Breaking News
light_mode

Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bandesa Adat Serangan Terancam Dijemput Paksa 

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kas Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Mantan Bandesa Adat Serangan berinisial IMS yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut disebut berpotensi dijemput paksa apabila kembali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik.

Perkembangan penanganan kasus itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/866/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Mei 2026. Kasus ini sendiri dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/2026/SPKT/POLDA BALI.

Kuasa hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH, MH, mengatakan pihak penyidik masih terus mendalami dugaan penggelapan dana hasil jual beli aset tanah desa adat tersebut. Menurutnya, sejumlah saksi juga telah diperiksa guna memperkuat proses penyelidikan.

“Info dari penyidik, mereka akan memeriksa saksi-saksi lainnya terkait dugaan ini. Siapapun yang disebut dalam BAP tentu akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Somya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Pria yang akrab disapa Jro Somya itu mengungkapkan, IMS diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Bali. Jika ketidakhadiran itu terus berlanjut tanpa alasan yang jelas, menurutnya penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Karena terlapor terus mangkir dari panggilan penyidik, konsekuensinya bisa saja dilakukan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan sejauh ini, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Wayan Rastika dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar serta mantan Lurah Serangan, I Wayan Karma.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur transaksi dan penggunaan dana desa adat yang diduga bermasalah. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Somya menambahkan, pihaknya akan kembali mengajukan surat permohonan percepatan penanganan perkara apabila ditemukan hambatan berulang dalam proses penyidikan, termasuk apabila terlapor kembali tidak memenuhi panggilan atau belum menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Bali dalam menangani perkara ini. SP2HP merupakan hak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara,” katanya.

Hingga kini, Ditreskrimum Polda Bali masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung untuk mendalami dugaan penggelapan kas Desa Adat Serangan tersebut.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Bali Luruskan Polemik SHGB BTID, Belum Naik Penyidikan, Isu “Dik” Disebut Disalahartikan

    Kejati Bali Luruskan Polemik SHGB BTID, Belum Naik Penyidikan, Isu “Dik” Disebut Disalahartikan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR — Polemik dugaan korupsi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memantik perhatian publik. Setelah beredar narasi bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa perkara itu masih berada pada tahap awal pendalaman. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) […]

  • Eksotis Namun Terancam Punah, Buah Badung Khas Bali Kini Mulai Sulit Ditemukan

    Eksotis Namun Terancam Punah, Buah Badung Khas Bali Kini Mulai Sulit Ditemukan

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG – Kabupaten Badung dikenal tidak hanya karena keindahan alam dan pariwisatanya, tetapi juga memiliki kekayaan hayati berupa buah-buahan lokal khas daerah. Salah satunya adalah buah badung, buah berwarna oranye dengan cita rasa masam sedikit manis yang kini mulai sulit ditemukan di masyarakat. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Badung, Wayan Wijana, membenarkan bahwa keberadaan buah badung […]

  • Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    Jakarta – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik. Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers […]

  • Kodim dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Sinergi Bangun Kemandirian Warga

    Kodim dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Sinergi Bangun Kemandirian Warga

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    ROTE NDAO – Kodim 1627/Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus memperkuat sinergi dalam membangun masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Kolaborasi ini mencakup pemberdayaan ekonomi, pengamanan daerah, hingga penguatan ketahanan pangan di wilayah pulau terdepan. Sejumlah program pemberdayaan ekonomi menjadi fokus utama, di antaranya pelatihan keterampilan menjahit, kerajinan tangan, dan pengolahan hasil pertanian. Langkah […]

  • Ada Udang di Balik Marina, Penyegelan BTID Picu Polemik, Antara Penegakan Lingkungan dan Kepastian Investasi di Bali

    Ada Udang di Balik Marina, Penyegelan BTID Picu Polemik, Antara Penegakan Lingkungan dan Kepastian Investasi di Bali

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    TABANAN — Langkah penyegelan yang dilakukan DPRD terhadap PT BTID memicu perdebatan tajam di ruang publik. Tindakan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pembabatan kawasan mangrove, namun di sisi lain dinilai sejumlah pihak sebagai eksekusi sepihak yang berpotensi melanggar prosedur hukum dan menciptakan ketidakpastian investasi. Pemerhati kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat, Agung Wirapramana, menegaskan bahwa polemik […]

  • Dosen FKIK Warmadewa Edukasi Anak Panti Soal PHBS dan Resistensi Antimikroba

    Dosen FKIK Warmadewa Edukasi Anak Panti Soal PHBS dan Resistensi Antimikroba

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Pengabdian kepada masyarakat di Panti Asuhan Anugrah Denpasar menyasar kesehatan anak, penguatan karakter, pengelolaan sampah, hingga pencegahan resistensi antimikroba. DENPASAR — Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menyasar anak-anak dan pengurus Panti Asuhan Anugrah, Denpasar, Bali. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 10.00-12.00 WITA […]

expand_less