Breaking News
light_mode

Jangan Samakan Penimbun BBM 300 Liter dengan Pengecer Botol, Polisi Diminta Utamakan Pembinaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di tengah krisis BBM Bali, penegakan hukum perlu membedakan penimbunan untuk keuntungan besar dengan penjualan eceran skala kecil. Antrean panjang mengganggu mobilitas warga, aktivitas ekonomi, hingga kegiatan belajar-mengajar.

DENPASAR – Penindakan terhadap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Bali memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penegakan hukum di tengah kondisi darurat pasokan. Kepolisian perlu membedakan praktik penimbunan dalam jumlah besar untuk mencari keuntungan pribadi dengan penjualan BBM eceran skala kecil yang muncul ketika masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar.

Persoalannya bukan membenarkan penjualan BBM tanpa ketentuan, melainkan memastikan penegakan hukum menyasar praktik yang paling merugikan kepentingan publik. Penimbunan dalam jumlah besar, penyalahgunaan BBM bersubsidi, manipulasi barcode, serta distribusi ilegal yang terorganisasi harus menjadi perhatian utama aparat.

Sementara itu, terhadap penjual BBM eceran skala kecil, pendekatan berupa edukasi, teguran, dan pembinaan patut dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran ringan, tidak ditemukan unsur tindak pidana, serta tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat.

Penimbunan Besar Harus Dibedakan dari Penjualan Eceran

Data pengungkapan kasus oleh Polda Bali pada 16 Oktober 2026 menunjukkan bahwa kepolisian menangani dugaan penimbunan 300 liter solar bersubsidi di Kabupaten Tabanan. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial IMS (64) diamankan setelah diduga membeli solar menggunakan barcode kendaraan dan barcode petani, kemudian menampungnya dalam sejumlah jeriken untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Pada hari yang sama, Polda Bali juga mengungkap penjualan Pertalite dengan harga tinggi oleh enam orang di sejumlah wilayah, yakni Denpasar, Buleleng, Badung, dan Gianyar. BBM tersebut diduga dijual melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran langsung atau cash on delivery (COD), dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol berukuran 1,5 liter.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Ariasandy dalam keterangan resmi, Jumat (16/10/2026).

Polda Bali menyebut para pelaku dalam kasus-kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Namun, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang terbukti dalam setiap perkara. Penjualan BBM dalam botol tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap penjual melakukan tindak pidana yang sama dengan pelaku penimbunan berskala besar.

Di sinilah pentingnya pemeriksaan yang cermat. Jumlah BBM, asal pasokan, tujuan pembelian, pola penjualan, besaran keuntungan, kepatuhan terhadap ketentuan distribusi, serta dampaknya terhadap ketersediaan BBM masyarakat perlu menjadi bagian dari penilaian aparat.

Pendekatan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada pengecer. Sebaliknya, pembinaan dan penegakan hukum harus ditempatkan sesuai tingkat pelanggaran, dengan tetap memperhatikan keselamatan, ketentuan niaga, dan perlindungan konsumen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, sebelumnya meminta aparat menangani praktik penjualan BBM menggunakan botol maupun jeriken yang memanfaatkan situasi kelangkaan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM secara berlebihan.

“Jangan mencari keuntungan di penderitaan banyak orang,” ujar Setiawan dalam keterangan kepada ANTARA News Bali.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kesulitan masyarakat tidak seharusnya dijadikan kesempatan untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar. Meski demikian, kebijakan penanganan perlu tetap membedakan pedagang yang melakukan pelanggaran dengan pihak yang sengaja menimbun atau mempermainkan distribusi BBM.

Antrean BBM Mengganggu Aktivitas Masyarakat

Dampak krisis BBM di Bali tidak hanya dirasakan pengendara yang harus mengantre berjam-jam. Mobilitas pekerja, pelaku usaha, tenaga pendidikan, hingga mahasiswa ikut terdampak.

Sejumlah pemerintah daerah di Bali bahkan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar menjadi daring untuk sementara waktu. Kebijakan tersebut diterapkan antara lain di Denpasar, Gianyar, dan Jembrana pada 15–17 Oktober 2026.

Universitas Udayana juga memberlakukan perkuliahan daring pada 14–16 Oktober 2026.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BBM telah meluas menjadi persoalan pelayanan publik dan produktivitas masyarakat. Guru dan dosen harus menyesuaikan metode pengajaran, sedangkan mahasiswa dan siswa memerlukan akses internet serta perangkat agar proses pembelajaran tetap berjalan.

Tidak semua kegiatan pendidikan dapat dengan mudah dipindahkan ke ruang digital. Praktikum, kegiatan laboratorium, pendidikan vokasi, serta sejumlah aktivitas akademik membutuhkan kehadiran fisik. Karena itu, kelancaran pasokan BBM turut berkaitan dengan keberlangsungan layanan pendidikan dan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Dalam kondisi seperti ini, penjualan BBM eceran dalam jumlah terbatas berpotensi membantu sebagian warga memperoleh bahan bakar tanpa harus kembali mengantre panjang di SPBU. Apabila dilakukan secara aman, dengan sumber pasokan yang sah, dan tanpa praktik harga yang eksploitatif, aktivitas tersebut dapat memberikan manfaat praktis bagi masyarakat.

Akan tetapi, manfaat tersebut tidak boleh langsung dijadikan alasan untuk membenarkan seluruh aktivitas penjualan eceran. BBM yang diperoleh melalui penimbunan atau penyalahgunaan subsidi tetap dapat merugikan masyarakat, meskipun kemudian dijual dalam kemasan kecil.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan pasokan ke SPBU semakin lancar, menyediakan jalur distribusi alternatif yang resmi, serta menyampaikan informasi secara terbuka agar masyarakat tidak terdorong membeli BBM dari sumber yang tidak jelas.

Pertamina Patra Niaga sebelumnya juga membuka layanan pengantaran BBM dengan pembelian maksimal tiga liter per orang di sejumlah SPBU di Denpasar. Langkah tersebut menjadi salah satu alternatif untuk membantu pengendara sepeda motor sekaligus mengurai antrean.

Pembinaan Bukan Berarti Membiarkan Pelanggaran

Penegakan hukum yang proporsional dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan. Pertama, penindakan tegas terhadap penimbunan dalam jumlah besar, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemalsuan dokumen, serta praktik distribusi ilegal yang terbukti melanggar hukum.

Kedua, pemeriksaan terhadap pengecer skala kecil secara individual berdasarkan asal BBM, volume penjualan, harga, dan unsur pelanggaran yang ditemukan. Jika tidak terdapat unsur tindak pidana, edukasi dan pembinaan dapat menjadi pilihan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat distribusi resmi dan menyediakan informasi mengenai lokasi SPBU yang memiliki pasokan, jam operasional, serta mekanisme pembelian yang berlaku. Langkah ini penting agar masyarakat tidak bergantung pada penjualan informal yang berpotensi memunculkan harga tidak wajar.

Keempat, pengawasan tidak boleh berhenti pada pedagang di pinggir jalan. Rantai pasokan dari pembelian di SPBU, penggunaan barcode, pengangkutan, penyimpanan, hingga penjualan kembali perlu diperiksa apabila terdapat indikasi penyelewengan.

Kepolisian juga perlu menyampaikan secara transparan dasar hukum penindakan dalam setiap kasus sehingga masyarakat dapat memahami perbedaan antara pelanggaran administratif, pelanggaran ketentuan niaga, dan tindak pidana.

Pada akhirnya, tujuan penegakan hukum bukan sekadar menangkap sebanyak mungkin penjual BBM eceran, melainkan memastikan bahan bakar tersedia, distribusinya adil, dan masyarakat terlindungi dari praktik yang merugikan.

Dalam situasi darurat, pemerintah perlu hadir melalui dua langkah yang berjalan beriringan: menindak tegas pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari kelangkaan dan memberikan pembinaan secara proporsional kepada pelaku usaha kecil apabila kondisi hukumnya memungkinkan.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak kehilangan ketegasannya, tetapi juga tidak mengabaikan kondisi sosial masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor – Ray

Pernyataan Kombes Pol. Ariasandy yang tulis sebelumnya bersumber dari rilis resmi Tribrata News Polda Bali, yang kemudian juga diberitakan ANTARA dan detikcom.

Sumber yang bisa Anda periksa:

Sumber resmi kepolisian: Tribrata News Polda Bali — Penindakan penyalahgunaan BBM, 16 Oktober 2026⁠.

ANTARA: Kasus penyelewengan BBM subsidi di Bali seret tujuh tersangka⁠.

detikcom: Polda Bali Ungkap Penimbunan 300 Liter Solar dan Penyalahgunaan Pertalite⁠.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana menghadirkan YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan YM. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dalam memberikan kuliah umum di aula Fakultas Hukum UNUD, di Denpasar, Senin 30 Juni 2025. Dalam kuliah umum yang bertajuk, Membangun Integritas dan […]

  • WKS Klarifikasi Unggahan Media Sosial, Tegaskan Prinsip dan Dorong Transparansi Desa Adat

    WKS Klarifikasi Unggahan Media Sosial, Tegaskan Prinsip dan Dorong Transparansi Desa Adat

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar – Unggahan terbaru dari akun media sosial milik WKS kembali menuai perhatian masyarakat. Beberapa pihak menganggap unggahan tersebut sebagai bentuk “playing victim” atau seolah menyalahkan pihak lain. Namun saat diwawancarai pada 17 Juli, WKS membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa maksud pernyataannya telah dipelintir. Berita sebelumnya Ancaman Kasepekang Desa Pemogan Dinilai Tak Manusiawi, Jro […]

  • Diduga Upah Belum Dibayar, Pembangunan Gedung BGN di Demak Terhenti

    Diduga Upah Belum Dibayar, Pembangunan Gedung BGN di Demak Terhenti

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    Demak – Proyek pembangunan Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) di Desa Tridonorejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, menuai sorotan setelah sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah mereka. Gedung tersebut rencananya akan difungsikan sebagai pusat penyediaan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah. Kekecewaan para pekerja memuncak lantaran pembayaran yang dijanjikan pihak pengurus berinisial LF tak kunjung terealisasi. Bahkan, […]

  • Surya Paloh: Bangsa Ini Tak Boleh Berharap Kepada Lansia Seperti Saya, Masa Depan Indonesia di Tangan Anak Muda

    Surya Paloh: Bangsa Ini Tak Boleh Berharap Kepada Lansia Seperti Saya, Masa Depan Indonesia di Tangan Anak Muda

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    SDM Berkualitas Jadi Kunci Kemajuan Bangsa JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan bahwa masa depan Indonesia harus berada di tangan generasi muda. Menurutnya, bangsa ini tidak bisa terus bergantung pada figur-figur senior, tetapi harus memberi kesempatan lebih besar kepada anak muda untuk tampil sebagai pemimpin masa depan. Pernyataan tersebut disampaikan Surya Paloh […]

  • Ribuan Wisatawan Ditargetkan Padati Tanah Lot Art & Food Festival 2025

    Ribuan Wisatawan Ditargetkan Padati Tanah Lot Art & Food Festival 2025

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    TABANAN – Suasana kawasan wisata Tanah Lot, Desa Beraban, Kediri, Tabanan, pada Jumat (22/8) terasa berbeda dengan digelarnya Tanah Lot Art & Food Festival ke-6. Festival tahunan kebanggaan masyarakat Tabanan ini resmi dibuka oleh Bupati I Komang Gede Sanjaya yang diwakili Wakil Bupati I Made Dirga, menghadirkan perayaan besar seni, budaya, dan kuliner khas Bali. […]

  • Mahasabha V MWBW Dirangkaikan HUT Ke-95 Kemoncolan, Alit Widana Kembali Terpilih 

    Mahasabha V MWBW Dirangkaikan HUT Ke-95 Kemoncolan, Alit Widana Kembali Terpilih 

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Maha Warga Bhujangga Waisnawa (MWBW) menggelar Mahasabha V di Gedung SPB/IPBI, Jalan Kecak No. 12, Gatot Subroto, Denpasar, Minggu (12/10/2025). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-95 MWBW, yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah, seperti Bali, NTB, Lampung, dan Sulawesi. Mahasabha V mengusung tema “Melalui Mahasabha V Moncol Pusat Maha Warga […]

expand_less