Bali Jadi Provinsi Pertama Terapkan Layanan Darurat 112 Gratis 24 Jam
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Layanan 112 akan mencakup seluruh kabupaten/kota di Bali untuk pemadam kebakaran, ambulans, penanganan bencana, hingga gangguan ketertiban umum.
DENPASAR — Bali disiapkan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan Nomor Tunggal Panggilan Kedaruratan (NTPD) 112 secara menyeluruh. Nomor tersebut dapat diakses masyarakat tanpa biaya dan dirancang beroperasi selama 24 jam untuk menangani berbagai kondisi darurat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, layanan 112 nantinya diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Bali.
“Gubernur sudah menyatakan komitmen, karena Provinsi Bali adalah provinsi tourism yang membutuhkan nomor tunggal untuk layanan kedaruratan,” kata Safrizal di Nusa Dua, Bali, Kamis (24/9/2026).

Menurut Safrizal, Bali akan menjadi daerah percontohan dalam penerapan sistem panggilan darurat terintegrasi sebelum layanan serupa diperluas secara nasional. Pemerintah menargetkan penggunaan nomor tunggal 112 dapat diterapkan di seluruh Indonesia dalam kurun waktu dua tahun.
Layanan 112 nantinya menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan dalam berbagai situasi darurat. Cakupannya antara lain pemadam kebakaran, layanan kesehatan dan ambulans, penanganan bencana, serta gangguan ketertiban umum.
“Bali jadi percontohan utama seluruh kabupaten/kota sebelum dilaksanakan secara keseluruhan di Indonesia dalam waktu dua tahun mendatang,” ujar Safrizal.
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Kedaruratan 112 juga masuk kategori layanan yang tidak dikenakan biaya kepada masyarakat. Sistem ini dapat diakses melalui jaringan telepon seluler maupun telepon tetap.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wayan Toni Supriyanto mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan nomor 112 sebagai layanan panggilan darurat yang dapat digunakan masyarakat secara gratis.
“Ini kategori nomor yang tidak berbayar selain ada juga nomor yang kami alokasikan berbayar, 112 ini tidak berbayar dan diberikan gratis kepada masyarakat,” jelas Wayan Toni.
Layanan 112 sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem kedaruratan yang terintegrasi. Sebelumnya, Kemendagri juga telah mengembangkan penguatan NTPD 112 untuk mempercepat respons terhadap berbagai kondisi darurat di daerah.

Untuk penerapan di Bali, Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan sumber daya manusia yang bertugas menerima dan merespons panggilan masyarakat selama 24 jam.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebutuhan tenaga tersebut tidak harus dipenuhi melalui perekrutan pegawai baru. Pemerintah daerah akan memanfaatkan sumber daya manusia yang sudah tersedia dan memberikan pelatihan khusus terkait mekanisme penanganan panggilan darurat.
“SDM yang sudah ada hanya perlu direkrut untuk dijadikan tenaga khusus menangani panggilan 112, tidak perlu tenaga baru,” kata Koster.
Menurut Koster, sistem respons darurat juga akan diperkuat hingga tingkat kecamatan. Pemetaan kepadatan penduduk akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan kebutuhan fasilitas dan titik layanan di masing-masing wilayah.
“Meskipun di Bali ada 57 kecamatan tapi jumlah titiknya lebih dari jumlah kecamatannya, dan fasilitas yang dibutuhkan juga harus dipersiapkan secara khusus. Ini butuh manajemen,” ujar Koster.
Dengan penerapan tersebut, masyarakat Bali nantinya cukup mengingat satu nomor untuk meminta bantuan dalam kondisi darurat. Pemerintah daerah masih perlu menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, sistem koordinasi, serta titik respons agar layanan 112 dapat berjalan efektif ketika diterapkan secara penuh.
Bali diproyeksikan menjadi model penerapan layanan tersebut sebelum sistem panggilan darurat 112 diperluas ke daerah-daerah lain di Indonesia.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar