Pantai Bali Jadi Ladang Bisnis? Aryawan Desak Audit Sewa Ruko dan Retribusi
- account_circle Admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Anak Agung Gde Aryawan desak audit APBD, transparansi pendapatan sewa ruko dan retribusi pantai Badung, serta penertiban pemanfaatan sempadan pantai di tengah persoalan abrasi dan perlindungan ruang hidup nelayan.
DENPASAR – Pengelolaan kawasan pantai di Kabupaten Badung, Bali, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemanfaatan ruang pesisir untuk kepentingan komersial yang dinilai belum transparan. Di tengah persoalan abrasi dan kebutuhan perbaikan infrastruktur, publik didorong mempertanyakan legalitas bangunan, mekanisme penyewaan, serta aliran pendapatan dari aktivitas usaha di kawasan pantai.
Anak Agung Gde Aryawan, pengamat sosial politik sekaligus Sekretaris ARUN Bali, menyoroti dugaan pembangunan bangunan permanen di sempadan pantai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang kemudian disebut-sebut disewakan kepada pelaku usaha swasta.
Menurut informasi yang disampaikan Aryawan, bangunan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan komersial, mulai dari mini bar, kedai kopi hingga toko suvenir. Namun, ia mempertanyakan keterbukaan dokumen perizinan, dasar pemanfaatan aset, serta mekanisme pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
“Publik berhak mengetahui bagaimana aset yang dibangun menggunakan uang daerah dimanfaatkan, siapa yang mengelolanya, berapa nilai sewanya, dan ke mana seluruh pendapatan itu disetorkan. Jika memang terdapat pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan komersial, seluruh prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Aryawan.
Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan nilai sewa bangunan yang berkisar Rp60 juta hingga Rp300 juta per tahun untuk setiap unit. Angka tersebut, menurut informasi yang diterimanya, perlu ditelusuri melalui dokumen kontrak, penetapan tarif, dan laporan penerimaan resmi pemerintah daerah.
Aryawan menilai, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan melihat keberadaan bangunan atau aktivitas usaha di pesisir. Pemeriksaan perlu mencakup status aset, dasar hukum pemanfaatan lahan, perizinan bangunan, proses kerja sama dengan pihak swasta, hingga pencatatan penerimaan dalam keuangan daerah.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitas bisnisnya, sementara tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai dasar hukum pemanfaatan ruang pantai dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Transparansi harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan aset publik,” ujarnya.
Selain sewa bangunan, ia meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai pungutan terhadap pedagang asongan, penyedia payung pantai, dan pelaku usaha kecil lainnya. Besaran pungutan, pihak yang berwenang menariknya, bukti pembayaran, serta tujuan penggunaan dana tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Menurut Aryawan, setiap pungutan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pedagang kecil tidak dibebani pungutan yang tidak sesuai ketentuan, terlebih apabila fasilitas dan akses usaha yang mereka peroleh tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan.
“Pedagang kecil dan masyarakat pesisir jangan sampai menjadi pihak yang paling terbebani. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka pungutan apa yang diberlakukan, siapa yang berwenang memungut, dan apakah uangnya benar-benar masuk ke kas yang semestinya,” katanya.
Sorotan tersebut semakin mengemuka karena abrasi masih menjadi persoalan di sejumlah pantai Bali. Pada Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan penataan pasir dan perapian jalur pejalan kaki di Pantai Kuta setelah kawasan tersebut terdampak abrasi. Informasi itu juga dipublikasikan melalui kanal resmi Pemkab Badung.
Aryawan mempertanyakan konsistensi kebijakan pengelolaan pesisir ketika pemerintah membutuhkan dukungan anggaran untuk menangani kerusakan pantai, sementara pemanfaatan kawasan yang memiliki nilai ekonomi dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.
Ia menegaskan, permintaan audit bukan berarti menolak bantuan pemerintah pusat untuk penanganan abrasi maupun perbaikan infrastruktur. Menurutnya, evaluasi tata kelola pendapatan pantai dan dukungan anggaran penanganan bencana pesisir harus ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas yang jelas.
“Penanganan abrasi tetap penting dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan. Namun, pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan bahwa setiap pendapatan dari pemanfaatan aset dan ruang publik dikelola secara sah, transparan, serta dapat diperiksa. Uang rakyat harus kembali memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Aryawan.
Ia juga menyoroti nasib nelayan tradisional yang membutuhkan ruang untuk menambatkan perahu, mengakses laut, dan menjalankan aktivitas ekonomi. Menurutnya, pengembangan pariwisata pantai tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat pesisir maupun fungsi ekologis kawasan tersebut.
Dalam ketentuan tata ruang Kabupaten Badung, kawasan sempadan pantai diarahkan sebagai ruang terbuka untuk umum dengan pemanfaatan dan jenis bangunan yang dibatasi sesuai peruntukannya. Karena itu, legalitas setiap bangunan harus diperiksa berdasarkan lokasi, status lahan, ketentuan tata ruang, dan perizinan yang berlaku. Dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaan bangunan atau kegiatan usaha.
Atas persoalan tersebut, Aryawan mendorong audit terhadap penggunaan APBD untuk pembangunan bangunan di kawasan pantai, pemeriksaan kontrak sewa dan penerimaan retribusi, serta publikasi data pendapatan yang berkaitan dengan pemanfaatan aset pesisir. Ia juga meminta instansi berwenang menelusuri kesesuaian bangunan dengan ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar saling melempar pernyataan. Jika pengelolaannya sudah sesuai aturan, buka dokumennya agar publik memperoleh kepastian. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, harus ada penindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Aryawan turut meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam pengawasan kawasan pantai, termasuk memastikan bahwa program penanganan abrasi berjalan seiring dengan perlindungan ruang publik dan kepentingan masyarakat pesisir.
Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pengelolaan aset pantai. Pemerintah Kabupaten Badung dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai status bangunan, dasar penyewaan, besaran penerimaan, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Hingga informasi ini disusun, angka sewa Rp60 juta hingga Rp300 juta per tahun, dugaan ketiadaan dokumen perizinan, serta tudingan ketidaktransparanan pendapatan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak-pihak terkait. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau memastikan bahwa pendapatan tersebut tidak dikenai pajak.
Prinsipnya, pantai bukan semata-mata aset ekonomi, melainkan juga ruang publik, kawasan ekologis, dan sumber penghidupan masyarakat pesisir. Karena itu, setiap pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, memperhatikan kepentingan nelayan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar