Gugatan Togar Situmorang Kandas di Putusan Sela, Hakim Tegaskan Sengketa Pers Bukan Kewenangan PN Denpasar
- account_circle Admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
I Made Somya Putra SH MH, selaku Tim Kuasa Hukum Jurnalis dan Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Bali: Putusan Sela PN Denpasar Tegaskan Sengketa Produk Jurnalistik Harus Mengacu pada UU Pers.
DENPASAR – Gugatan perdata yang diajukan Togar Situmorang terhadap produk jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kandas pada tahap putusan sela. Majelis hakim dalam perkara Nomor 956/Pdt.G/2026/PN Dps menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan sengketa pers tersebut.

Putusan ini menjadi perhatian dalam upaya perlindungan terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Bali. Terlebih, perkara tersebut turut menjadi ujian bagi soliditas insan media dalam mempertahankan kemerdekaan pers ketika menghadapi gugatan hukum akibat pemberitaan.
I Made Somya Putra, S.H., M.H., selaku anggota Tim Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), kuasa hukum jurnalis, sekaligus Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Bali, menyampaikan apresiasi terhadap perjuangan tim hukum dan solidaritas rekan-rekan media.
Menurut Somya, putusan sela tersebut menjadi penegasan penting bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus memperhatikan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Sebagai advokat yang bergabung dalam Tim Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, saya mengapresiasi semangat Tim Hukum SJB dan soliditas rekan-rekan media dalam memproteksi produk jurnalistiknya,” ujar Somya, 5 November 2026 yang ditulis dalam Facebook pribadinya.
Ia menilai, putusan majelis hakim tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak boleh dihadapkan pada tekanan hukum tanpa terlebih dahulu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Putusan majelis hakim ini telah membendung upaya-upaya lain yang ingin menekan para jurnalis dan media ketika memberikan pemberitaan yang objektif,” tegasnya.
Somya menekankan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian persoalan pemberitaan, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, dan penanganan pengaduan oleh Dewan Pers.
Karena itu, menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan semestinya memahami dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku, bukan langsung menjadikan gugatan hukum sebagai langkah pertama tanpa memperhatikan karakter khusus produk jurnalistik.
Putusan Sela Jadi Peringatan bagi Upaya Pembungkaman Pers
Lebih jauh, Somya mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Pers tidak hanya menjalankan fungsi penyampaian informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan publik.
Ia berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak menggunakan instrumen hukum secara serampangan untuk menekan kerja jurnalistik.
“Ke depan harus diketahui dan ditegaskan bahwa produk pers harus diselesaikan melalui mekanisme lex specialis, yaitu menggunakan Undang-Undang Pers dan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, bukan ujug-ujug main gugat atau main lapor pidana,” ungkapnya.
Somya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ruang kebebasan pers. Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis bukan semata-mata kepentingan profesi wartawan, melainkan bagian dari perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Ke depan diharapkan seluruh lapisan masyarakat akan terus melawan upaya-upaya pembungkaman pers dan menjaga hak publik untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya.
Putusan sela dalam perkara ini sekaligus menjadi momentum bagi insan pers di Bali untuk memperkuat pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik.
Soliditas antarmedia, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta pemahaman atas mekanisme penyelesaian sengketa pers menjadi elemen penting dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah dinamika hukum dan demokrasi.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar