Breaking News
light_mode

Retak Kecil di Tubuh PHDI Denpasar, Pasca Banyak Kembalinya Umat ke Hindu, Ujian Transparansi dan Pelayanan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang merupakan majelis atau organisasi tertinggi umat Hindu di Indonesia, yang diharapkan dapat menuntaskan segala permasalahan yang ada di Umat Hindu.

Belakangan ini fenomena akan kembalinya umat sedharma (Hindu) menjadi ramai, bukan hanya untuk Warga Negara Asing (WNA) bahkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) juga tak kalah ramai. Tentu kondisi ini membuat peran PHDI, sebuah organisasi yang didirikan pada 23 Februari 1959 di Denpasar, Bali, menjadi sangat penting.

Ketua Harian PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, S.Pd., M.Pd.

Menemui Ketua Harian PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, S.Pd., M.Pd., yang terpilih kembali secara aklamasi dalam Lokasabha V PHDI Kota Denpasar yang diselenggarakan pada Mei 2024 untuk masa bakti lima tahun, Rabu, 11 Maret 2026 di kantor PHDI Kota Denpasar.

Untuk melaksanakan itu ada sebuah ritual khusus yakni Sudhi Wadani yakni upakara penyucian diri dan pengukuhan janji suci dalam agama Hindu bagi seseorang yang memutuskan untuk memeluk agama Hindu atas kesadaran sendiri atau karena suatu pernikahan.

“Untuk menjawab semua permasalahan yang ada sesuai keputusan pandita seluruh Bali pada Desember 2022 harus dilaksanakan di kantor PHDI setempat, ” Ungkapnya.

Penekanan ini lantaran banyaknya permasalahan yang terjadi belakangan ini, seperti tidak adanya bukti kapan mereka melakukan upacara tetapi pihak PHDI harus mengesahkan mereka, dan kondisi lainnya.

Disaat dirinya menjabat, telah terlaksana upacara Sudhi Wadani sebanyak 891 kali dan terus akan bertambah. Ia juga menyebutkan bahwa banyak umat melaksanakan di rumahnya sendiri, Griya, di Puri bahkan di Villa dan bila di PHDI Kota Denpasar dinyatakannya bahwa dirinya tidak berbisnis.

“Pilihan di kita ada Kanista, Madya dan Utama, tentu disaksikan pihak PHDI karena secara sekala kitalah saksinya yang mengeluarkan piagam sedangkan secara niskala adalah Jro Mangku yang melaksanakan upakaranya, ” Sebutnya.

UU No. 1 Tahun 1974 yang dirubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019, telah menjadikan patokan bahwa perkawinan akan sah bila dilaksanakan menurut hukum agama. Daripada itulah pihak PHDI harus memastikan para pihak sudah mengerti bahwa mereka akan memeluk agama Hindu.

Isu di Masyarakat

Menelusuri kondisi yang ada di masyarakat, walaupun telah dibantah secara langsung oleh Ketua PHDI Kota Denpasar, ada juga yang menyudutkan bahwa PHDI hanya fokus “jualan” Upakara Sudhi Wadani, Pernikahan dan Metatah, yang dikatakan telah diorganisir oleh anggota PHDI yang dilaksanakan di kantor PHDI.

Beberapa pihak mempertanyakan soal transparansi keuangan lantaran semua upakara yg dilakukan oleh PHDI Denpasar ini berbayar/tidak gratis belum lagi hibah yang diterima selama ini dari Pemerimtahan Kota Denpasar.

Banyak juga kasak kusuk diluaran sana yang menyebutkan bahwa mahalnya melaksanakan upakara tersebut. Di kalangan masyarakat yang hendak pindah agama itu memang biasanya tidak memahami kebutuhan bebantenan dan alat upacara yang wajib digunakan dalam melaksanakan upakara dalam agama Hindu Bali.

Dan banyak aspirasi yang muncul di masyarakat agar pelaksanaannya tidak harus selalu dilakukan di kantor Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), melainkan dapat dipuput di griya atau tempat lain selama memenuhi ketentuan dan disertai bukti dokumentasi.

“Itu penting, agar keinginan umat untuk kembali ke jalan Dharma tidak terhambat persoalan biaya maupun administrasi, ” Pungkas Udin asal Jawa Timur, Jumat, 13 Maret 2026.

PHDI cukup mengesahkan saja, tempat upakaranya dibebaskan. Jangan sampai umat yang ingin kembali ke jalan dharma mengurungkan niatnya karena merasa terbebani.

“PHDI itu seharusnya fokus ke pembinaan umat saja, khususnya bagi yang baru mengesahkan dirinya kembali menempuh jalan Dharma ini”

“Agar mereka nyaman menjalankan ajaran Dharma tanpa perlu mengkhawatirkan berita yang banyak beredar di masyarakat bahwa Hindu khususnya di Bali itu ribet dan mahal, ” Ucapnya.

Kemudian keterangan dari pihak lainnya, lokasi upacara jika dilaksanakan di kantor PHDI terlihat kurang memadai, dimana Hindu mengusung konsep Tri Hita Karana (parahiangan, pawongan dan pelamahan) dimana jika dilakukan di meja kantor tidak sepenuhnya menjalankan ajaran ini karena dimeja kantor khususnya di PHDI, umat datang berbagai keperluan atau masalah.

“Masyarakat berharap upakara Sudhi Wadani, Metatah, Pernikahan dapat dilaksanakan dengan biaya lebih ringan, bahkan bila memungkinkan tanpa pungutan, dengan menggunakan dana Hibah dari pemerintah daerah, atau punia dari masyarakat, ” Ujarnya, dengan menuding praktik pembinaan keagamaan seperti itu dijalankan di beberapa komunitas agama lain yang ditanggung lembaga secara sukarela.

Menuntut transparansi

Dalam isu internal beredar pula pembicaraan mengenai transparansi pengelolaan dana kegiatan keagamaan. Banyak pihak mempertanyakan rincian penggunaan dana yang berasal dari hibah pemerintah, punia umat maupun kegiatan keagamaan tertentu.

Di klarifikasi mengenai hal tersebut, Ketua PHDI Kota Denpasar Made Arka telah mengakui adanya hibah dari pihak pemerintahan namun tidak menyebutkan nominal. Ia menekankan bahwa hibah tersebut untuk biaya kantor dan lainnya tidak cukup untuk biaya operasional.

Bahkan Made Arka menyebutkan cukup sering dirinya menggunakan dana pribadi untuk menalangi kekurangan operasional.

Pada saat awak media berkunjung kesana, pihak PHDI sedang sibuk melaksanakan Upakara Sudhi Wadani untuk WNA yang sepertinya menikah dengan WNI.

Sikap Bendahara PHDI Kota Denpasar

Doktor I Wayan K Sugita, selaku Bendahara PHDI Kota Denpasar.

Setelah selesai mengunjungi kantor PHDI, awak media Gatra Dewata Group mencoba menghubungi I Wayan K Sugita selaku Bendahara PHDI Kota Denpasar. Dalam keterangannya seolah ada perpecahan internal antara keduanya.

“Saya saat ini sibuk dengan kegiatan lain, jadi tidak terlalu aktif di PHDI Denpasar, ” Ujarnya singkat.

Lalu awak media berusaha mengejar fungsi jabatan yang diembannya, dirinya menjawab semua keuangan diurus oleh Ketua PHDI Denpasar jawabnya. Ia juga mengatakan bahwa dirinya juga membantu di PHDI Bali.

Tentu ini menjadi pertanyaan serius, belum waktu yang lama perpecahan di tubuh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat sempat terjadi antara hasil Mahasabha XII (kepengurusan Wisnu Bawa Tenaya) dan PHDI hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) 2021. Kemudian ada kembali retak – retak dalam tubuh PHDI Kota Denpasar.

Tidak mau terlambat, awak media menanyakan mengapa? Dirinya enggan menjawab. Yang malah disampaikannya bahwa dia dan tim Hotel Mercure sedang menggalang bantuan untuk warga yg terkena bencana banjir bandang di Singaraja.

Media mendapatkan informasi bahwa I Wayan K Sugita baru saja tanggal 13 Maret 2026 Wisuda S3/Doktoral Ilmu Agama Hindu di Universitas Negeri Hindu I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Wayan Kantha Adnyana, S.H., selaku Ketua Yayasan Jaringan Hindu Nusantara (YJHN) yang merupakan juga pengamat sosial keagamaan.

Wayan Kantha Adnyana, S.H., selaku Ketua Yayasan Jaringan Hindu Nusantara (YJHN) yang merupakan juga pengamat sosial keagamaan dalam pandangannya saat ditanyain melalui sambungan ponsel oleh salah satu awak media, Senin 9 Maret 2026. Menyebutkan bahwa polemik ini sebaiknya disikapi dengan dialog terbuka agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

“Terlebih menyangkut tentang uang. Upakara sebaiknya di lakukan oleh lembaga netral dapat berupa yayasan dan lainnya, PHDI fokus sebagai perpanjangan tangan dari Pinandita, karena beliau sudah ‘meraga putus’, dan fokus lainnya adalah melakukan pembinaan kepada umat ditengah polemik dan dinamika umat yang semakin beragam, ” Ungkapnya.

Semangat PHDI dalam pelayanan umat, juga menjaga kesucian upakara sangat di perlukan. Selain itu komunikasi, transparansi juga penting supaya tidak ada kecurigaan oleh umat.

“Tentu masyarakat berharap solusi terbaik dapat ditemukan sehingga pelaksanaan Sudhi Wadani dan upakara lainnya agar tetap sakral, mudah diakses, dan membawa kedamaian bagi seluruh umat, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana menghadirkan YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan YM. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dalam memberikan kuliah umum di aula Fakultas Hukum UNUD, di Denpasar, Senin 30 Juni 2025. Dalam kuliah umum yang bertajuk, Membangun Integritas dan […]

  • Misteri Pipa Baigong di Cina, Jejak Peradaban Kuno atau Fenomena Alam?

    Misteri Pipa Baigong di Cina, Jejak Peradaban Kuno atau Fenomena Alam?

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 27Komentar

    CINA – Di dekat Gunung Baigong, sebuah formasi batu berusia sekitar 150.000 tahun menyimpan salah satu teka-teki arkeologi paling membingungkan: Pipa Baigong. Struktur berbentuk pipa logam berwarna karat itu menonjol dari dinding gua dan memanjang hingga ke danau air asin di sekitarnya, dengan beberapa bagian bahkan terkubur jauh di dalam batu. Tata letaknya yang geometris […]

  • Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo Play Button

    Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    GIANYAR – Risiko gigitan hewan dan persoalan limbah organik menjadi tantangan serius di kawasan wisata berbasis konservasi satwa. Menjawab persoalan tersebut, tim akademisi Universitas Warmadewa menggelar Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa pelatihan penanganan awal gigitan binatang dan pengelolaan limbah kebun binatang di Bali Zoo, Gianyar. Kegiatan ini menghadirkan dr. A.A. Ngurah Rai Kusuma Putra, […]

  • Waspada! Era Baru Penipuan Digital, Ketika Suara Orang Terdekat Jadi Senjata AI

    Waspada! Era Baru Penipuan Digital, Ketika Suara Orang Terdekat Jadi Senjata AI

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Dunia digital kembali dihebohkan dengan munculnya modus penipuan baru yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Jika sebelumnya masyarakat dibuat resah dengan pesan palsu, tautan mencurigakan, atau phishing via WhatsApp, kini kejahatan siber memasuki level yang lebih canggih—yakni dengan kloning suara atau voice cloning. Dalam modus ini, pelaku kejahatan siber memanfaatkan teknologi AI untuk meniru […]

  • Somya Sentil “Sumpah Pocong” IMS: “Ngae Ngae, Buktikan Saja di Penyidik”

    Somya Sentil “Sumpah Pocong” IMS: “Ngae Ngae, Buktikan Saja di Penyidik”

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Polemik dugaan penggelapan dana Desa Adat Serangan senilai Rp4,5 miliar kian memanas. Pernyataan mantan Bendesa Adat Serangan, IMS, yang menantang digelarnya ritual “sumpah pocong” sebagai bentuk pembuktian, justru menuai respons keras dari kuasa hukum desa adat, I Made Somya Putra, SH, MH. Somya menilai narasi yang dibangun IMS di sejumlah media tidak menyentuh […]

  • Sengketa Tanah Sesama “Nyame” , Musyawarah Keluarga Terabaikan! Sampai Dugaan Ada Palsukan Silsilah

    Sengketa Tanah Sesama “Nyame” , Musyawarah Keluarga Terabaikan! Sampai Dugaan Ada Palsukan Silsilah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    BADUNG – Sengketa lahan sesama krama Bali di Kabupaten Badung berubah menjadi perkara serius setelah muncul dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah. Konflik yang melibatkan satu keluarga besar ini kini ditangani aparat kepolisian dan masih berada pada tahap penyelidikan. Perkara bermula dari keberatan sejumlah ahli waris yang menilai hak mereka […]

expand_less