Breaking News
light_mode

BPN Badung Disorot, Sertifikat Pengganti Tanah Indrawati Diduga Penuh Kejanggalan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG — Sengketa tanah yang telah berlangsung puluhan tahun di Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut menyeret dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti yang berkaitan dengan tanah yang selama ini dikuasai seorang perempuan bernama Indrawati sejak 1985.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah pihak Indrawati mempertanyakan proses administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, termasuk munculnya sertifikat pengganti yang disebut memiliki sejumlah perbedaan dan kejanggalan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Indrawati, tanah tersebut telah dibeli dan dikuasai bersama suaminya sejak 1985. Di atas lahan itu bahkan telah berdiri rumah dua lantai yang selama bertahun-tahun ditempati tanpa adanya persoalan yang dipersoalkan secara terbuka.

Namun, sengketa kemudian muncul ketika seseorang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Pihak Indrawati mempertanyakan keberadaan dokumen asli yang diklaim hilang serta dasar yuridis dan fisik yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.

Kuasa hukum Indrawati sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Pernyataan tersebut telah diberitakan sejumlah media pada April 2026.

Klaim kepemilikan dan proses sertifikat pengganti

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah keterangan mengenai sertifikat yang disebut terbit pada 1973. Dalam dokumen yang dipersoalkan, terdapat nama seseorang yang menurut pihak Indrawati ketika itu masih berusia sekitar dua tahun.

Keanehan tersebut semakin dipertanyakan karena nama tersebut disebut pula berkaitan dengan penunjukan batas tanah.

“Bagaimana anak berumur 2 tahun bisa membeli tanah, menjadi atas nama dalam SHM dan menunjukkan batas-batas?” ujar kuasa hukum Indrawati, Made Somya Putra, sebagaimana dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

Persoalan tidak berhenti pada klaim kepemilikan. Pihak Indrawati juga mempersoalkan proses penerbitan sertifikat pengganti yang disebut dilakukan ketika sengketa hukum masih berlangsung.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak kuasa hukum menyebut sertifikat pengganti tersebut terbit pada 16 Februari 2026 dalam bentuk sertifikat lama, bukan sertifikat elektronik. Mereka juga mempersoalkan tidak dicantumkannya tanggal penerbitan pada salah satu dokumen yang mereka terima.

Hal lain yang kini dipersoalkan adalah adanya dua dokumen sertifikat yang disebut sebagai sertifikat asli. Salah satunya disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan, sementara dokumen lainnya memuat tanggal penerbitan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin terdapat dua dokumen yang sama-sama disebut sebagai sertifikat asli untuk objek tanah yang sama?

Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang diminta untuk dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

Polemik ini juga mengingatkan bahwa proses penerbitan sertifikat pengganti bukan sekadar persoalan administratif. Dalam perkara pertanahan lain di Badung, mekanisme penerbitan sertifikat pengganti pernah menjadi bagian dari perkara pidana yang diperiksa pengadilan. Dalam salah satu putusan, majelis hakim menguraikan bahwa permohonan sertifikat pengganti atas sertifikat yang dinyatakan hilang mensyaratkan pernyataan di bawah sumpah dan prosedur pengumuman.

Karena itu, pihak Indrawati mempertanyakan apakah seluruh prosedur, dokumen, pemeriksaan data fisik dan yuridis, serta tahapan administrasi dalam penerbitan sertifikat pengganti pada perkara mereka telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sengketa tersebut juga telah berkembang ke ranah hukum. Pihak Indrawati disebut telah melaporkan dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi dan pidana kearsipan yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Pengaduan Masyarakat Nomor Dumas/397/IV/2026/SPKT Satreskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 25 April 2026, berdasarkan keterangan kuasa hukum yang diberitakan sejumlah media.

Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa laporan dan dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Kebenaran seluruh tudingan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang.

Pihak Indrawati juga menyoroti adanya upaya hukum terkait penguasaan tanah tersebut. Ia menilai rangkaian laporan dan gugatan yang dihadapinya berpotensi menekan dirinya untuk meninggalkan rumah yang telah ditempati dan dikuasainya selama puluhan tahun.

Kuasa hukum Indrawati sebelumnya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, termasuk Satgas Mafia Tanah, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Sementara itu, tudingan mengenai keterlibatan oknum BPN Badung juga harus diklarifikasi secara langsung kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, istilah “oknum BPN” dalam perkara ini harus dipahami sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian.

Kasus ini menjadi menarik karena menyentuh persoalan yang sangat mendasar dalam sistem pertanahan: bagaimana sebuah sertifikat dapat diterbitkan, apa dasar data fisik dan yuridisnya, siapa yang mengajukan, bagaimana proses verifikasinya, serta bagaimana perlindungan terhadap pihak yang selama puluhan tahun menguasai dan menempati objek tanah tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan resmi BPN Badung mengenai proses penerbitan sertifikat pengganti tersebut. Terutama mengenai dasar penerbitan, riwayat tanah, data fisik dan yuridis, prosedur penggantian sertifikat, serta alasan apabila terdapat lebih dari satu dokumen yang disebut sebagai sertifikat asli.

Bagi Indrawati, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan. Rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun menjadi bagian dari perjuangan mempertahankan hak yang diyakininya dimiliki secara sah.

“Bagaimanapun caranya, kita akan lawan,” demikian sikap Denistra I Made A’ta Suarta yang disampaikan dalam narasi dukungan terhadap Indrawati.

Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi sengketa yang membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak. Prinsip praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan hak jawab harus tetap dikedepankan.

Editor – Ray

Ruang Hak Jawab Terbuka

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Badung maupun pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan perkara ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun hak jawab secara resmi.

Khusus kepada BPN Badung, redaksi mempersilakan memberikan penjelasan secara terbuka terkait keberadaan dua SHM yang disebut sebagai dokumen asli, dasar dan prosedur penerbitan sertifikat pengganti, riwayat serta validitas data fisik dan yuridis tanah, termasuk mengenai tanggal penerbitan sertifikat tersebut.

Setiap klarifikasi dan hak jawab yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan dimuat secara proporsional sesuai dengan kaidah jurnalistik, sebagai bentuk komitmen redaksi terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, serta asas praduga tak bersalah.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

  • winph55register

    I just signed up and the process was super smooth. Really enjoying the interface so far. Check out winph55register for a great experience!

    Balas9 Oktober 2026 10:30 PM
  • 168jllogin

    Best platform for local players. The registration was easy and I started playing within minutes. Definitely visit 168jllogin.

    Balas6 Oktober 2026 8:48 PM
  • Richie

    Great post. I was checkingg clntinuously thjs bkog
    and I’m impressed! Very helpful info speciifically tthe lastt partt 🙂 I cafe foor such informwtion much.

    I wass looking ffor tbis particular info forr a lobg time.
    Thank yoou andd bewst oof luck. xnxx

    Here iis my web-site … xxx tube

    Balas12 September 2026 8:10 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wayan Baru Kritik Keras Keputusan Koster Bongkar Lift Kaca Nusa Penida

    Wayan Baru Kritik Keras Keputusan Koster Bongkar Lift Kaca Nusa Penida

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 19Komentar

    KLUNGKUNG – Keputusan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Nusa Penida memicu penolakan dari Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya gegabah, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di kawasan yang sedang berkembang pesat itu. Wayan Baru menegaskan bahwa investor, PT Indonesia Kaishi Tourism […]

  • Perjuangan Panjang 7 Tahun Berbuah Kemenangan, Turah Oka Jero Kepisah Bebas dari Jerat Pidana

    Perjuangan Panjang 7 Tahun Berbuah Kemenangan, Turah Oka Jero Kepisah Bebas dari Jerat Pidana

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 124Komentar

    DENPASAR – Pertama yang perlu diapresiasi adalah masih adanya kemurnian kebenaran dalam proses Pengadilan Negeri Denpasar, sejak adanya banyak pengaduan masyarakat terhadap kinerjanya. Teka-teki panjang perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah akhirnya menemukan babak penentuan. Dalam sidang yang telah berjalan selama 9 bulan, vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, […]

  • Tim Transformasi Bentukan Kapolri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke: Semestinya Listyo Mundur Saja

    Tim Transformasi Bentukan Kapolri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke: Semestinya Listyo Mundur Saja

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    Jakarta – Gelombang kritik muncul menyusul pembentukan tim transformasi oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang kabarnya ditolak Presiden Prabowo Subianto. Di antara kritikus kinerja Polri yang paling vokal adalah Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang secara terbuka menyerukan pengunduran diri Listyo Sigit Prabowo. Dalam pernyataan tegasnya, alumni PPRA-48 Lemhannas […]

  • Pemerintah Wajib Paham! Lima Langkah Teknis Bereskan Sampah di Bali

    Pemerintah Wajib Paham! Lima Langkah Teknis Bereskan Sampah di Bali

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Bali, 3 April 2026 — Persoalan sampah di Bali dinilai tidak akan pernah tuntas jika masih menggunakan pola lama “angkut, buang, lalu menunggu viral”. Pendekatan tersebut dianggap sudah tidak relevan, sehingga diperlukan perubahan sistemik menuju pola “kelola sampah” yang terukur, terpantau, dan berkelanjutan. Pemerhati lingkungan yang dikenal sebagai Masyus menyampaikan, ada lima langkah teknis utama […]

  • ARUN Desak UMP Khusus PFII Bali, Jangan Cuma Untungkan Investor

    ARUN Desak UMP Khusus PFII Bali, Jangan Cuma Untungkan Investor

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    ARUN Minta Aturan Turunan UU PFII Wajib Lindungi Pekerja Lokal dan UMKM Bali DENPASAR – Organisasi Masyarakat (Ormas) ARUN Bali meminta pemerintah memastikan kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat lokal. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah pembentukan standar upah khusus di […]

  • Tersangka Bebas! Paralegal Mariza Sulton Berhasil Damaikan Konflik Remaja di Mapolres Gianyar

    Tersangka Bebas! Paralegal Mariza Sulton Berhasil Damaikan Konflik Remaja di Mapolres Gianyar

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 4Komentar

    Konflik Antarremaja Berawal dari Perseteruan Fans Sepak Bola Berakhir Damai melalui Mekanisme Restorative Justice GIANYAR – Kasus dugaan penganiayaan yang membuat 2 orang remaja menjadi tersangka dengan nomor LP/B/64/VIII/2026/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, kini telah menghirup kembali udara bebas. Mereka yang berkonflik mengambil jalan damai dengan mekanisme restorative justice. Baca berita sebelumnya,  Korban Cabut Laporan, Dua Pelaku […]

expand_less