan HER2-enriched, yang selama ini sulit diobati. Penelitian yang dipimpin oleh Dr. Ciara Duffy ini menggunakan racun dari 312 lebah madu dan lebah bumble […]

expand_less