Jangan Samakan Penimbun BBM 300 Liter dengan Pengecer Botol, Polisi Diminta Utamakan Pembinaan
- account_circle Admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Di tengah krisis BBM Bali, penegakan hukum perlu membedakan penimbunan untuk keuntungan besar dengan penjualan eceran skala kecil. Antrean panjang mengganggu mobilitas warga, aktivitas ekonomi, hingga kegiatan belajar-mengajar.
DENPASAR – Penindakan terhadap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Bali memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penegakan hukum di tengah kondisi darurat pasokan. Kepolisian perlu membedakan praktik penimbunan dalam jumlah besar untuk mencari keuntungan pribadi dengan penjualan BBM eceran skala kecil yang muncul ketika masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar.
Persoalannya bukan membenarkan penjualan BBM tanpa ketentuan, melainkan memastikan penegakan hukum menyasar praktik yang paling merugikan kepentingan publik. Penimbunan dalam jumlah besar, penyalahgunaan BBM bersubsidi, manipulasi barcode, serta distribusi ilegal yang terorganisasi harus menjadi perhatian utama aparat.
Sementara itu, terhadap penjual BBM eceran skala kecil, pendekatan berupa edukasi, teguran, dan pembinaan patut dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran ringan, tidak ditemukan unsur tindak pidana, serta tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat.
Penimbunan Besar Harus Dibedakan dari Penjualan Eceran
Data pengungkapan kasus oleh Polda Bali pada 16 Oktober 2026 menunjukkan bahwa kepolisian menangani dugaan penimbunan 300 liter solar bersubsidi di Kabupaten Tabanan. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial IMS (64) diamankan setelah diduga membeli solar menggunakan barcode kendaraan dan barcode petani, kemudian menampungnya dalam sejumlah jeriken untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Pada hari yang sama, Polda Bali juga mengungkap penjualan Pertalite dengan harga tinggi oleh enam orang di sejumlah wilayah, yakni Denpasar, Buleleng, Badung, dan Gianyar. BBM tersebut diduga dijual melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran langsung atau cash on delivery (COD), dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol berukuran 1,5 liter.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Ariasandy dalam keterangan resmi, Jumat (16/10/2026).
Polda Bali menyebut para pelaku dalam kasus-kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Namun, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang terbukti dalam setiap perkara. Penjualan BBM dalam botol tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap penjual melakukan tindak pidana yang sama dengan pelaku penimbunan berskala besar.
Di sinilah pentingnya pemeriksaan yang cermat. Jumlah BBM, asal pasokan, tujuan pembelian, pola penjualan, besaran keuntungan, kepatuhan terhadap ketentuan distribusi, serta dampaknya terhadap ketersediaan BBM masyarakat perlu menjadi bagian dari penilaian aparat.
Pendekatan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada pengecer. Sebaliknya, pembinaan dan penegakan hukum harus ditempatkan sesuai tingkat pelanggaran, dengan tetap memperhatikan keselamatan, ketentuan niaga, dan perlindungan konsumen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, sebelumnya meminta aparat menangani praktik penjualan BBM menggunakan botol maupun jeriken yang memanfaatkan situasi kelangkaan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM secara berlebihan.
“Jangan mencari keuntungan di penderitaan banyak orang,” ujar Setiawan dalam keterangan kepada ANTARA News Bali.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kesulitan masyarakat tidak seharusnya dijadikan kesempatan untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar. Meski demikian, kebijakan penanganan perlu tetap membedakan pedagang yang melakukan pelanggaran dengan pihak yang sengaja menimbun atau mempermainkan distribusi BBM.
Antrean BBM Mengganggu Aktivitas Masyarakat
Dampak krisis BBM di Bali tidak hanya dirasakan pengendara yang harus mengantre berjam-jam. Mobilitas pekerja, pelaku usaha, tenaga pendidikan, hingga mahasiswa ikut terdampak.
Sejumlah pemerintah daerah di Bali bahkan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar menjadi daring untuk sementara waktu. Kebijakan tersebut diterapkan antara lain di Denpasar, Gianyar, dan Jembrana pada 15–17 Oktober 2026.
Universitas Udayana juga memberlakukan perkuliahan daring pada 14–16 Oktober 2026.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BBM telah meluas menjadi persoalan pelayanan publik dan produktivitas masyarakat. Guru dan dosen harus menyesuaikan metode pengajaran, sedangkan mahasiswa dan siswa memerlukan akses internet serta perangkat agar proses pembelajaran tetap berjalan.
Tidak semua kegiatan pendidikan dapat dengan mudah dipindahkan ke ruang digital. Praktikum, kegiatan laboratorium, pendidikan vokasi, serta sejumlah aktivitas akademik membutuhkan kehadiran fisik. Karena itu, kelancaran pasokan BBM turut berkaitan dengan keberlangsungan layanan pendidikan dan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Dalam kondisi seperti ini, penjualan BBM eceran dalam jumlah terbatas berpotensi membantu sebagian warga memperoleh bahan bakar tanpa harus kembali mengantre panjang di SPBU. Apabila dilakukan secara aman, dengan sumber pasokan yang sah, dan tanpa praktik harga yang eksploitatif, aktivitas tersebut dapat memberikan manfaat praktis bagi masyarakat.
Akan tetapi, manfaat tersebut tidak boleh langsung dijadikan alasan untuk membenarkan seluruh aktivitas penjualan eceran. BBM yang diperoleh melalui penimbunan atau penyalahgunaan subsidi tetap dapat merugikan masyarakat, meskipun kemudian dijual dalam kemasan kecil.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan pasokan ke SPBU semakin lancar, menyediakan jalur distribusi alternatif yang resmi, serta menyampaikan informasi secara terbuka agar masyarakat tidak terdorong membeli BBM dari sumber yang tidak jelas.
Pertamina Patra Niaga sebelumnya juga membuka layanan pengantaran BBM dengan pembelian maksimal tiga liter per orang di sejumlah SPBU di Denpasar. Langkah tersebut menjadi salah satu alternatif untuk membantu pengendara sepeda motor sekaligus mengurai antrean.
Pembinaan Bukan Berarti Membiarkan Pelanggaran
Penegakan hukum yang proporsional dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan. Pertama, penindakan tegas terhadap penimbunan dalam jumlah besar, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemalsuan dokumen, serta praktik distribusi ilegal yang terbukti melanggar hukum.
Kedua, pemeriksaan terhadap pengecer skala kecil secara individual berdasarkan asal BBM, volume penjualan, harga, dan unsur pelanggaran yang ditemukan. Jika tidak terdapat unsur tindak pidana, edukasi dan pembinaan dapat menjadi pilihan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat distribusi resmi dan menyediakan informasi mengenai lokasi SPBU yang memiliki pasokan, jam operasional, serta mekanisme pembelian yang berlaku. Langkah ini penting agar masyarakat tidak bergantung pada penjualan informal yang berpotensi memunculkan harga tidak wajar.
Keempat, pengawasan tidak boleh berhenti pada pedagang di pinggir jalan. Rantai pasokan dari pembelian di SPBU, penggunaan barcode, pengangkutan, penyimpanan, hingga penjualan kembali perlu diperiksa apabila terdapat indikasi penyelewengan.
Kepolisian juga perlu menyampaikan secara transparan dasar hukum penindakan dalam setiap kasus sehingga masyarakat dapat memahami perbedaan antara pelanggaran administratif, pelanggaran ketentuan niaga, dan tindak pidana.
Pada akhirnya, tujuan penegakan hukum bukan sekadar menangkap sebanyak mungkin penjual BBM eceran, melainkan memastikan bahan bakar tersedia, distribusinya adil, dan masyarakat terlindungi dari praktik yang merugikan.
Dalam situasi darurat, pemerintah perlu hadir melalui dua langkah yang berjalan beriringan: menindak tegas pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari kelangkaan dan memberikan pembinaan secara proporsional kepada pelaku usaha kecil apabila kondisi hukumnya memungkinkan.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak kehilangan ketegasannya, tetapi juga tidak mengabaikan kondisi sosial masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor – Ray
Pernyataan Kombes Pol. Ariasandy yang tulis sebelumnya bersumber dari rilis resmi Tribrata News Polda Bali, yang kemudian juga diberitakan ANTARA dan detikcom.
Sumber yang bisa Anda periksa:
Sumber resmi kepolisian: Tribrata News Polda Bali — Penindakan penyalahgunaan BBM, 16 Oktober 2026.
ANTARA: Kasus penyelewengan BBM subsidi di Bali seret tujuh tersangka.
detikcom: Polda Bali Ungkap Penimbunan 300 Liter Solar dan Penyalahgunaan Pertalite.

Saat ini belum ada komentar