MoU Fakultas Hukum Unud Bersama KPK Gandeng Pengadilan Negeri Denpasar Rekam Proses Sidang
- account_circle Ray
- calendar_month Sab, 2 Agu 2025

Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., (kiri) dan Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., selaku ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar.
DENPASAR – Dibawah kepemimpinan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., gerak langkah kemajuan dunia pendidikan hukum semakin didepan.
Akreditasi unggul tidak membuat Prof Gede Arya Sumerta Yasa berdiam diri. Kali ini Fakultas Hukum Unud mengundang Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., selaku ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar bertandang ke Kampus mereka.
Belum lagi komitmen Prof Gede Arya Sumerta Yasa dalam memberantas pungutan liar (Pungli) dimana ia memimpin.

“Kita semua tahu bila untuk mencari doktor biasa itu hilang mobil, bahkan sampai rumah. Tapi kami di FH Unud tidak ada lagi pungutan seperti itu, bila putra – putri saudara masih mengalami itu mohon untuk lapor ke saya pribadi, ” Tegasnya, Jumat 1 Agustus 2025.
Pertemuan Kampus Hukum Unud dengan Pengadilan Denpasar adalah menindaklanjuti penandatanganan Kerjasama antara 3 Institusi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fakultas Hukum Unud dan kemudian Pengadilan Negeri Denpasar yang merupakan perkembangan dari sebelumnya dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar.

“Berdasarkan perjanjian kerjasama ini nantinya mahasiswa dapat ikut meliput kegiatan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk kasus – kasus korupsi dan mungkin kasus lainnya yang penting buat masyarakat dan pembelajaran di kampus, ” Ungkapnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya perekaman ini adalah untuk dapat digunakan kembali membuka sebuah tabir bila dibutuhkan petunjuk sebelumnya dari sebuah kasus.
Untuk mahasiswa juga sangat penting karena dapat memahami kondisi peradilan sesungguhnya serta dapat pembelajaran Peradilan Semu / Moot Court / fake of court untuk mengikuti kompetisi nasional atau antar Fakultas Hukum di Indonesia.
Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., juga Kepala Pengadilan Negeri Denpasar yang konon sangat menyukai transparansi tentu hal ini mendapat sambutan baik.
“Tentu ini selaras dengan tujuan kami yang pada era sekarang menuntut pengadilan yang terbuka, ” Sebutnya.
Tetapi ia menambahkan bahwa ada juga perkara – perkara yang diwajibkan untuk tertutup sesuai dengan perundangan, seperti perkara kesusilaan dan yang menyangkut perkara adanya anak – anak disana serta perkara perceraian itu tertutup untuk umum.
“Bahkan proses pengadilan itu dapat disaksikan oleh umum lewat perekaman, serta dapat menilai. Masyarakat dapat menilai sendiri hasil putusan di persidangan sesuai tidak dengan fakta di persidangan, ” Ungkapnya.

Peralatan untuk perekaman telah disediakan oleh KPK yang dapat dipergunakan nantinya oleh para mahasiswa Fakultas Hukum.
“Bagi masyarakat, insan pers tentu dapat juga melakukan hal yang sama. Tetapi tentu terlebih dahulu meminta izin kepada ketua majelis hakim agar diharapkan tidak mengganggu jalannya persidangan, ” Pungkas Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum. (Ray)

rvv5bf
23 September 2025 3:34 AMhttps://shorturl.fm/jbGhb
6 Agustus 2025 8:14 PMhttps://shorturl.fm/29aSe
6 Agustus 2025 8:18 AM