Pansus Trap Temui BTID! Bendesa Serangan Malah Tuding Pansus Trap Tak Gubris Pengkavlingan kawasan LNG
- account_circle Ray
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bertandang ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk menanyakan laporan masyarakat dan ramainya media tentang pernyataan sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development.

Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang dan Aset Pemerintah) DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP. P., menekankan pentingnya keberadaan Mangrove bagi Bali dan masyarakat luas, dan itu dijaga oleh undang – undang.
Belum lagi ungkapan yang sebenarnya telah usang seperti pembatasan para nelayan menggunakan bola – bola pembatas, pembatasan masyarakat datang ke kawasan Kura – kura Bali.
“Kita ingin Bali ini tenggelam, hutan Mangrove kami tidak akan kami mau tukar di wilayah Jembrana dan Karangasem, kalo banjir disini apa bisa ditukar?, ” Sebut tim mereka, Senin 2 Februari 2026.

“Kami juga menanyakan apakah jalan tembus jalan tol itu akan ada reklamasi lagi?”

Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha dalam keterangannya menekankan bahwa kondisi ini masuk pada saat Orde Baru. PT BTID juga menegaskan kembali bahwa masuk ke wewidangan desa Adat Serangan.
“Dulu pelakunya setahunya bukan BTID, janganlah ngalih pelih – pelihne (salah – salahnya), urusan sampahlah kami dukung untuk ditutup, berapa lama kami merasakan dampaknya, ” Sebutnya.
Ia juga menekankan bahwa Pansus Trap jangan pilih kasih terhadap dugaan pengrusakan mangrove atas normalisasi sungai Ngenjung.

“Itu sudah jaman Orde Baru kok baru dipermasalahkan, ada apa ini? ”
Kemudian Tantowi Yahya selaku Komisaris Utama BTID, menerangkan DPRD harusnya meminta pertanggungjawaban kepada lembaga eksekutif yang telah lama menyelesaikan perizinan ini.
“Jangan selalu yang jadi korban adalah investor disini, ” Sebut Tantowi yang pernah duduk menjadi anggota DPR RI ini.
Selanjutnya tentang sambungan dengan jalan Tol yang dipermasalahkan oleh tim Pansus, ternyata itu masih dalam tahap perencanaan dan bukan diadakan dalam waktu dekat.
“Itu pembangunan yang berkesinambungan untuk 30 tahun mendatang bukan dilakukan segera”
Kemudian dilanjutkan oleh Agung bagian perizinan BTID, ia menjelaskan bahwa BTID memohon kepada pemerintah lahan seluas 80,14 Hektar dengan cara menukar.
“Dalam proses penyediaan lahan pengganti, yang dapat diterima oleh departemen kehutanan hanya 62,14 ha yang terdiri dari 58 ha berupa perairan, dan 4 ha berupa mangrove, ” Jelasnya.
Kemudian lahan pengganti disiapkan lebih kurang 40 ha di Karangasem, 40 ha di Jembrana. Kemudian setelah mendapatkan pengukuhan menjadi kawasan hutan dari departemen kehutanan.
“Maka dilakukan tukar menukar pada tahun 2008, ” Pungkasnya.
Editor – Ray

Get paid for every referral—enroll in our affiliate program!
3 Februari 2026 9:12 PMShare our products, earn up to 40% per sale—apply today!
2 Februari 2026 9:19 PM