Breaking News
light_mode

“Dewa Rai Panggil Kapolda Bali”, Humas ARUN Minta Hati-hati Berstatemen

  • account_circle Vaza Fernantha
  • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Humas ARUN mengingatkan penggunaan istilah “memanggil Kapolda” harus disesuaikan dengan kapasitas lembaga, mekanisme, dan dasar kewenangan agar tidak menimbulkan tafsir keliru terkait proses penegakan hukum.

DENPASAR – Rencana DPRD Bali yang disebut akan memanggil Kapolda Bali terkait persoalan yang menjadi perhatian publik mendapat sorotan dari Humas ARUN, I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray.

Ray meminta pihak-pihak yang menyampaikan pernyataan di ruang publik agar berhati-hati menggunakan istilah “memanggil Kapolda”, terutama apabila konteksnya berkaitan dengan laporan atau proses hukum yang sedang ditangani Polda Bali.

Menurut Ray, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh mengundang Kapolda, tetapi harus dilihat siapa yang mengundang, dalam kapasitas apa, untuk agenda apa, dan berdasarkan kewenangan yang mana.

“Harus hati-hati memberikan statement di ruang publik. Jangan sampai istilah memanggil kemudian ditafsirkan seolah-olah Kapolda berada di bawah kewenangan lembaga yang memanggil,” kata Ray, minggu 20 September 2026.

Ia menjelaskan, secara kelembagaan Kapolda Bali merupakan unsur Forkopimda Provinsi. Pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembentukan Forkopimda provinsi yang diketuai gubernur, dengan anggota antara lain pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan dan pimpinan satuan teritorial TNI di daerah.

Salah satu dari beberapa media / portal berita yang menyebut “Dewa Rai Panggil Kapolda”

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. PP tersebut menegaskan bahwa Forkopimda merupakan forum untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan hubungan kerjanya bersifat koordinatif dan fungsional.

“Artinya, kalau konteksnya koordinasi, silakan dilakukan sesuai mekanismenya. Tetapi kalau seolah-olah memanggil untuk memeriksa atau memberikan instruksi terkait penyidikan, itu persoalan yang berbeda dan harus ada dasar kewenangannya,” ujar Ray.

DPRD Punya Fungsi Pengawasan, tetapi Ada Batasnya

Ray juga menyoroti posisi DPRD Bali dalam persoalan tersebut. Berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD provinsi mempunyai tiga fungsi, yakni pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Namun, fungsi pengawasan tersebut tidak serta-merta menjadikan DPRD sebagai atasan struktural institusi kepolisian.

Bahkan dalam mekanisme hak angket DPRD provinsi, Pasal 117 UU 23/2014 secara spesifik menyebut Panitia Angket dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui persoalan yang sedang diselidiki.

Ketentuan itu juga mengatur mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan Polri apabila syarat-syaratnya terpenuhi.

“Jadi jangan semua kewenangan dicampur. DPRD memang punya fungsi pengawasan, tetapi Kapolda adalah pimpinan kepolisian, bukan pejabat struktural Pemerintah Provinsi Bali,” kata Ray.

Menurutnya, jika DPRD Bali ingin meminta penjelasan mengenai suatu persoalan, maka harus jelas apakah bentuknya rapat koordinasi, rapat dengar pendapat, atau mekanisme lain yang memang memiliki dasar hukum.

Jangan Asal Bicara Kewenangan

Ray menilai pernyataan mengenai kewenangan memanggil Kapolda harus disampaikan secara terukur agar tidak menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap institusi kepolisian.

“Jangan sampai karena punya fungsi pengawasan kemudian dianggap bisa memanggil siapa saja untuk mempertanggungjawabkan proses penegakan hukum. Harus dibedakan antara meminta penjelasan dengan mengintervensi proses hukum,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut pernyataan yang tidak memahami konstruksi kewenangan antarlembaga sebagai sesuatu yang “konyol” apabila disampaikan tanpa mempelajari aturan yang berlaku.

“Belajar lagi mengenai aturan dan kewenangan masing-masing lembaga. Jangan sampai statement di ruang publik justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan,” kata Ray.

Lalu Siapa yang Memiliki Kewenangan Memanggil Kapolda?

Dalam konteks ini, Ray juga menyinggung posisi Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus pembina organisasi ARUN.

Secara kelembagaan, posisi Habiburokhman berbeda dengan DPRD Bali. Komisi III DPR RI merupakan alat kelengkapan DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerja di bidang penegakan hukum, termasuk Kepolisian.

Dalam praktiknya, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan para Kapolda seluruh Indonesia. Pada rapat kerja tersebut, Habiburokhman bertindak sebagai Ketua Komisi III DPR RI.

Risalah resmi DPR juga mencatat rapat kerja Komisi III dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia yang dipimpin Habiburokhman dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi III. Agenda tersebut antara lain membahas evaluasi kinerja dan penegakan hukum Polri.

Karena itu, Ray menilai masyarakat perlu membedakan kewenangan DPR RI melalui Komisi III dengan kewenangan DPRD provinsi.

“Kalau Ketua Komisi III DPR RI memanggil atau mengundang Kapolda dalam rangka tugas dan fungsi Komisi III, itu jelas konteks kelembagaannya. Habiburokhman memang berada pada posisi yang memiliki hubungan kerja langsung dengan Polri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi III,” ujar Ray.

Namun, ia menekankan bahwa kewenangan tersebut berasal dari jabatan dan lembaga DPR RI, bukan semata-mata karena seseorang merupakan pembina organisasi.

Dengan demikian, secara hukum tidak tepat menyatakan bahwa hanya Habiburokhman secara pribadi yang boleh memanggil Kapolda.

Yang tepat adalah, Habiburokhman memiliki kewenangan kelembagaan sebagai Ketua Komisi III DPR RI dalam forum dan agenda yang menjadi kewenangan Komisi III.

Terkait isu Laporan di Polda Bali

Menanyakan adanya isu pelaporan oknum DPRD Provinsi Bali, khususnya dalam kewenangan tugas selaku Pansus Trap ke Polda Bali. Ray menyebutkan sudah mendengar hal itu dan sudah dikonfirmasi kepada pihak yang melapor dan telah menyatakan diri tidak pernah membuat surat terkait laporan tersebut ke Polda Bali.

“Sepertinya laporan itu adalah surat kaleng, dan salut kepada Polda Bali sempat memproses hal itu dengan cepat walau pelapornya ternyata bodong, “sahutnya.

Ia meminta persoalan tersebut tidak dicampuradukkan dengan kewenangan DPRD Bali dalam melakukan pengawasan.

Jika laporan sedang ditangani kepolisian, proses hukum harus tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada laporan, silakan dikawal. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi jangan sampai fungsi pengawasan kemudian berubah menjadi tekanan terhadap proses penyidikan,” katanya.

Menurut Ray, permintaan penjelasan kepada kepolisian tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan dalam koridor kewenangan lembaga masing-masing.

Pertanyaan Publik: Koordinasi atau Tekanan?

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya apakah Kapolda Bali boleh diundang DPRD Bali.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah dalam kapasitas apa Kapolda diundang dan apa dasar hukumnya?

Jika konteksnya Forkopimda, hubungan tersebut bersifat koordinatif dan fungsional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2022.

Jika konteksnya fungsi pengawasan DPRD, maka harus dilihat mekanisme dan dasar kewenangan DPRD.

Sedangkan apabila forum tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi teknis penyidikan perkara pidana, persoalannya berbeda karena menyentuh kewenangan penegakan hukum kepolisian.

Di sinilah, menurut Ray, seluruh pihak harus berhati-hati memberikan pernyataan di ruang publik.

“Jangan sampai persoalan kewenangan lembaga kemudian dibawa menjadi tekanan terhadap Kapolda. Kita harus menghormati masing-masing kewenangan institusi,” pungkasnya.

Redaksi Gatra Dewata membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPRD Bali, Polda Bali, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Editor – Vaza

Vaza Fernantha

Penulis

Berjalanlah bersamaku dengan akal sehat dan keadilan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus Trap Disorot, Galak Ke KEK Bungkam Soal Mangrove Sidakarya 1,52 Hektar

    Pansus Trap Disorot, Galak Ke KEK Bungkam Soal Mangrove Sidakarya 1,52 Hektar

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sikap Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali mulai dipertanyakan publik. Lembaga yang selama ini tampil garang mengkritik proyek-proyek yang dianggap mengancam kawasan mangrove, justru terkesan memilih diam saat disinggung proyek Jalur Melasti Desa Adat Sidakarya yang memanfaatkan kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 1,52 hektare. Sorotan itu […]

  • Menhan Sjafrie Terima Dubes Prancis, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

    Menhan Sjafrie Terima Dubes Prancis, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima Duta Besar Prancis untuk Indonesia, H.E. Fabien Penone, di Kantor Kementerian Pertahanan, Kamis (13/11). Pertemuan ini menjadi momentum penting yang menegaskan semakin kuatnya hubungan pertahanan Indonesia–Prancis, yang kini telah memasuki fase strategic partnership atau kemitraan strategis. Dalam suasana dialog yang hangat dan konstruktif, kedua pihak membahas berbagai […]

  • Kelalaian Prajurit Picu Kebocoran Lokasi Kapal Induk Prancis di Tengah Ketegangan Timur Tengah

    Kelalaian Prajurit Picu Kebocoran Lokasi Kapal Induk Prancis di Tengah Ketegangan Timur Tengah

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Sebuah insiden keamanan mencuat di tubuh Angkatan Laut Prancis setelah lokasi kapal induk Charles de Gaulle diduga bocor akibat penggunaan aplikasi kebugaran Strava oleh salah satu prajuritnya. Kebocoran ini terjadi saat kapal tengah menjalankan misi strategis menuju kawasan Timur Tengah di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik. Laporan media Prancis Le Monde menyebutkan seorang prajurit […]

  • Kebanjiran dan Kemacetan Denpasar! Bukti Bobroknya Perizinan dan Lemahnya Penegakan Hukum

    Kebanjiran dan Kemacetan Denpasar! Bukti Bobroknya Perizinan dan Lemahnya Penegakan Hukum

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Oleh: Anak Agung Gede Agung A, ST. (Si Manusia Bodoh) DENPASAR – Hari Raya Pagerwesi 2025 seharusnya menjadi momen khusyuk bagi warga Bali. Namun, Kota Denpasar justru kembali dipermalukan oleh banjir yang melumpuhkan aktivitas warga. Setiap tahun bencana ini semakin parah, ditambah kemacetan yang sudah menjadi wajah sehari-hari Denpasar. Pertanyaannya sederhana: sampai kapan pemerintah kota […]

  • Istana Kembalikan Kartu Pers CNN Indonesia, Pastikan Insiden Tak Terulang

    Istana Kembalikan Kartu Pers CNN Indonesia, Pastikan Insiden Tak Terulang

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 6734Komentar

    Pimred CNN Titin Rosmasari, Wartawan CNN Diana Valencia, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana (sumber foto rmol.id)  Jakarta, 29 September 2025 – Polemik pencabutan kartu identitas pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, akhirnya berakhir. Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden secara resmi mengembalikan kartu tersebut pada […]

  • Replik! Sertifikat HPL Batu Ampar Berawal dari Nomor 01 Tahun 1976, Pemkab Buleleng Soroti Status Kepemilikan

    Replik! Sertifikat HPL Batu Ampar Berawal dari Nomor 01 Tahun 1976, Pemkab Buleleng Soroti Status Kepemilikan

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    HPL Nomor 01 Tahun 1976 yang terbakar kemudian diganti menjadi HPL Nomor 0001 Tahun 2020. Kuasa hukum Pemkab Buleleng menegaskan sengketa kini berfokus pada status dan kepemilikan tanah, sementara Aliansi Buleleng Jaya mempertanyakan rangkaian penerbitannya. DENPASAR – Lanjutan kasus sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dalam sidang Perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr., berlanjut […]

expand_less