Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Sabu 838 Gram hingga Kokain Ikut Dimusnahkan
- account_circle Admin
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Kejari Badung memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap itu mencakup 46 perkara narkotika dan 29 perkara pidana lainnya, dengan barang bukti narkotika berbagai jenis serta puluhan barang pendukung kejahatan.
BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Senin (19/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus dalam periode Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung sebagai bagian dari penanganan barang bukti setelah proses hukum perkara selesai.
Dari total 75 perkara tersebut, sebanyak 46 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sementara itu, 29 perkara lainnya meliputi tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana lainnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 678,19 gram, ekstasi atau MDMA seberat 630,2344 gram, hasis/HTC seberat 144,89 gram, sabu-sabu seberat 838,53 gram, serta kokain seberat 121,1 gram.

Khusus untuk perkara kokain, Kejari Badung juga mencatat sebanyak 1.195,2 gram netto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan. Dengan demikian, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut mencakup berbagai jenis zat terlarang dengan jumlah yang signifikan.
Selain narkotika, barang bukti dari 46 perkara tersebut meliputi 11 unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, dari 29 perkara pidana lainnya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, pakaian, tiga unit telepon genggam, dokumen, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., melalui keterangan resmi tertanggal 19 Oktober 2026, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini mencakup 75 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdiri atas 46 perkara narkotika dan 29 perkara tindak pidana lainnya,” demikian keterangan resmi Kejari Badung.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti oleh kejaksaan setelah perkara diputus secara hukum. Langkah ini juga memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Kejari Badung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan penanganan barang bukti dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar