Terima Opini Ombudsman RI, Kantah Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Bebas Maladministrasi
- account_circle Budi Susilawarsa
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima penyampaian opini hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus langkah preventif untuk meminimalkan potensi maladministrasi di sektor pertanahan.
Penilaian yang disampaikan Ombudsman memuat sejumlah catatan, arahan, serta rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Ombudsman menegaskan, evaluasi maladministrasi tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen pembenahan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sektor pertanahan dinilai sebagai layanan strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum hak atas tanah dan berbagai persoalan agraria yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Karena itu, aspek transparansi prosedur, kepastian waktu penyelesaian, kejelasan biaya, serta kemudahan akses informasi menjadi indikator utama dalam penilaian.

Selain itu, responsivitas terhadap pengaduan masyarakat turut menjadi perhatian. Mekanisme penanganan aduan yang cepat dan tepat dinilai penting untuk mencegah potensi maladministrasi serta menjaga kepercayaan publik.
Kantah Kabupaten Badung menyambut baik opini tersebut sebagai bagian dari evaluasi internal. Hasil penilaian diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat sistem pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantah Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, menyatakan bahwa momentum ini sekaligus mempertegas komitmen institusinya dalam melakukan pembaruan layanan. “Peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga penguatan integritas aparatur dan optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam proses layanan pertanahan,” ujarnya.
Sinergi antara Kantah Kabupaten Badung dan Ombudsman RI Provinsi Bali diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem pelayanan publik yang semakin berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pengawasan yang bersifat preventif dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola layanan yang bersih serta memberikan kepastian hukum bagi warga.
Kantah Kabupaten Badung juga menyampaikan apresiasi atas masukan dan pendampingan yang diberikan. Kolaborasi tersebut diharapkan terus berlanjut guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Badung.
Editor – Bud

Saat ini belum ada komentar