Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Indrawati Bongkar Dugaan Kejanggalan Sertifikat di BPN Badung: “Kami Hadang Konspirasi Hukum”

  • account_circle Admin
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG — Sengketa tanah yang dialami Ibu Indrawati memasuki babak baru. Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH., menilai rangkaian persoalan yang terjadi sejak 2016 hingga 2026 menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menggeser penguasaan tanah yang selama puluhan tahun ditempati dan dirawat oleh kliennya.

Somya menyebut, persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai sengketa kepemilikan tanah. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang melibatkan proses pertanahan, perkara perdata, serta laporan pidana terhadap kliennya.

“Kami melihat ada upaya-upaya untuk mengkondisikan kasus tanah yang menimpa Ibu Indrawati dengan menggunakan institusi hukum. Ada upaya kriminalisasi dan tekanan melalui proses pengadilan,” tegas Somya.

Ia membeberkan, Indrawati bersama mendiang suaminya telah membeli dan menguasai tanah tersebut sejak 1985. Tanah itu, kata dia, secara fisik dikuasai dan dirawat keluarga Indrawati dengan iktikad baik.

Di atas tanah tersebut juga berdiri bangunan permanen dua lantai yang hingga kini ditempati anak dan cucu keluarga tersebut secara turun-temurun.

Namun, menurut Somya, persoalan mulai muncul pada 2016 ketika seseorang datang mengklaim sebagai pemilik sah dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut dalam kondisi hilang.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana asal-usul hak tersebut, bagaimana dasar penguasaannya secara fisik, dan bagaimana proses sampai kemudian muncul permohonan sertifikat pengganti,” ujarnya.

Somya menuding, proses tersebut kemudian diikuti pengukuran ulang dengan melibatkan BPN Badung. Pada saat bersamaan, menurut dia, institusi kepolisian juga digunakan untuk melaporkan Indrawati dengan tuduhan menduduki tanah tanpa izin.

Namun, upaya tersebut akhirnya berhenti setelah pada 2017 penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“SP3 itu menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak berujung pada proses pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami,” kata Somya.

Sertifikat Pengganti Kembali Muncul

Menurut Somya, persoalan kembali mencuat pada 2023. Ia menyebut permohonan sertifikat pengganti kembali diajukan secara diam-diam.

Yang menjadi sorotan, kata dia, proses di BPN Badung berlangsung sangat cepat.

“Dalam waktu sekitar satu bulan, proses penerbitan sertifikat itu hampir rampung. Klien kami kemudian mengetahui proses tersebut,” ungkapnya.

Peristiwa itu selanjutnya berkembang menjadi sengketa hukum di Pengadilan Negeri Denpasar hingga tingkat Mahkamah Agung.

Namun, perkara sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan pihak yang belum lengkap, yakni belum melibatkan seluruh ahli waris dari mendiang suami Indrawati.

Somya menegaskan, putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap substansi kepemilikan pihak lawan.

“Persoalannya adalah aspek formil karena seluruh pihak yang berkepentingan belum ditarik. Karena itu, kami memperbaiki celah tersebut dengan melibatkan seluruh ahli waris,” ujarnya.

Dua Sertifikat di Atas Objek yang Sama?

Kejanggalan yang menurut Somya paling serius terjadi pada 17 Februari 2026.

Pada saat itu, kuasa hukum pihak lawan disebut menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai sertifikat pengganti. Namun, menurut Somya, dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

Pada hari yang sama, pihak Indrawati mendapat panggilan persidangan dengan agenda mediasi.

Akan tetapi, ketika kuasa hukum datang ke pengadilan, agenda tersebut menurut Somya justru berubah menjadi agenda pembuktian.

“Ini yang kami persoalkan. Kami datang karena panggilan mediasi, tetapi ketika sampai di pengadilan, agenda sudah berubah menjadi pembuktian. Kami protes keras karena hukum acara tidak boleh diperlakukan semaunya,” tegasnya.

Somya mengatakan, setelah adanya keberatan dari tim kuasa hukum, proses mediasi akhirnya tetap dilaksanakan.

Namun, kejanggalan lain justru muncul dalam proses tersebut.

Menurut Somya, dalam forum mediasi pihak lawan memperlihatkan sertifikat asli yang mencantumkan tanggal penerbitan 9 Januari 2026.

“Ini yang membuat kami bertanya. Mengapa sertifikat tersebut bertanggal 9 Januari 2026, sementara salinan putusan kasasi dalam perkara sebelumnya pada saat itu bahkan belum resmi dikirimkan kepada para pihak?” katanya.

Lebih lanjut, Somya mengklaim bahwa ketika perkara memasuki tahap pembuktian, dokumen yang digunakan pihak lawan justru merupakan sertifikat yang tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

“Kalau benar demikian, berarti ada dua produk sertifikat asli yang berbeda untuk satu objek tanah yang sama. Ini bukan persoalan kecil. Ini harus dibuka terang-benderang,” tegas Somya.

Soroti BPN Badung

Atas dugaan tersebut, Somya mempertanyakan integritas dan prosedur penerbitan produk pertanahan yang dikeluarkan BPN Badung.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin sekadar berdebat mengenai siapa yang paling kuat dalam sengketa perdata. Menurutnya, seluruh proses administrasi pertanahan harus dibuka dan diuji berdasarkan dokumen serta prosedur yang berlaku.

“BPN adalah lembaga negara. Karena itu, setiap produk yang diterbitkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik mengenai dasar hak, data fisik, data yuridis, proses pengukuran maupun proses penerbitannya,” ujar Somya.

Ia bahkan menyampaikan kritik keras terhadap apa yang disebutnya sebagai dugaan keberpihakan.

“Dalam perkara ini, kami melihat BPN Badung tidak lagi terlihat sebagai lembaga pertanahan yang netral dan objektif. Ada indikasi bahwa BPN justru menjadi pihak yang sangat agresif dalam memuluskan kepentingan pihak tertentu. Ini yang akan kami uji secara hukum,” katanya.

Somya menegaskan, tudingan tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme hukum dan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.

Dugaan Intervensi di Lingkungan Pengadilan

Tidak hanya menyoroti BPN, Somya juga mengungkap adanya pihak yang menurutnya mengaku berasal dari organisasi masyarakat yang membawa nama lembaga pengawal korupsi.

Ia mengklaim, pihak tersebut terlihat bebas keluar-masuk lingkungan kerja hakim dan bahkan mengaku memiliki jaringan serta pengaruh dalam sejumlah perkara.

“Kami melihat ada oknum yang mengaku dari ormas berkedok lembaga pengawal korupsi. Mereka secara terbuka mengatakan sedang mengatur strategi, menyediakan pengacara untuk pihak lawan, bahkan menyebut perkara mana saja yang mereka atensi,” ungkapnya.

Somya menyebut perkara Indrawati termasuk salah satu perkara yang disebut oleh oknum tersebut.

“Kalau benar ada pihak dari luar yang bisa keluar-masuk dan mengaku dapat mengatur perkara, ini sangat serius. Pengadilan tidak boleh menjadi ruang untuk permainan pengaruh,” tegasnya.

Meski demikian, seluruh tudingan tersebut, menurut Somya, akan pihaknya dorong untuk diuji melalui mekanisme hukum dan pengaduan resmi.

Tiga Jalur Perlawanan

Menghadapi situasi tersebut, tim kuasa hukum Indrawati menyiapkan perlawanan melalui tiga jalur hukum sekaligus.

Pertama, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji legalitas serta cacat formil dan materiil produk administrasi pertanahan yang dipersoalkan.

Kedua, melibatkan seluruh ahli waris mendiang suami Indrawati dalam perkara perdata untuk menutup persoalan formil yang sebelumnya menjadi dasar putusan N.O.

Ketiga, menempuh jalur pidana melalui laporan dugaan pemalsuan surat maupun penggunaan keterangan palsu apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

“Kami tidak akan mundur. Kami akan hadapi melalui tiga front sekaligus: PTUN, perkara perdata dengan seluruh ahli waris, dan laporan pidana,” ujar Somya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar upaya mempertahankan sebidang tanah, tetapi juga untuk menguji apakah institusi negara masih mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah menguasai tanahnya secara nyata selama puluhan tahun.

“Ini bukan lagi sekadar perkara Indrawati versus pihak lawan. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana sebuah produk pertanahan bisa muncul, bagaimana prosesnya dilakukan, bagaimana dokumennya bisa berbeda, dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Somya kembali menegaskan bahwa pihaknya akan membawa seluruh kejanggalan tersebut ke forum hukum yang berwenang.

“Kalau semua proses memang benar dan sesuai aturan, silakan buka seluruh dokumennya. Kalau ada yang salah, harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak takut menghadapi siapa pun,” pungkasnya.

Editor – Ray

Narasumber : I Made Somya Putra, SH., MH

 

Catatan Redaksi: Seluruh tudingan mengenai dugaan konspirasi, intervensi, keberpihakan, serta kejanggalan penerbitan sertifikat dalam berita ini merupakan keterangan dan pendapat hukum dari kuasa hukum Ibu Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH., dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi memberikan ruang terbuka dan proporsional kepada BPN Badung, pihak lawan, Pengadilan Negeri Denpasar, maupun pihak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOX Jimbaran Beach Bali Rayakan Earth Hour 2026 dengan Tari Bali dan Fire Dance di Rooftop

    FOX Jimbaran Beach Bali Rayakan Earth Hour 2026 dengan Tari Bali dan Fire Dance di Rooftop

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG – Earth Hour 2026 akan diperingati secara istimewa oleh FOX Jimbaran Beach Bali melalui rangkaian acara yang menggabungkan hiburan budaya dan kampanye kepedulian lingkungan. Hotel yang berada di kawasan Jimbaran ini turut ambil bagian dalam gerakan global tersebut dengan mematikan lampu selama 60 menit pada Sabtu, 28 Maret 2026. Perayaan akan dipusatkan di area […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Layani 15 Juta Pelintas Sepanjang 2025, PNBP Tembus Rp1,5 Triliun

    Imigrasi Ngurah Rai Layani 15 Juta Pelintas Sepanjang 2025, PNBP Tembus Rp1,5 Triliun

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja impresif di tengah derasnya arus mobilitas global menuju Bali. Sepanjang tahun ini, Imigrasi Ngurah Rai mencatat total perlintasan masuk dan keluar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai 15 juta orang, meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 6,9 […]

  • Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Publik Terkejut

    Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Publik Terkejut

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kabar mengejutkan datang dari dunia politik dan tokoh publik nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian luas masyarakat. Atalia Praratya yang akrab disapa Bu Cinta dikenal sebagai figur perempuan yang aktif di bidang sosial dan […]

  • Demi Keadilan! ARUKKI Diduga Lupa Cantumkan Hancurnya Mangrove di Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung ke KPK

    Demi Keadilan! ARUKKI Diduga Lupa Cantumkan Hancurnya Mangrove di Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung ke KPK

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Merespons laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tebang pilih dan mengabaikan keadilan bila menyangkut lingkungan. Kondisi ini direspon tegas oleh pengelola BTID, mereka membantah terkait dugaan tuduhan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) […]

  • Bangun Tempat Ibadah di Kawasan Terlarang, Otoritas Kawagoe Minta Masjid Dibongkar

    Bangun Tempat Ibadah di Kawasan Terlarang, Otoritas Kawagoe Minta Masjid Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    KAWAGOE, JEPANG – Pemerintah Kota Kawagoe, Prefektur Saitama, Jepang, meminta pembongkaran sebuah masjid yang dibangun tanpa izin di kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai area pengendalian urbanisasi. Bangunan tersebut diketahui berdiri di wilayah yang dikhususkan untuk membatasi pembangunan baru guna menjaga tata ruang dan fungsi lahan. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pembangunan […]

  • Bawa Kamera Marah-Marah Tegakkan Aturan, Wamenaker Immanuel Ebenezer eh Justru Terjaring OTT KPK

    Bawa Kamera Marah-Marah Tegakkan Aturan, Wamenaker Immanuel Ebenezer eh Justru Terjaring OTT KPK

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/8/2025). Penangkapan dilakukan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar, ada giat tangkap tangan,” ujar Fitroh singkat. Meski begitu, KPK belum membeberkan secara detail kasus […]

expand_less