Ada Udang di Balik Marina, Penyegelan BTID Picu Polemik, Antara Penegakan Lingkungan dan Kepastian Investasi di Bali
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TABANAN — Langkah penyegelan yang dilakukan DPRD terhadap PT BTID memicu perdebatan tajam di ruang publik. Tindakan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pembabatan kawasan mangrove, namun di sisi lain dinilai sejumlah pihak sebagai eksekusi sepihak yang berpotensi melanggar prosedur hukum dan menciptakan ketidakpastian investasi.

Pandangan Agung Wirapramana selaku VP Business Development APAC, terhadap keberadaan Kura kura Bali.
Pemerhati kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat, Agung Wirapramana, menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Menurutnya, pendekatan yang diambil seharusnya mengedepankan dialog terbuka dan berbasis regulasi.
“Peristiwa ini seharusnya menjadi ruang koreksi, bukan pembatalan proyek. Yang perlu dilakukan adalah memperbaiki prosedur dan metode teknis agar selaras dengan standar konservasi Bali, tanpa mematikan iklim investasi,” ujar Wirapratama, Senin (27/4).
Ia menilai, langkah penyegelan tanpa penjelasan hukum yang transparan justru menimbulkan pertanyaan publik. Terlebih, keberadaan proyek dalam skema Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki payung hukum tersendiri yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Mengacu pada PP No.23 Tahun 2023, sejumlah perizinan proyek disebut telah dikantongi, termasuk persetujuan dari pemerintah daerah. Karena itu, tindakan penindakan harus melalui prosedur administratif yang jelas, bahkan jika perlu didukung putusan hukum seperti dari peradilan tata usaha negara.
“Harus ada klarifikasi terbuka, apakah penyegelan ini telah melalui mekanisme administratif yang sah. Jika tidak, ini berisiko menciptakan preseden buruk bagi kepastian hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, isu kerusakan lingkungan, khususnya mangrove, tetap menjadi perhatian serius. Bali dengan kearifan lokal dan ekosistemnya yang unik dinilai membutuhkan pendekatan khusus dalam pengelolaan investasi berbasis kawasan.
Wirapratama mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menyusun panduan teknis khusus bagi pengelola KEK.
Panduan tersebut diharapkan mampu menjembatani kepentingan konservasi lingkungan dengan kebutuhan investasi yang berkelanjutan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran Dewan Kawasan KEK sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik. Dialog multipihak dinilai menjadi solusi paling rasional dibandingkan konfrontasi terbuka yang justru memperkeruh suasana.
“Semua pihak harus duduk bersama. Solusinya bukan saling menyalahkan, melainkan rekayasa ekosistem yang tepat dan komunikasi yang transparan,” imbuhnya.
Polemik ini juga menyoroti peran media dalam membentuk persepsi publik. Pemberitaan yang dinilai terlalu menghakimi disebut berpotensi memperburuk citra korporasi sekaligus mengganggu stabilitas investasi di Bali.
Dengan situasi yang kian sensitif, publik kini menunggu kejelasan, apakah penyegelan tersebut murni langkah penegakan hukum lingkungan, atau justru cerminan lemahnya koordinasi antar lembaga dalam mengelola investasi strategis di daerah.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar