Korupsi Oknum DPRD Jatim, Diduga Biayai 2 Pria Selingkuhannya dengan Dana Hibah
- account_circle Admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SURABAYA – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/2/2026). Kesaksian Putri Ardiansyah Santoso, mantan asisten Fujika Senna Oktavia, membuka rangkaian informasi terkait dugaan pengelolaan dana hibah, relasi pribadi, hingga gaya hidup mewah yang disebut bersumber dari aliran dana tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander itu menghadirkan Putri bersama suaminya, Nur Wahyu alias Femo, yang juga mantan sopir almarhum Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Di hadapan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putri mengaku selama bekerja membantu seluruh kebutuhan pribadi Fujika. Ia menyebut sejumlah pemberian barang mewah, termasuk mobil Jeep Rubicon, mobil Innova, hingga berbagai aksesori bermerek.
Putri juga menyinggung nama Tatang Rusmawan alias Totenk, Direktur PT Karana Usaha Semesta (KUS) sekaligus mantan suami Fujika. Menurutnya, Totenk menerima gaji Rp15 juta per bulan meski tidak menjalankan pekerjaan di kantor kawasan Rungkut.
“Kerjanya enggak ngapa-ngapain, tapi tetap dapat gaji,” ujar Putri di ruang sidang Cakra.
Dalam kesaksiannya, Putri menyebut almarhum Kusnadi tidak mengetahui adanya hubungan asmara Fujika dengan pria lain hingga akhir hayatnya pada 2025. Ia mengatakan Kusnadi mengira Totenk adalah kerabat Fujika yang berdomisili di Jakarta.
Selain Totenk, Putri mengungkap Fujika menjalin hubungan dengan dua pria lain, yakni Indra dan Aji Prasojo. Keduanya kemudian dipekerjakan sebagai manajer pribadi dengan gaji sekitar Rp11 juta hingga Rp11,5 juta per bulan. Indra disebut menerima fasilitas mobil Innova, sementara Aji Prasojo memperoleh mobil Jeep Rubicon.
Menurut Putri, mobil Rubicon tersebut awalnya merupakan hadiah ulang tahun ke-27 Fujika dari Kusnadi. Namun, berdasarkan pengakuan Fujika kepadanya, kendaraan senilai sekitar Rp1,8 miliar itu merupakan permintaan Aji Prasojo dan kemudian sempat hendak dijual saat muncul persoalan hukum dengan KPK.
Terkait sumber dana, jaksa KPK Dame Maria Silaban mendalami apakah uang yang dikelola Fujika berasal dari dana hibah Pokir atau usaha lain. Putri mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tersebut karena kondisi keuangan Fujika disebut “tidak stabil”.
Namun, Putri menyebut total dana hibah Pokir DPRD Jatim yang menjadi jatah Kusnadi periode 2020–2023 mencapai Rp366.111.042.000. Dari jumlah itu, Fujika disebut menerima fee 20 persen melalui mekanisme penjualan Pokir.
Ia juga mengaku pernah diminta membagikan uang kepada sejumlah pihak saat kegiatan partai di Jakarta, masing-masing sebesar Rp1,5 juta per orang. Putri menyebut saat itu Fujika menjabat sebagai Bendahara PDI Perjuangan di Lamongan.
Sementara itu, saksi Nur Wahyu alias Femo mengaku kerap mengantar Kusnadi ke sejumlah lokasi, seperti Candi, Gunung Trowulan, dan Gunung Tidar. Ia mengaku tidak mengetahui isi tas yang kerap dibawa di dalam mobil.
Jaksa KPK dalam persidangan juga menayangkan bukti transaksi aliran dana hibah melalui layar monitor. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya pembagian dana kepada puluhan pihak di Jawa Timur dengan nominal penerimaan hingga Rp20 miliar per orang. Bahkan, disebut pula adanya aliran dana kepada oknum wartawan hingga Rp3 miliar, dengan total dugaan aliran dana mencapai hampir Rp120 miliar.
Perkara dugaan korupsi dana hibah ini menjerat empat terdakwa, yakni Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar Kota), Hasanuddin (anggota DPRD Jatim), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Iwan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).
Mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Sahat Simanjuntak terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Editor – Ray

Share your link and rake in rewards—join our affiliate team!
15 Februari 2026 2:48 AM