Imigrasi Ngurah Rai deportasi empat WNA kelompok Bonnie Blue, langgar lalu lintas dan izin tinggal
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Polres Badung resmi mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten kreator “Bonnie Blue”. Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sekaligus menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB alias Bonnie Blue (26), WN Inggris, yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Yang bersangkutan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Badung dan Polsek setempat melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dari operasi itu, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus saksi peserta acara gim daring, sementara empat orang diproses lebih lanjut, yakni TEB alias BB, LAJ (27) WN Inggris, INL (24) WN Inggris, serta JJT (28) WN Australia.
Terkait isu pornografi yang sempat mencuat, Kapolres menegaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik digital tidak menemukan unsur tindak pidana. Video pribadi yang ditemukan di ponsel TEB diketahui dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun UU ITE.
Namun demikian, keempat WNA tersebut terbukti melanggar ketertiban umum. Mereka menggunakan kendaraan pickup bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.
Berdasarkan putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menambahkan bahwa setelah proses peradilan selesai, pihaknya langsung menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian. Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun melakukan aktivitas produksi konten bersifat komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

“Kami bertindak tegas. Terhadap JJT dan INL dilakukan deportasi serta penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara TEB dan LAJ dikenakan sanksi berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko.
Keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan seluruhnya dimasukkan dalam daftar penangkalan. Polri dan Imigrasi menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, menghormati hukum serta kearifan lokal Bali, sekaligus memberi efek jera agar wisatawan tidak menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Pulau Dewata. (Tim)

https://shorturl.fm/c0UVJ
13 Desember 2025 2:42 PM