Breaking News
light_mode

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Kuta Selatan Terkuak, Eks Karyawan Beberkan Sistem Kerja “Abu-Abu” dan Intimidasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Bali — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seorang mantan karyawan berinisial R.M.C.A. mengungkap sejumlah praktik yang dinilai tidak profesional, merugikan pekerja, hingga mengarah pada intimidasi di lingkungan kerja.

Dalam keterangannya pada Kamis (3/4/2026), R.M.C.A. memaparkan bahwa persoalan bermula dari struktur perusahaan yang dinilai tidak jelas dalam pembagian kewenangan. Ia menyebut terdapat tiga entitas yang saling terhubung, yakni PT Melali sebagai induk perusahaan, serta dua tenant operasional, Rahmana dan CV Buda Dharma Jaya.

Menurutnya, secara administratif seluruh karyawan berada di bawah kendali satu pihak berinisial Y., namun dalam praktik operasional, perintah kerja kerap datang dari pihak lain. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan kebingungan sekaligus konflik internal.

“Secara struktur terlihat rapi, tapi di lapangan berbeda. Yang memberi perintah dan yang bertanggung jawab tidak selalu sama,” ujarnya.

Situasi disebut mulai memburuk setelah pergantian manajemen HRD kepada sosok berinisial F. Sejumlah kebijakan baru diterapkan tanpa sosialisasi, termasuk penghapusan uang makan yang sebelumnya menjadi bagian dari pendapatan rutin karyawan.

“Uang makan itu sudah masuk dalam perhitungan gaji. Ketika dihapus, penghasilan otomatis berkurang,” kata R.M.C.A.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, memicu gelombang pengunduran diri di berbagai divisi. Namun, alih-alih melakukan rekrutmen ulang, manajemen justru membebankan pekerjaan tambahan kepada karyawan yang tersisa.

“Ada yang merangkap tugas di luar job desk. Ini bukan efisiensi, tapi pemaksaan kerja,” tegasnya.

Puncak persoalan terjadi pada akhir Februari 2026 saat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan. R.M.C.A. mengaku diberhentikan secara verbal oleh seorang oknum warga negara asing berinisial J., tanpa disertai surat resmi pada saat itu.
Beberapa waktu kemudian, surat PHK diterbitkan dengan tanda tangan pihak lain, yakni Y. Hal ini dinilai menunjukkan ketidaksesuaian antara struktur organisasi dan pelaksanaan di lapangan.

“Yang memecat J., tapi yang menandatangani Y. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ungkapnya.

Dalam dokumen resmi, PHK disebut dilakukan atas dasar performa dan efisiensi. Namun R.M.C.A. menilai tidak pernah ada evaluasi kinerja yang transparan. Ia bahkan mengaku mendapat pernyataan langsung bahwa keputusan tersebut dipengaruhi kondisi internal perusahaan.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran hak karyawan, khususnya bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurutnya, kompensasi yang diberikan tidak sesuai ketentuan.

“Seharusnya dibayar sesuai sisa kontrak, tapi yang diterima hanya satu bulan gaji,” katanya.

R.M.C.A. mengklaim dirinya memperoleh hak penuh setelah melakukan upaya hukum, sementara karyawan lain memilih diam karena tekanan dan minimnya pemahaman.
Tak hanya aspek administratif, ia juga mengungkap adanya tekanan psikologis di lingkungan kerja. Ia menggambarkan suasana rapat internal yang diwarnai tindakan tidak profesional, seperti berteriak hingga menunjuk karyawan secara intimidatif.

Situasi semakin tegang pasca-PHK, dengan adanya pihak-pihak yang berjaga di lokasi kerja, yang menurutnya menimbulkan rasa tidak aman bagi karyawan.

Sorotan juga diarahkan kepada peran HRD yang dinilai tidak menjalankan fungsi perlindungan tenaga kerja secara optimal. Bahkan, disebut terdapat pernyataan yang dianggap merendahkan karyawan yang ingin melapor ke dinas terkait.

Kasus kecelakaan kerja turut menjadi perhatian. R.M.C.A. mengaku harus membantu langsung rekan kerja yang mengalami kecelakaan akibat lambatnya respons perusahaan.

Dengan berbagai kejadian tersebut, ia menilai sistem kerja di perusahaan tersebut sudah tidak sehat dan membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang.
“Ini bukan hanya soal saya, tapi banyak orang. Kalau tidak ditindak, akan ada korban berikutnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan yang disebut dalam laporan masih belum menjawab atau memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (16)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa dan Kader Muda Ramaikan Forum Kebangsaan Golkar di Singaraja

    Mahasiswa dan Kader Muda Ramaikan Forum Kebangsaan Golkar di Singaraja

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 7409Komentar

    Singaraja, 6 Juli 2025 — Sebuah forum kebangsaan bertajuk pendidikan politik diselenggarakan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Buleleng di Aula STIE Satya Dharma Singaraja pada Minggu (6/7). Kegiatan ini menjadi ajang pertemuan lintas generasi antara mahasiswa dan kader partai untuk membahas masa depan politik yang lebih partisipatif dan berkualitas. Sekitar 500 peserta memadati ruang acara, […]

  • Aliansi Mahasiswa Bali Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera, Desak Pemerintah Lebih Sigap

    Aliansi Mahasiswa Bali Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera, Desak Pemerintah Lebih Sigap

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Solidaritas mahasiswa Bali kembali bergerak. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Denpasar bersama sejumlah organisasi mahasiswa lintas daerah menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban banjir bandang di wilayah Sumatera, Minggu (7/12/2025). Aksi kemanusiaan bertajuk “Peduli Banjir Bandang Sumatera dan Sekitarnya” itu melibatkan Praga Institut, Himpunan Mahasiswa Kodi (HIMAK) Bali, Keluarga Mahasiswa Lamboya […]

  • Brahma Widya, Pintu Masuk Menuju Pencerahan Teologi Hindu Tradisi Bali

    Brahma Widya, Pintu Masuk Menuju Pencerahan Teologi Hindu Tradisi Bali

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 26Komentar

    DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menjalin kerjasama mengadakan Kursus Teologi Hindu Brahma Widya di kantor PHDI Provinsi Bali, Sabtu (28/06/2025). Kegiatan ini juga mendapatkan perhatian khusus dari 2 desa adat yakni Desa Adat Tingas yang mengikutkan 4 orang serta Desa Adat oongan 3 orang […]

  • PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

    PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    GIANYAR – Perseteruan antara PT Bali Resort & Leisure (PT. Bali Resort & Leisure CO. Ltd) dengan seorang pengusaha Indonesia yang memiliki inisial ACN bersama PT.Buahan berujung alot. Tuduhan yang dilancarkan tanpa bukti yang jelas oleh kantor hukum ABC Law Bali berdasarkan informasi kasak-kusuk Pengadilan Negeri Gianyar dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya bukti otentik […]

  • INTAC: Sistem Pajak RI Gagal Total, Korupsi dan Kepentingan Elite Dinilai Merusak Sejak 1983

    INTAC: Sistem Pajak RI Gagal Total, Korupsi dan Kepentingan Elite Dinilai Merusak Sejak 1983

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Kritik keras terhadap arah pembangunan sistem perpajakan Indonesia kembali mencuat. Lembaga sosial di bidang pajak, Indonesia Tax Care (INTAC), secara terbuka menyebut sistem pajak nasional yang dibangun sejak 1983 hingga kini justru mengarah pada kegagalan struktural. Pernyataan tajam itu disampaikan Direktur Eksekutif INTAC, Basuki Widodo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi […]

  • PBJT Dinilai Cekik UMKM, Yonathan Baskoro Tegas Menolak

    PBJT Dinilai Cekik UMKM, Yonathan Baskoro Tegas Menolak

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16 terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman menuai penolakan keras dari Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi I, Yonathan Andre Baskoro. Ia menilai aturan tersebut berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta menunjukkan kurangnya keberpihakan pada ekonomi rakyat. Pasal tersebut […]

expand_less