Proyek Heritage Denpasar Disorot, Anak Agung Susruta Pertanyakan Drainase dan Pengawasan Dewan
- account_circle Admin
- calendar_month 14 menit yang lalu
- print Cetak

AA Susruta Ngurah Putra: "Kemana Dewan dan pengawas Proyek ini, Walikota sebaiknya jangan nerima laporan hanya diatas meja saja"
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Anak Agung Susruta Ngurah Putra menyoroti dugaan tidak optimalnya fungsi drainase dan lemahnya pengawasan proyek. PT Pandu Jaya Karya, konsultan pengawas, Dinas PUPR, hingga DPRD Denpasar diminta turun langsung memastikan kualitas pekerjaan dan keselamatan masyarakat.
DENPASAR – Proyek penataan kawasan Heritage Kota Denpasar dengan nilai kontrak sekitar Rp79,5 miliar dan pagu anggaran mencapai Rp83,85 miliar kembali menuai sorotan.
Kali ini, kritik disampaikan Anak Agung Susruta Ngurah Putra, tokoh Bali sekaligus pengamat sosial politik, yang mempertanyakan fungsi drainase, efektivitas pengawasan proyek, hingga tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan masyarakat.

Diduga tak mampu menampung air hujan dan bisa saja menggenangkan jalan raya dan banjir.
Persoalan yang disoroti bukan sekadar keberadaan lubang galian atau kondisi fisik pekerjaan. Lebih mendasar, ia mempertanyakan apakah saluran drainase yang dibangun benar-benar berfungsi mengalirkan air hujan.
Susruta menilai, apabila saluran air tidak memiliki jalur aliran yang memadai atau bagian dalamnya dipenuhi tanah dan sampah, air hujan berpotensi tidak mengalir sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu genangan di badan jalan dan meningkatkan risiko banjir ketika hujan turun.
Dalam percakapan pada 6 November 2026, ia mempertanyakan secara langsung fungsi saluran tersebut.

“Kira-kira masih ada lubang untuk air hujan bisa mengalir?” Sergah Susruta.
Pertanyaan itu menjadi kritik mendasar terhadap kualitas pekerjaan drainase. Sebab, pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya terlihat selesai dari permukaan, tetapi harus dipastikan berfungsi sesuai peruntukannya.
Dewan, Kontraktor, dan Dinas PUPR Diminta Tidak Tutup Mata
Kritik Susruta juga menyasar kondisi bagian dalam saluran. Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada tampilan luar proyek. Fungsi drainase harus diuji secara nyata, termasuk memastikan tidak ada penyumbatan akibat material tanah maupun sampah.
“Jangan cuma hanya melihat lubang menganga saja. Coba lihat di dalamnya. Bagaimana got itu bisa berfungsi kalau di dalamnya penuh dengan sampah dan tanah,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jika saluran tidak mampu menampung dan mengalirkan air hujan, persoalan yang muncul bukan hanya kerusakan infrastruktur, melainkan ancaman genangan hingga banjir di kawasan perkotaan.
Dalam konteks ini, PT Pandu Jaya Karya selaku pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar diminta tidak menutup mata terhadap kondisi lapangan.
Ketiganya harus memastikan pekerjaan drainase benar-benar memenuhi spesifikasi teknis, memiliki jalur aliran yang berfungsi, serta tidak menyisakan material tanah dan sampah yang berpotensi menghambat aliran air.
Pengawasan juga tidak boleh sebatas memeriksa progres pekerjaan atau mengejar target penyelesaian. Pemeriksaan langsung terhadap kualitas konstruksi dan keselamatan fasilitas publik harus menjadi prioritas.
Susruta turut mempertanyakan keberadaan anggota dewan Kota Denpasar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.
“Pertanyaannya ke mana dewan sebagai lembaga pengawas? Apa mau turun lapangan setelah proyek selesai?” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan bukan sekadar formalitas administratif atau menerima laporan dari pelaksana proyek. Pemeriksaan langsung ke lapangan diperlukan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, anggaran, serta kepentingan masyarakat.
“Salah satu fungsi dewan adalah pengawasan pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran,” katanya.
Sindirannya juga ditujukan kepada kepala daerah agar tidak hanya menerima laporan dari belakang meja.
“Iya, termasuk wali kotanya. Jangan cuma menerima laporan dari belakang meja,” lanjutnya.
Dalam percakapan tersebut, Susruta bahkan melontarkan sindiran bernada satir mengenai pengawasan proyek.
“Pengawasnya sudah diguyur dana hibah. Jadi tidak perlu turun lapangan lagi. Semua aman,” Candanya kepada awak media.
Pernyataan tersebut merupakan sindiran kritis dalam percakapan, bukan bukti adanya pemberian dana kepada pengawas proyek.
Secara regulasi, fungsi pengawasan DPRD kabupaten/kota memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan Perda dan APBD.
Susruta juga mengingatkan bahwa proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp79,5 miliar dan pagu anggaran mencapai Rp83,85 miliar, terlebih dengan waktu pelaksanaan yang relatif singkat, membutuhkan pengawasan serius dan berlapis.
Persoalan ini semestinya tidak hanya diukur dari seberapa cepat pekerjaan diselesaikan atau seberapa bagus tampilan kawasan setelah ditata. Kualitas konstruksi, fungsi drainase, keselamatan pejalan kaki, dan kemampuan infrastruktur menghadapi hujan harus menjadi ukuran utama keberhasilan proyek.
PT Pandu Jaya Karya, konsultan pengawas, dan Dinas PUPR Kota Denpasar perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi drainase yang menjadi sorotan. Apakah saluran tersebut sudah sesuai perencanaan? Apakah aliran air telah diuji? Dan bagaimana langkah perbaikan apabila ditemukan penyumbatan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi?
Jangan sampai proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat justru meninggalkan persoalan baru bagi rakyat.

Air hujan harus memiliki saluran untuk mengalir. Jika drainase tidak berfungsi, ke mana air akan pergi? Apakah akhirnya menggenangi jalan dan mengancam aktivitas masyarakat?
Proyek boleh mengejar target penyelesaian, tetapi keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi PT Pandu Jaya Karya, konsultan pengawas, Dinas PUPR, dan Pemerintah Kota Denpasar terkait kritik tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar