Breaking News
light_mode

Cancel Ojek Online Kini Bisa Kena Denda, Pakar Nilai Kebijakan Lindungi Hak Mitra Pengemudi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Pelanggan layanan transportasi online kini perlu lebih cermat sebelum membatalkan pesanan. Pasalnya, sejumlah platform mulai menerapkan biaya pembatalan (cancellation fee) sebagai bentuk kompensasi kepada mitra pengemudi yang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan menuju lokasi penjemputan.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelanggan dan mitra pengemudi. Seluruh biaya pembatalan yang dibayarkan pelanggan juga disalurkan kepada driver sebagai pengganti waktu tunggu maupun perjalanan yang telah dilakukan.

Berdasarkan informasi resmi Gojek, biaya pembatalan sebesar Rp3.000 diberlakukan secara bertahap untuk layanan GoCar, kecuali GoCar Instant dan GoCar Rental. Biaya dikenakan apabila pelanggan membatalkan pesanan ketika pengemudi telah tiba di titik penjemputan, telah menempuh perjalanan lebih dari satu kilometer menuju lokasi, atau lebih dari tujuh menit sejak pengemudi menerima pesanan dan bergerak menuju titik jemput.

Gojek menegaskan, biaya pembatalan tidak dikenakan apabila pembatalan terjadi di luar ketentuan yang berlaku, pengemudi datang ke lokasi yang tidak sesuai dengan titik penjemputan di aplikasi, atau pembatalan dilakukan oleh pengemudi di luar aturan yang ditetapkan.

Sementara itu, Grab juga menerapkan kebijakan serupa. Dalam ketentuan layanannya, Grab menyebut pelanggan dapat dikenai biaya pembatalan apabila membatalkan pesanan setelah pengemudi ditugaskan atau tidak berada di lokasi penjemputan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pelanggan merasa biaya tersebut dikenakan secara tidak tepat, mereka dapat mengajukan keberatan melalui Pusat Bantuan Grab.

Pengamat hukum perlindungan konsumen Febrinaldy Darmansyah menilai kebijakan biaya pembatalan merupakan langkah yang patut diapresiasi karena memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi yang kerap dirugikan akibat pembatalan sepihak oleh pelanggan.

Menurut Febrinaldy, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 6 huruf b yang mengatur hak pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 5 UU tersebut mewajibkan konsumen beritikad baik dalam setiap transaksi barang maupun jasa.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pelanggan diimbau memastikan lokasi penjemputan, tujuan perjalanan, dan kesiapan sebelum memesan layanan.

Langkah sederhana tersebut dapat menghindarkan pengguna dari biaya pembatalan sekaligus menghargai waktu dan usaha mitra pengemudi yang telah menerima pesanan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KEK Kura Kura Bali Siap Jadi Kandidat Pusat Keuangan Internasional, Pemerintah Tinjau Langsung

    KEK Kura Kura Bali Siap Jadi Kandidat Pusat Keuangan Internasional, Pemerintah Tinjau Langsung

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Denpasar, Bali – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali menerima kunjungan strategis jajaran pemerintah pusat dalam rangka penjajakan pembentukan kawasan ekonomi khusus sektor keuangan, Jumat (1/5). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK, didampingi Rosan Roeslani serta Dony Oskaria. Rombongan meninjau langsung kawasan Sira Village – Grand Outlet Bali, salah […]

  • Skandal Dana Negara di Deposito, Oknum Pemerintah Diduga Cari Bunga dari Uang Rakyat!

    Skandal Dana Negara di Deposito, Oknum Pemerintah Diduga Cari Bunga dari Uang Rakyat!

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Mengejutkan! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan dana pemerintah senilai Rp285,6 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka di berbagai bank komersial, termasuk bank-bank Himbara. Praktik ini memicu kecurigaan kuat bahwa ada upaya mencari bunga dari uang negara, sebuah tindakan yang disebut Purbaya sebagai potensi kejahatan serius bila terbukti tidak digunakan untuk […]

  • Nuanu Perkuat Ekosistem Kreatif Lewat Music Residency, Satukan Musisi Dunia di Bali

    Nuanu Perkuat Ekosistem Kreatif Lewat Music Residency, Satukan Musisi Dunia di Bali

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar, Bali — Kawasan kreatif Nuanu Creative City kembali menunjukkan perannya sebagai pusat kolaborasi lintas disiplin dengan menghadirkan program Nuanu Music Residency yang berlangsung pada 6–11 April 2026. Program ini menjadi langkah strategis dalam mempertemukan musisi, produser, dan penulis lagu dari Indonesia dan berbagai negara dalam satu ruang kreatif yang terintegrasi. Residency ini dirancang sebagai […]

  • A Voice for Humanity! Wilson Lalengke’s UN Speech and the Winds of Peace in the Middle East

    A Voice for Humanity! Wilson Lalengke’s UN Speech and the Winds of Peace in the Middle East

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    New York, October 09, 2025 – In a moment that may one day be remembered as a turning point in global diplomacy, Indonesian citizen journalist Wilson Lalengke delivered a stirring speech at the Fourth UN Committee Conference on October 8, 2025. Though not directly aimed at the Israeli-Palestinian conflict, his words reverberated far beyond Conference […]

  • Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya merilis identitas empat oknum prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026), […]

  • Puasa 72 Jam Terbukti Dapat Regenerasi Sistem Imun Secara Menyeluruh

    Puasa 72 Jam Terbukti Dapat Regenerasi Sistem Imun Secara Menyeluruh

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR -Sebuah penelitian terobosan mengungkap bahwa berpuasa selama 72 jam mampu sepenuhnya meregenerasi sistem kekebalan tubuh manusia. Para peneliti menemukan bahwa puasa berkepanjangan dapat memicu tubuh untuk mendaur ulang sel-sel imun yang rusak atau tua, dan menggantinya dengan sel kekebalan baru yang lebih sehat. Proses ini terjadi ketika kadar sel darah putih menurun selama masa […]

expand_less