Kejaksaan Agung Lelang Supertanker MT Arman 114 dan Muatan Rp 1,1 Triliun, Pembeli Wajib Punya Izin Migas
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset resmi melelang satu unit kapal supertanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan dengan total nilai lebih dari Rp 1,1 triliun. Lelang akan digelar pada 2 Desember 2025 melalui situs lelang pemerintah, di bawah pengelolaan KPKNL Batam.
Supertanker buatan Korea Selatan tahun 1997 tersebut sebelumnya disita dalam kasus pembuangan limbah ilegal oleh nakhodanya. Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada sang nakhoda atas perbuatan tersebut. Kapal itu tercatat membawa 166.975 metrik ton minyak mentah atau setara sekitar 1,24 juta barel.
Calon peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan hingga Rp 118 miliar. Selain itu, hanya badan usaha yang memiliki izin niaga atau pengolahan migas serta kontraktor migas yang diperbolehkan mengikuti lelang, sesuai ketentuan Kementerian ESDM. Seluruh dokumen peserta wajib diunggah ke situs lelang serta dikirimkan dalam bentuk fisik ke Kejaksaan Negeri Batam sebelum batas waktu.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa lelang ini merupakan upaya nyata untuk memulihkan kerugian negara serta memastikan aset hasil tindak pidana dapat dimanfaatkan secara optimal. Proses ini juga menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemulihan aset. (Tim)

Saat ini belum ada komentar