Mahfud MD Singgung Dugaan Makar, Pengkhianatan terhadap Negara Bukan Perkara Main-Main, Ancaman Hukuman Mati Menanti!
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mahfud MD Soroti Dugaan Makar dan Penyadapan, Ancaman Hukuman Berat Menanti Jika Terbukti Ada Upaya Menggulingkan Pemerintahan
JAKARTA – Dugaan makar terhadap negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai sekadar pertarungan politik atau persaingan antarkelompok kekuasaan.
Jika benar terdapat upaya menggulingkan pemerintahan secara melawan hukum, mengancam keselamatan kepala negara, atau merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), konsekuensi hukumnya sangat berat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam pembahasan tersebut menyinggung dinamika dugaan penyadapan, persoalan di internal Polri, serta indikasi adanya kepentingan politik yang dikaitkan dengan persoalan keamanan negara.
Isu ini menjadi semakin sensitif ketika dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden dan sejumlah tokoh penting. Apabila dugaan tersebut benar, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa tujuan operasinya, dan apakah terdapat agenda yang mengancam pemerintahan maupun kedaulatan negara.
Namun, dugaan makar tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan percakapan politik, hasil analisis intelijen, ataupun narasi yang beredar. Harus ada pembuktian hukum yang kuat dan proses peradilan yang independen.
KUHP Mengatur Makar dengan Ancaman Pidana Mati, Tetapi Tidak Semua Makar Berujung Hukuman Mati
Persoalan makar bukan perkara ringan dalam hukum pidana Indonesia. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku dan mengatur tindak pidana makar dalam Pasal 191, 192, dan 193.
Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 192 mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI. Ancaman hukumannya juga pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana paling lama 15 tahun.
Dengan demikian, tidak semua tindak pidana makar otomatis diancam hukuman mati. Penerapan hukuman bergantung pada unsur perbuatan dan tujuan yang dibuktikan dalam persidangan.
Pertanyaannya, jika benar ada pihak yang menggunakan kewenangan, jabatan, fasilitas negara, atau instrumen penegak hukum untuk merancang gerakan yang mengancam pemerintahan dan kedaulatan Indonesia, apakah persoalan sebesar ini boleh diselesaikan dengan kompromi politik?
Negara tidak boleh tunduk kepada kepentingan kelompok. Institusi penegak hukum juga tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi kepentingan pribadi maupun mempertahankan kekuasaan.
Di sisi lain, hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Jenderal, pejabat negara, pengusaha, maupun masyarakat biasa tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Pada akhirnya, persoalan makar harus dibongkar melalui bukti, bukan spekulasi. Jika terbukti, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh juga wajib dilindungi.
Negara ini bukan milik kelompok, bukan milik jenderal, dan bukan milik penguasa. Negara ini milik seluruh rakyat Indonesia. Mengkhianati kedaulatan negara adalah persoalan serius, tetapi menggunakan tuduhan makar untuk menjatuhkan lawan juga merupakan ancaman bagi demokrasi dan supremasi hukum.
Ray

Saat ini belum ada komentar