Breaking News
light_mode

Mahfud MD Singgung Dugaan Makar, Pengkhianatan terhadap Negara Bukan Perkara Main-Main, Ancaman Hukuman Mati Menanti!

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mahfud MD Soroti Dugaan Makar dan Penyadapan, Ancaman Hukuman Berat Menanti Jika Terbukti Ada Upaya Menggulingkan Pemerintahan

JAKARTA – Dugaan makar terhadap negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai sekadar pertarungan politik atau persaingan antarkelompok kekuasaan.

Jika benar terdapat upaya menggulingkan pemerintahan secara melawan hukum, mengancam keselamatan kepala negara, atau merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), konsekuensi hukumnya sangat berat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam pembahasan tersebut menyinggung dinamika dugaan penyadapan, persoalan di internal Polri, serta indikasi adanya kepentingan politik yang dikaitkan dengan persoalan keamanan negara.

Isu ini menjadi semakin sensitif ketika dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden dan sejumlah tokoh penting. Apabila dugaan tersebut benar, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa tujuan operasinya, dan apakah terdapat agenda yang mengancam pemerintahan maupun kedaulatan negara.

Namun, dugaan makar tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan percakapan politik, hasil analisis intelijen, ataupun narasi yang beredar. Harus ada pembuktian hukum yang kuat dan proses peradilan yang independen.

KUHP Mengatur Makar dengan Ancaman Pidana Mati, Tetapi Tidak Semua Makar Berujung Hukuman Mati

Persoalan makar bukan perkara ringan dalam hukum pidana Indonesia. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku dan mengatur tindak pidana makar dalam Pasal 191, 192, dan 193.

Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 192 mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI. Ancaman hukumannya juga pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana paling lama 15 tahun.

Dengan demikian, tidak semua tindak pidana makar otomatis diancam hukuman mati. Penerapan hukuman bergantung pada unsur perbuatan dan tujuan yang dibuktikan dalam persidangan.

Pertanyaannya, jika benar ada pihak yang menggunakan kewenangan, jabatan, fasilitas negara, atau instrumen penegak hukum untuk merancang gerakan yang mengancam pemerintahan dan kedaulatan Indonesia, apakah persoalan sebesar ini boleh diselesaikan dengan kompromi politik?

Negara tidak boleh tunduk kepada kepentingan kelompok. Institusi penegak hukum juga tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi kepentingan pribadi maupun mempertahankan kekuasaan.

Di sisi lain, hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Jenderal, pejabat negara, pengusaha, maupun masyarakat biasa tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Pada akhirnya, persoalan makar harus dibongkar melalui bukti, bukan spekulasi. Jika terbukti, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh juga wajib dilindungi.

Negara ini bukan milik kelompok, bukan milik jenderal, dan bukan milik penguasa. Negara ini milik seluruh rakyat Indonesia. Mengkhianati kedaulatan negara adalah persoalan serius, tetapi menggunakan tuduhan makar untuk menjatuhkan lawan juga merupakan ancaman bagi demokrasi dan supremasi hukum.

Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bunga Telang, “Blue Matcha” Alami yang Memikat Mata dan Menyehatkan

    Bunga Telang, “Blue Matcha” Alami yang Memikat Mata dan Menyehatkan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR – “Blue matcha” adalah bubuk berwarna biru cerah yang berasal dari bunga butterfly pea atau bunga telang, tanaman tropis yang sudah lama dikenal di Indonesia. Meski namanya mengandung kata matcha, bahan ini sama sekali tidak berasal dari daun teh hijau. Blue matcha dibuat dari bunga telang yang dikeringkan dan dihaluskan, sehingga hampir tidak mengandung […]

  • HARRIS Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

    HARRIS Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Bali, 16 Desember 2025 – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach. Berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kedua hotel tersebut menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat di Sumatra yang terdampak bencana banjir. Banjir yang melanda sejumlah wilayah, mulai dari Aceh, Agam, Sibolga, hingga Tapanuli […]

  • Le Cataya Wellness & Sports Club Resmi Hadir di The Cakra Hotel Bali, Tawarkan Gaya Hidup Sehat untuk Tamu dan Masyarakat

    Le Cataya Wellness & Sports Club Resmi Hadir di The Cakra Hotel Bali, Tawarkan Gaya Hidup Sehat untuk Tamu dan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Tren gaya hidup sehat yang terus berkembang mendorong hadirnya berbagai fasilitas pendukung kesehatan fisik dan mental. Menjawab kebutuhan tersebut, The Cakra Hotel Bali resmi menghadirkan Le Cataya Wellness & Sports Club, sebuah destinasi wellness yang menawarkan beragam aktivitas olahraga dan relaksasi bagi tamu hotel maupun masyarakat umum. Berlokasi di kawasan hijau The Cakra […]

  • MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 3923Komentar

    SINGARAJA, BALI -Tahun 2025 menandai fase krusial dalam perjalanan panjang mewujudkan Bandara Internasional Bali Utara (North Bali International Airport). Bagi PT BIBU Panji Sakti, tahun ini bukan sekadar deret penandatanganan nota kesepahaman (MoU), melainkan tahun konsolidasi visi – ketika gagasan, komitmen kebijakan, dukungan investor, dan suara masyarakat Bali bertemu dalam satu simpul sejarah. Bandara Bali […]

  • Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan usai Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?” Tuai Kecaman

    Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan usai Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?” Tuai Kecaman

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Hotman Paris Minta Maaf, Akui Emosi saat Bentak Wartawan JAKARTA – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers setelah ucapannya kepada seorang jurnalis dalam konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai gelombang kritik. Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui akun […]

  • Denmark Luncurkan Baterai Garam Cair 1 GWh, Dorong Transisi Energi Terbarukan Global

    Denmark Luncurkan Baterai Garam Cair 1 GWh, Dorong Transisi Energi Terbarukan Global

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Esbjerg, Denmark — Denmark kembali mempertegas posisinya sebagai pelopor inovasi energi hijau dengan peluncuran sistem penyimpanan energi molten salt (garam cair) berkapasitas besar. Teknologi ini dipandang sebagai lompatan penting dalam menstabilkan energi terbarukan yang selama ini menghadapi tantangan sifat intermittennya. Sistem baterai berupa penyimpanan energi termal berkapasitas 1 gigawatt-jam (GWh) ini dikembangkan oleh perusahaan Denmark, […]

expand_less