Edo Serahkan Buku Kompas Moral Wartawan kepada Koster, Tekankan Perlindungan Hak Publik
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
- print Cetak

Penulis buku KOMPAS MORAL WARTAWAN, Emanuel Dewata Oja alias Edo, didampingi Editor buku, Jeffry Karangan (paling kanan) menyerahkan cetakan pertama buku tersebut sebagai hadiah untuk Gubernur Bali Wayan Koster.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Emanuel Dewata Oja atau Edo menyerahkan buku Kompas Moral Wartawan kepada Gubernur Bali Wayan Koster, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers, memperkuat etika jurnalistik, dan melindungi hak publik di tengah derasnya arus informasi digital.
DENPASAR — Wartawan senior Emanuel Dewata Oja atau yang akrab disapa Edo menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers agar tetap sejalan dengan etika jurnalistik dan perlindungan hak masyarakat.
Pesan tersebut menjadi inti buku KOMPAS MORAL WARTAWAN: Menjaga Arah Jurnalisme, Melindungi Hak Publik di Era Digital yang diserahkannya kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (22/10/2026) malam.
Kebebasan Pers Harus Berjalan Seiring Etika dan Profesionalisme
Dalam penyerahan buku tersebut, Edo didampingi editor buku Jeffry Karangan dan anggota Dewan Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Dewa Suta Sastra Dhinata. Pada kesempatan itu, Koster menyatakan kesediaannya untuk hadir sekaligus meluncurkan buku tersebut secara resmi.
Edo menjelaskan, buku yang ditulis selama kurang lebih enam bulan itu berangkat dari kegelisahannya terhadap tantangan profesi jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital. Menurutnya, wartawan tidak hanya dituntut menghasilkan berita secara cepat, tetapi juga harus memastikan setiap informasi yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di tengah derasnya arus informasi digital, persoalan yang kami hadapi sebagai wartawan bukan semata-mata bagaimana berita diproduksi dan disebarluaskan, melainkan juga bagaimana hak masyarakat tetap terlindungi dalam setiap proses pemberitaan,” ujar Edo.
Ia menekankan, pemahaman mengenai langkah pencegahan risiko hukum dan penerapan standar profesional menjadi bekal penting bagi wartawan agar karya jurnalistik tidak berujung pada sengketa.
Menurut Edo, kebebasan pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Pengabaian verifikasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, mulai dari pencemaran nama baik hingga pelanggaran privasi dan hak memperoleh informasi yang akurat.
Ia mengibaratkan etika sebagai kompas yang menjaga wartawan tetap berada pada jalur yang benar tanpa menghilangkan kemerdekaan pers.
“Pak Gub, bagi wartawan, tujuan itu bukan sekadar menghasilkan berita yang cepat dan menarik perhatian, atau mendapatkan trafik paling banyak, tetapi bagaimana menghadirkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sengketa biasanya selalu berawal dari situ, Pak Gubernur,” kata Edo.
Pernyataan tersebut, menurut narasi yang disampaikan, diamini oleh Gubernur Wayan Koster.
Edo, yang juga dikenal sebagai penguji kompetensi wartawan, menjelaskan bahwa bukunya membahas sejumlah persoalan penting dalam praktik jurnalistik. Di antaranya batas aman wartawan, etika jurnalistik, penyelesaian sengketa pemberitaan, hak jawab dan koreksi, serta tantangan publikasi di ruang digital.
Melalui pembahasan tersebut, ia ingin mendorong wartawan menjadikan profesionalisme sebagai pertahanan pertama dalam menghadapi potensi sengketa, sebelum persoalan berkembang menjadi konflik hukum.
Edo juga menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tetap diperlukan untuk menjaga kemerdekaan pers dari tekanan maupun kriminalisasi. Namun, perlindungan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional dalam menghasilkan berita.
Sebaliknya, upaya melindungi hak masyarakat juga tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk membungkam pers yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik.
Baginya, kebebasan pers dan perlindungan hak publik bukan dua kepentingan yang saling bertentangan. Masyarakat membutuhkan pers yang berani mengungkap fakta, sedangkan pers membutuhkan kepercayaan publik yang dibangun melalui akurasi, integritas, dan kepatuhan terhadap etika.
Usai menyerahkan buku kepada Gubernur Bali, Edo kembali menegaskan bahwa kemerdekaan pers akan kehilangan makna apabila pelaksanaannya justru mengorbankan hak masyarakat.
“Kebebasan yang kehilangan arah bukan hanya berisiko mencederai kepercayaan publik, tetapi juga dapat membuat hak-hak masyarakat remuk di bawah langkahnya sendiri. Maka ingat, pena harus tetap tajam mengungkap kebenaran, tetapi kompas moral harus memastikan ketajamannya tidak melukai hak publik,” pungkasnya.
Melalui buku KOMPAS MORAL WARTAWAN, Edo berharap insan pers semakin memahami bahwa profesionalisme, kebebasan pers, dan perlindungan hak publik harus berjalan beriringan, terutama ketika teknologi digital membuat informasi tersebar semakin cepat dan luas.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar