Breaking News
light_mode

Geger Isu Pajak Medsos! Ini Penjelasan Pegawai DJP

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Isu soal pengenaan pajak bagi pengguna media sosial kembali memicu kebingungan publik. Apalagi setelah mencuatnya kebijakan kontroversial dari Uganda, negara di Afrika Timur, yang sempat menerapkan pajak atas penggunaan media sosial. Namun, narasi ini perlu diluruskan dikutip dari artikel yang tayang di www.pajak.go.id

https://www.pajak.go.id/id/artikel/pengguna-media-sosial-dikenakan-pajak-sini-teliti-kembali

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), I Gede Suryantara, dalam artikelnya menegaskan bahwa di Indonesia, pengguna media sosial tidak dikenai pajak hanya karena bermain atau mengakses platform seperti Instagram, TikTok, atau YouTube. Justru, yang dikenai pajak adalah pihak yang menghasilkan uang dari platform digital tersebut, bukan sekadar pemakai.

“Bukan penggunaan media sosial yang dikenakan pajak, melainkan penghasilan yang diperoleh dari pemanfaatan media sosial. Itu merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh),” tegas Gede Suryantara.

Ia menjelaskan, istilah layanan Over The Top (OTT) seperti TikTok, Netflix, dan Instagram, memang menjadi sumber pendapatan besar melalui monetisasi seperti iklan, langganan, hingga transaksi digital.

“Jika sudah ada monetisasi, maka di situlah negara hadir untuk mengenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Gede juga mengungkap fakta mencengangkan, sepanjang tahun 2023, pendapatan pasar aplikasi di Indonesia mencapai Rp12,2 triliun, meningkat 20% dibanding tahun sebelumnya. TikTok menjadi pemain dominan dengan pendapatan tertinggi, mencapai Rp529 miliar, menyalip aplikasi game populer seperti Mobile Legends.

Sebagai perbandingan, Uganda pernah mencoba mengenakan pajak kepada warganya yang mengakses media sosial. Presiden Uganda saat itu, Yoweri Museveni, bahkan menyebutnya sebagai “pajak dosa”. Namun kebijakan itu gagal total. Penerimaan negara justru jeblok hingga 83% di tahun pertama, dan akhirnya kebijakan tersebut dicabut.

Melalui artikelnya, Gede Suryantara mengajak masyarakat Indonesia agar tidak terpancing isu menyesatkan. Pajak digital bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak publik dalam mengakses internet, melainkan upaya adil untuk menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital yang menghasilkan pendapatan nyata.

“Dengan kata lain, selama Anda tidak memonetisasi aktivitas di media sosial, Anda tidak dikenai pajak hanya karena bermain Instagram atau TikTok,” pungkasnya. (Tim)
……

Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan representasi langsung dari instansi tempatnya bekerja.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Motor Hilang di Danau Tempe, Polisi Polsek Densel Gerak Cepat

    Motor Hilang di Danau Tempe, Polisi Polsek Densel Gerak Cepat

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Motor yang diparkir di depan kantor dan sudah dikunci stang dilaporkan hilang. Polsek Denpasar Selatan memastikan penelusuran dilakukan dengan mengecek lokasi dan rekaman CCTV. DENPASAR – Sepeda motor yang diparkir di depan sebuah kantor di kawasan Danau Tempe, Denpasar Selatan, dilaporkan hilang meski kendaraan tersebut telah dikunci stang. Laporan kehilangan dengan No. Reg. Dumas/551/VIII/2028/SPKT/Polsek Densel/Resta […]

  • Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes

    Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 22Komentar

    Jakarta – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia mengundang tokoh pers dan aktivis kebangsaan, Wilson Lalengke, untuk menghadiri acara Friendly Dinner (Iftar – Buka Puasa) bersama Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Yang Mulia Mr. Sergei Tolchenov. Acara ini akan berlangsung di kediaman resmi Duta Besar Rusia di Jl. Karet Pedurenan No. 1, Kuningan, Jakarta Selatan, […]

  • Temuan Mengejutkan di Alaska, Paus Kepala Busur Simpan Senjata Abad ke-19 di Tubuhnya

    Temuan Mengejutkan di Alaska, Paus Kepala Busur Simpan Senjata Abad ke-19 di Tubuhnya

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    BARROW, ALASKA – Sebuah penemuan mengejutkan terungkap di pesisir Barrow, Alaska, pada tahun 2007, ketika para pemburu tradisional Inupiat berhasil menangkap seekor paus kepala busur (bowhead whale) raksasa dengan berat mencapai 50 ton dan panjang sekitar 15 meter. Di balik lapisan lemak tebal mamalia laut tersebut, ditemukan sebuah benda logam berkarat yang mengundang keheranan. Setelah […]

  • Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    Oleh : Ramses Terry, SH., MH., MA,. CMLC., C. Med Indonesian Mining Advocate, Indonesian Mining Experts Association, Indonesian Mining Legal Consultant & Lawyer Association, National Leadership Council of Indonesian Advocates Association, Mediator & Arbitrator of Indonesian Financial Industry. Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum publik dan salah satu instrumen hukum yang sangat penting […]

  • Pra-Roty Ubud Hotel Association

    Pra-Roty Ubud Hotel Association

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 25Komentar

    Media, Gianyar – UHA (Ubud Hotel Association) menyelenggarakan kegiatan Pra-Roty (Reception of the year) di Hotel Evitel, 9 – 10 Oktober 2025. Pada kesempatan ini juga diisi oleh para juri Ubud berpengalaman di bidang Front Office, diantaranya: Gede Suteja selaku Cluster GM Como Ubud; Made Sukarja selaku GM Ubud Green Ubud; Putra Subali selaku GM […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 617Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

expand_less