Breaking News
light_mode

Cancel Ojek Online Kini Bisa Kena Denda, Pakar Nilai Kebijakan Lindungi Hak Mitra Pengemudi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Pelanggan layanan transportasi online kini perlu lebih cermat sebelum membatalkan pesanan. Pasalnya, sejumlah platform mulai menerapkan biaya pembatalan (cancellation fee) sebagai bentuk kompensasi kepada mitra pengemudi yang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan menuju lokasi penjemputan.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelanggan dan mitra pengemudi. Seluruh biaya pembatalan yang dibayarkan pelanggan juga disalurkan kepada driver sebagai pengganti waktu tunggu maupun perjalanan yang telah dilakukan.

Berdasarkan informasi resmi Gojek, biaya pembatalan sebesar Rp3.000 diberlakukan secara bertahap untuk layanan GoCar, kecuali GoCar Instant dan GoCar Rental. Biaya dikenakan apabila pelanggan membatalkan pesanan ketika pengemudi telah tiba di titik penjemputan, telah menempuh perjalanan lebih dari satu kilometer menuju lokasi, atau lebih dari tujuh menit sejak pengemudi menerima pesanan dan bergerak menuju titik jemput.

Gojek menegaskan, biaya pembatalan tidak dikenakan apabila pembatalan terjadi di luar ketentuan yang berlaku, pengemudi datang ke lokasi yang tidak sesuai dengan titik penjemputan di aplikasi, atau pembatalan dilakukan oleh pengemudi di luar aturan yang ditetapkan.

Sementara itu, Grab juga menerapkan kebijakan serupa. Dalam ketentuan layanannya, Grab menyebut pelanggan dapat dikenai biaya pembatalan apabila membatalkan pesanan setelah pengemudi ditugaskan atau tidak berada di lokasi penjemputan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pelanggan merasa biaya tersebut dikenakan secara tidak tepat, mereka dapat mengajukan keberatan melalui Pusat Bantuan Grab.

Pengamat hukum perlindungan konsumen Febrinaldy Darmansyah menilai kebijakan biaya pembatalan merupakan langkah yang patut diapresiasi karena memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi yang kerap dirugikan akibat pembatalan sepihak oleh pelanggan.

Menurut Febrinaldy, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 6 huruf b yang mengatur hak pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 5 UU tersebut mewajibkan konsumen beritikad baik dalam setiap transaksi barang maupun jasa.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pelanggan diimbau memastikan lokasi penjemputan, tujuan perjalanan, dan kesiapan sebelum memesan layanan.

Langkah sederhana tersebut dapat menghindarkan pengguna dari biaya pembatalan sekaligus menghargai waktu dan usaha mitra pengemudi yang telah menerima pesanan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rudal Hantam Kawasan Palm Jumeirah, Hotel Mewah di Dubai Terbakar di Tengah Eskalasi Iran–AS

    Rudal Hantam Kawasan Palm Jumeirah, Hotel Mewah di Dubai Terbakar di Tengah Eskalasi Iran–AS

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 49Komentar

    DUBAI – Ketegangan di Timur Tengah meningkat tajam setelah sejumlah rudal dilaporkan menghantam kawasan Palm Jumeirah, Dubai, Sabtu (28/2/2026) malam waktu setempat. Salah satu bangunan yang terdampak adalah Fairmont The Palm, hotel mewah yang berada di pulau reklamasi ikonik tersebut. Insiden ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump, mengklaim Washington […]

  • Peneliti Temukan Protein PDI, “Lem Mikroskopis” yang Berpotensi Memperlambat Penuaan Otak

    Peneliti Temukan Protein PDI, “Lem Mikroskopis” yang Berpotensi Memperlambat Penuaan Otak

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    SYDNEY – Tim ilmuwan dari Macquarie University, Australia, mengidentifikasi protein umum dalam sel tubuh manusia yang berpotensi menjadi senjata baru melawan penuaan otak. Protein ini dikenal sebagai disulphide isomerase atau PDI, yang berfungsi layaknya “lem mikroskopis” untuk memperbaiki kerusakan DNA sekaligus melindungi otak dari penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer, Parkinson, dan motor neuron disease. Selama ini, […]

  • Pigai Dorong Civilian Oversight di Polri, Jabatan Non-Operasional Diusulkan Bisa Diisi Sipil Play Button

    Pigai Dorong Civilian Oversight di Polri, Jabatan Non-Operasional Diusulkan Bisa Diisi Sipil

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    JEMBRANA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong penerapan konsep civilian oversight atau pengawasan sipil dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui pelibatan kalangan sipil profesional pada sejumlah jabatan strategis non-operasional. Usulan tersebut disampaikan Pigai saat menghadiri Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Jembrana, Bali, Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, pengawasan sipil terhadap institusi […]

  • Rusia Klaim Jatuhkan F-16 Ukraina, Sinyal Keras di Tengah Perebutan Supremasi Udara

    Rusia Klaim Jatuhkan F-16 Ukraina, Sinyal Keras di Tengah Perebutan Supremasi Udara

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Militer Rusia mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F-16 buatan Amerika Serikat yang dioperasikan Angkatan Udara Ukraina, sebuah peristiwa yang langsung menyita perhatian publik internasional. Klaim ini menjadi sorotan karena F-16 selama ini dipromosikan Kyiv dan sekutunya sebagai kekuatan kunci yang diharapkan mampu mengubah keseimbangan perang di udara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara […]

  • Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Korupsi

    Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Korupsi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menerima kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini menjalani proses hukum dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi menerima kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026). Penunjukan tersebut dilakukan di […]

  • Kontroversi Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Etika dan Dorong Solusi Berkelanjutan

    Kontroversi Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Etika dan Dorong Solusi Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Kali Ciliwung, Kramat Jati – Polemik terkait penanganan ikan sapu-sapu (pleco) kembali mencuat setelah muncul dugaan praktik penguburan massal dalam kondisi hidup. Metode tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan etika keagamaan. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menegaskan bahwa upaya pengendalian ikan sapu-sapu pada dasarnya memiliki nilai […]

expand_less