Breaking News
light_mode

Geger Isu Pajak Medsos! Ini Penjelasan Pegawai DJP

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Isu soal pengenaan pajak bagi pengguna media sosial kembali memicu kebingungan publik. Apalagi setelah mencuatnya kebijakan kontroversial dari Uganda, negara di Afrika Timur, yang sempat menerapkan pajak atas penggunaan media sosial. Namun, narasi ini perlu diluruskan dikutip dari artikel yang tayang di www.pajak.go.id

https://www.pajak.go.id/id/artikel/pengguna-media-sosial-dikenakan-pajak-sini-teliti-kembali

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), I Gede Suryantara, dalam artikelnya menegaskan bahwa di Indonesia, pengguna media sosial tidak dikenai pajak hanya karena bermain atau mengakses platform seperti Instagram, TikTok, atau YouTube. Justru, yang dikenai pajak adalah pihak yang menghasilkan uang dari platform digital tersebut, bukan sekadar pemakai.

“Bukan penggunaan media sosial yang dikenakan pajak, melainkan penghasilan yang diperoleh dari pemanfaatan media sosial. Itu merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh),” tegas Gede Suryantara.

Ia menjelaskan, istilah layanan Over The Top (OTT) seperti TikTok, Netflix, dan Instagram, memang menjadi sumber pendapatan besar melalui monetisasi seperti iklan, langganan, hingga transaksi digital.

“Jika sudah ada monetisasi, maka di situlah negara hadir untuk mengenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Gede juga mengungkap fakta mencengangkan, sepanjang tahun 2023, pendapatan pasar aplikasi di Indonesia mencapai Rp12,2 triliun, meningkat 20% dibanding tahun sebelumnya. TikTok menjadi pemain dominan dengan pendapatan tertinggi, mencapai Rp529 miliar, menyalip aplikasi game populer seperti Mobile Legends.

Sebagai perbandingan, Uganda pernah mencoba mengenakan pajak kepada warganya yang mengakses media sosial. Presiden Uganda saat itu, Yoweri Museveni, bahkan menyebutnya sebagai “pajak dosa”. Namun kebijakan itu gagal total. Penerimaan negara justru jeblok hingga 83% di tahun pertama, dan akhirnya kebijakan tersebut dicabut.

Melalui artikelnya, Gede Suryantara mengajak masyarakat Indonesia agar tidak terpancing isu menyesatkan. Pajak digital bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak publik dalam mengakses internet, melainkan upaya adil untuk menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital yang menghasilkan pendapatan nyata.

“Dengan kata lain, selama Anda tidak memonetisasi aktivitas di media sosial, Anda tidak dikenai pajak hanya karena bermain Instagram atau TikTok,” pungkasnya. (Tim)
……

Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan representasi langsung dari instansi tempatnya bekerja.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

    Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka alias Turah Oka dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, yang menyebut tuntutan tersebut sarat asumsi dan mengabaikan bukti-bukti nyata di ruang sidang. “Tuntutan ini […]

  • Warga RT 24 Kauman Babadan Hidupkan Cinta Budaya Nusantara

    Warga RT 24 Kauman Babadan Hidupkan Cinta Budaya Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    YOGYAKARTA – Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, warga RT 24 Kauman Babadan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, menunjukkan semangat guyub rukun dengan mengangkat tema Cinta Budaya Nusantara. Melalui beragam kreasi, masyarakat setempat berusaha menghidupkan kembali nilai-nilai budaya Jawa sekaligus mengenalkan warisan leluhur kepada generasi muda. RT 24 Kauman Babadan terletak di kawasan bersejarah, hanya sekitar 5 kilometer […]

  • Kasus Sing Ken Ken Boutique Hotel Bongkar Dugaan Kolusi Oknum Kurator, Bank, dan Aparat Hukum

    Kasus Sing Ken Ken Boutique Hotel Bongkar Dugaan Kolusi Oknum Kurator, Bank, dan Aparat Hukum

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    MENGGEMPUR MAFIA PAILIT! JAKARTA – Aroma busuk mafia peradilan kembali tercium tajam dalam kasus kepailitan Sing Ken Ken Boutique Hotel di kawasan Legian–Seminyak, Kabupaten Badung, Bali. Hotel mewah yang dulunya berdiri megah di Jalan Arjuna No. 1 kini tinggal puing-puing, setelah asetnya diduga digerogoti oleh oknum yang seharusnya menjaga, bukan menguras. Kasus ini bermula dari […]

  • Timor Leste Salurkan Bantuan USD 2,5 Juta untuk Bencana Banjir di Bali

    Timor Leste Salurkan Bantuan USD 2,5 Juta untuk Bencana Banjir di Bali

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR/DILI – Pemerintah Timor-Leste menunjukkan solidaritasnya terhadap rakyat Indonesia dengan memberikan donasi sebesar USD 2,5 juta untuk membantu penanganan bencana banjir yang melanda Pulau Bali sejak 9 September 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Luar Biasa Dewan Menteri Timor-Leste yang digelar pada 12 September 2025. Dalam pernyataan resminya, Dewan Menteri menyampaikan rasa simpati yang mendalam […]

  • Antimateri! Zat Misterius Seharga Rp62,5 Triliun per Gram yang Bisa Mengubah Dunia

    Antimateri! Zat Misterius Seharga Rp62,5 Triliun per Gram yang Bisa Mengubah Dunia

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Bayangkan sebuah zat yang nilainya menembus Rp62,5 triliun per gram, mengalahkan harga emas, berlian, bahkan minyak bumi. Itulah antimateri, kembaran misterius dari materi biasa, namun dengan muatan listrik berlawanan. Proton memiliki pasangan antiproton, elektron memiliki positron, dan ketika keduanya bertemu, terjadilah ledakan energi murni yang luar biasa besar. Keistimewaan ini justru menjadi alasan […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Tiga WN Irak Pengguna Paspor Belgia Palsu

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Tiga WN Irak Pengguna Paspor Belgia Palsu

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BADUNG – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal oleh tiga warga negara (WN) Irak yang menggunakan paspor Belgia palsu. Ketiganya merupakan satu keluarga yang tiba melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kecurigaan bermula saat petugas melakukan profiling terhadap dokumen perjalanan para […]

expand_less